Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 24 Februari 2025 | 12:12 WIB
Lokasi penambangan untuk urug tol di Desa Sampang, Gunungkidul. [Kontributor/Julianto]

Terkait dugaan suap sebesar Rp40 juta dan Rp22,5 juta kepada Kepala Kalurahan Suharman, Turisti membantah keras. Ia menjelaskan bahwa uang Rp40 juta tersebut adalah pinjaman pribadi dari Fajar Nur Swasana kepada Suharman, tanpa keterlibatan PT Pueser Bumi.

"Kami tidak pernah melakukan pembayaran apa pun di luar kebutuhan operasional yang sah dan tercatat," katanya.

Turisti Hindriya berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional. Pihaknya mengajukan praperadilan sebagai upaya membersihkan nama baik perusahaan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.

Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan korupsi penambangan di Tanah Kas Desa (TKD) Sampang untuk material urug proyek tol memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menetapkan satu tersangka tambahan, yakni Direktur Utama (Dirut) perusahaan pemilik izin tambang berinisial THR.  

Baca Juga: Kasus Bunuh Diri Tinggi, Gunungkidul Kini Jadi Sorotan Dunia Internasional

Jaksa Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Shendy awardana Putra, mengungkapkan bahwa THR ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun lalu setelah dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.  tersangka baru tersebut berasal dari perusahaan, yakni Direktur Utama. 

"Jangan salah, karena dalam perusahaan ada posisi direktur dan di atasnya ada direktur utama. Yang bertanggung jawab adalah inisial THR," ujar Shendy, Rabu (12/2/2025).

Kontributor : Julianto

Load More