SuaraJogja.id - PT Pueser Bumi Sejahtera, melalui Direktur Utamanya, Turisti Hindriya, SE.MM, resmi mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Gunungkidul.
Dalam pernyataan resminya, Turisti menegaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan izin resmi.
"Kami adalah pemegang izin resmi untuk melakukan kegiatan pertambangan pengambilan tanah urug sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Pertambangan (SIPB) No: 109/1/SIPB/PMDN/2022 tertanggal 20 Juni 2022, yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Kepala BKPM RI," ujar Turisti.
Turisti menjelaskan bahwa kegiatan penambangan PT Pueser Bumi Sejahtera bertujuan untuk mendukung Program Strategis Nasional, yakni pembangunan Jalan Tol Solo–Jogja, dengan menyediakan material tanah urug. Dan semua langkah persiapan telah dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait di Desa Sampang.
Dalam penjelasannya, Turisti menguraikan kronologi persiapan penambangan yang dimulai sejak terbitnya SIPB pada 20 Juni 2022. Ia mengungkapkan bahwa awalnya PT Pueser Bumi merencanakan akses jalan masuk melalui lahan milik warga yang berada di Jakarta.
Namun, rencana tersebut dibatalkan setelah Kepala Kalurahan Sampang, Suharman; Direktur PT Slamet Jaya Sentosa (SJS), Fajar Nur Swasana; dan Teguh Firmanto, Direktur PT Pueser Bumi, merekomendasikan akses alternatif melalui lahan yang diklaim milik Triana, Kepala Dukuh setempat.
Menurut Turisti, perjanjian sewa lahan seluas 200 meter persegi dengan nilai Rp15 juta per tahun selama tiga tahun dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh perangkat desa dan masyarakat. Namun, PT Pueser Bumi mengaku baru mengetahui belakangan bahwa lahan tersebut ternyata merupakan Tanah Kas Desa yang penggunaannya harus mendapatkan izin Gubernur DIY.
"Jika benar lahan tersebut adalah murni Tanah Kas Desa, maka kami adalah pihak yang dirugikan karena telah didustai. Kami telah mengajukan gugatan keperdataan atas kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait," tegas Turisti.
Menanggapi tudingan kerugian negara sebesar Rp506 juta akibat pengerukan 2.400 meter persegi Tanah Kas Desa, Turisti menegaskan bahwa PT Pueser Bumi tidak terlibat. Ia menyatakan bahwa pengerukan tersebut dilakukan oleh Fajar Nur Swasana dari PT SJS atas perintah Kepala Kalurahan Suharman, tanpa sepengetahuan dan perintah dari PT Pueser Bumi.
Baca Juga: Kasus Bunuh Diri Tinggi, Gunungkidul Kini Jadi Sorotan Dunia Internasional
"Kami bahkan mengalami kerugian karena Fajar Nur Swasana hingga kini belum melunasi pembayaran material dari wilayah izin tambang kami senilai Rp500 juta," ungkapnya.
Terkait dugaan suap sebesar Rp40 juta dan Rp22,5 juta kepada Kepala Kalurahan Suharman, Turisti membantah keras. Ia menjelaskan bahwa uang Rp40 juta tersebut adalah pinjaman pribadi dari Fajar Nur Swasana kepada Suharman, tanpa keterlibatan PT Pueser Bumi.
"Kami tidak pernah melakukan pembayaran apa pun di luar kebutuhan operasional yang sah dan tercatat," katanya.
Turisti Hindriya berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional. Pihaknya mengajukan praperadilan sebagai upaya membersihkan nama baik perusahaan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan korupsi penambangan di Tanah Kas Desa (TKD) Sampang untuk material urug proyek tol memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menetapkan satu tersangka tambahan, yakni Direktur Utama (Dirut) perusahaan pemilik izin tambang berinisial THR.
Jaksa Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Shendy awardana Putra, mengungkapkan bahwa THR ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun lalu setelah dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. tersangka baru tersebut berasal dari perusahaan, yakni Direktur Utama.
Berita Terkait
-
Resan Gunungkidul Tanam Pohon di Telaga Jurangjero Dukung Revitalisasi Sumber Mata Air untuk Warga
-
Ditemukan Sapi Mati Mendadak, Begini Cara DPKH Gunungkidul Cegah Penyebaran Antraks
-
Resmi Jadi Kepala Daerah Gunungkidul, Endah Subekti-Joko Parwoto Dapat Mobil Dinas Baru Anggarannya Rp1,5 M
-
Jejak Macan Muncul Lagi di Gunungkidul, Warga Resah, BKSDA Turun Tangan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Terkini
-
BRI Dukung Pergelaran Clash of Legends 2026, Barcelona Legends Siap Tanding di GBK Senayan Jakarta!
-
Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Sri Sultan Buka Suara: Hormati Hukum!
-
Peringati Hari Kartini, Swiss-Belhotel Jogja-Solo Gelar Aksi Sosial Bersama Rifka Annisa
-
Daycare Bukan Ruang Rentan, Aisyiyah Desak Penanganan Kasus Little Aresha Tak Sekadar Reaktif
-
Sri Sultan Kecam Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pastikan Kasus Diusut Tuntas