SuaraJogja.id - Pembangunan jalan di tanah kas desa Dusun Gelaran I, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, menuai kontroversi. Suroso, warga yang membangun jalan mengklaim mengantongi izin dari Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) namun penyataan itu dibantah sang direktur BUMKal.
Direktur BUMKal Bejiharjo, Suryanto, menegaskan bahwa proyek tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menyebabkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum.nMenurutnya, meskipun sempat ada pembicaraan mengenai rencana pembangunan jalan, pihaknya tidak pernah memberikan izin tertulis.
"Pernah ada yang bilang mau buat jalan, saya jawab boleh, tapi harus mengurus izin. Izin itu harus tertulis karena akan kami tindak lanjuti hingga Panitikismo. Tapi nyatanya, tanpa izin tiba-tiba jalan itu dibangun, bahkan aset kami dirusak," ujar Suryanto, Selasa (4/3/2025).
Ia mengungkapkan bahwa pembangunan jalan tersebut merusak tiga fasilitas umum, yakni Gedung keamanan Bersama, Papan nama Geopark dan tangga-tangga akses wisata. Selain itu, Suryanto mengaku terkejut mengetahui bahwa jalan tersebut dikeruk dengan alat berat, padahal sebelumnya tanah di lokasi itu hanya diurug.
"Saya tidak tahu kalau tanah itu dikeruk. Saya kira hanya diurug, ternyata justru dirusak dengan alat berat. Padahal BUMKal memang ada rencana membuat jalan, tetapi bukan di lokasi itu, melainkan di lahan yang memang kami kelola," jelasnya.
Warga yang membangun jalan, yakni Suroso, mengklaim bahwa jalur tersebut dibuat untuk akses jalan wisata. Namun, Suryanto membantah klaim tersebut dan menegaskan tidak mengeluarkan ijin.
"Enggak, enggak seperti itu. Memang benar kami punya rencana membuat jalan, tetapi tidak di lokasi itu. Saya tidak pernah memberikan izin, apalagi tertulis. Malah aset kami yang dirusak," tegasnya.
Menurut Suryanto, pihaknya sudah tiga kali memperingatkan warga untuk mengembalikan kondisi tanah seperti semula. Namun karena tidak ada tindakan, akhirnya pemerintah kalurahan bersama BUMKal menutup jalan tersebut pada pagi tadi.
Warga Baru, Langsung Berani Bangun Jalan
Baca Juga: Anggaran Infrastruktur Dipangkas, Bupati Gunungkidul Ajukan 'Lobi Politik' ke Senayan
Suryanto mengungkapkan bahwa Suroso merupakan warga baru di Dusun Gelaran I. Ia sebelumnya merantau ke luar negeri dan baru kembali sekitar delapan bulan lalu.
"Kalau bicara hukum, kasihan juga. Tapi kami hanya meminta agar aset yang rusak dikembalikan lagi. Dulu ada pagar (beteng), itu juga untuk mengurus perizinan Goa. Kalau pakai tanah itu kan tidak boleh karena tanah pribadinya di bawah, sementara tanah desa hanya sedikit," ujar Suryanto.
Ia menambahkan bahwa akses menuju Goa sebenarnya sudah ada, yakni melalui jalur utara.nAkses goa sebenarnya lewat utara, melewati Dewa Bejo, lalu belok ke utara dan pemandangannya juga bagus.
Pengerjaan Nekat, Gunakan Alat Berat Tanpa Izin
Suryanto mengaku baru mengetahui secara jelas kejadian ini setelah melakukan klarifikasi ke lapangan bersama lurah. Menurutnya, penggunaan alat berat untuk proyek ini seharusnya melewati proses perizinan panjang, namun kenyataannya warga langsung bertindak nekat.
"Kalau pakai alat berat itu kan prosesnya panjang, harus izin ke sana-sini. Saya tidak tahu, ternyata nekat saja," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik