SuaraJogja.id - Seorang warga Padukuhan Gelaran I, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul, mendapat teguran dari Keraton Yogyakarta setelah mengeruk tanah kas desa (TKD) untuk membuka akses jalan sepanjang 10 meter.
Warga tersebut, Suroso, mengaku awalnya mendapat izin dari pihak terkait melalui Pimpinan Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal) setempat, namun belakangan malah ditegur dan diminta menghentikan aktivitas tersebut.
Menurut Suroso, ia awalnya meminta izin kepada pemilik rumah di Karangtengah dan Direktur BUMDes untuk menggunakan lahan tersebut sebagai jalan. Setelah mendapat persetujuan secara lisan, ia mulai mengerjakan proyek tersebut.
"Saya minta pinjam pakai, ya tidak apa-apa, dia bilang gitu. Terus rencananya akan saya tambah yang utara itu buat jalan. Setelah itu saya distop oleh pihak kelurahan. Saya dipanggil, terus ada musyawarah, saya tidak tahu apa isinya, tapi akhirnya saya dibolehkan lagi. Terus saya garap lagi, eh kok masalah lagi," ujarnya, Sabtu (1/3/2025).
Suroso mengaku tidak mengetahui bahwa merubah bentuk tanah kas desa harus mendapat izin langsung dari Sri Sultan Hamengkubuwono. Ia hanya diberitahu bahwa tanah tersebut memang tanah kas desa, tetapi tidak ada informasi lebih lanjut mengenai aturan perubahan bentuknya.
"Pak Y (dirut BUMKal) sudah bilang kalau itu tanah kas desa, tapi saya tidak dikasih tahu kalau ada larangan mengubah bentuknya, apalagi harus izin Sultan," tambahnya.
Jalan yang dibangun Suroso sebenarnya sudah mulai dikerjakan sejak akhir tahun lalu. Ia beralasan bahwa akses jalan sangat dibutuhkan warga sekitar, terutama untuk keperluan pembangunan rumah yang selama ini memerlukan biaya tinggi karena sulitnya pengangkutan material.
"Saya buat jalan itu karena kalau mau bangun rumah di sini, pengeluarannya bisa dua kali lipat untuk angkut material. Jadi karena boleh dibangun jalan, ya akhirnya saya buat," katanya.
Suroso juga menyinggung bahwa di lokasi tersebut terdapat sebuah gua yang rencananya akan dijadikan jalur wisata. Ia khawatir jika tidak segera dibangun jalan, maka tanah tersebut akan digarap untuk kepentingan wisata.
Baca Juga: Dari 'Telpon Allah' Hingga Bubar, Kisah Jemaah Aolia dan Mbah Benu di Gunungkidul Berakhir
Namun, tanggal 27 Januari 2025 lalu dia mendapat surat teguran dari Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) DIY yang sitandatangani oleh Kepala, BAG Adi Bayu Kristanto, S.H., M.Hum.
Surat itu berbunyi ;
"Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY tanggal 7 Januari 2025 terhadap pemanfaatan Tanah Kalurahan di Kalurahan Bejinarjo, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul diketahui bahwa Saudara telah melakukan perubahan fungsi atas sebagian Tanah Kas Kalurahan Persil 134 yang terletak di Padukuhan Gelaran 1 Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul dengan koordinat -7.926949, 110.648037 untuk akses jalan tanpa izin.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 diatur bahwa setiap orang dilarang menggunakan Tanah Kalurahan tanpa izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten dan izin Gubernur. Berkenaan dengan hai tersebut, agar Saudara segera menghentikan segala bentuk aktivitas di atas lahan dimaksud"
Oleh karena itu, setelah menerima surat teguran dari Keraton Yogyakarta, Suroso menyatakan siap untuk menghentikan pengerjaan dan menerima keputusan lebih lanjut.
"Kalau nanti jalan itu ditutup lagi, ya saya tidak apa-apa. Wong saya cuma pinjam," tuturnya.
Suroso mengklaim, Sultan Hamengkubuwono dikabarkan pernah berkunjung ke lokasi tersebut dan menyatakan bahwa tanah tersebut boleh digunakan. Namun, pernyataan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan izin resmi.
Jagabaya Kalurahan Bejiharjo Ariyanto saat ditemui membenarkan jika penggunaan Tanah Kas Desa untuk dijadikan jalan pribadi itu tidak disertai dengan perizinan. Pihak kelurahan sebenarnya sudah memberikan teguran ke yang bersangkutan, namun tak digubris.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus