Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 24 Februari 2025 | 12:12 WIB
Lokasi penambangan untuk urug tol di Desa Sampang, Gunungkidul. [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - PT Pueser Bumi Sejahtera, melalui Direktur Utamanya, Turisti Hindriya, SE.MM, resmi mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Gunungkidul.

Dalam pernyataan resminya, Turisti menegaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan izin resmi.

"Kami adalah pemegang izin resmi untuk melakukan kegiatan pertambangan pengambilan tanah urug sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Pertambangan (SIPB) No: 109/1/SIPB/PMDN/2022 tertanggal 20 Juni 2022, yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Kepala BKPM RI," ujar Turisti. 

Turisti menjelaskan bahwa kegiatan penambangan PT Pueser Bumi Sejahtera bertujuan untuk mendukung Program Strategis Nasional, yakni pembangunan Jalan Tol Solo–Jogja, dengan menyediakan material tanah urug. Dan semua langkah persiapan telah dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait di Desa Sampang.

Baca Juga: Kasus Bunuh Diri Tinggi, Gunungkidul Kini Jadi Sorotan Dunia Internasional

Dalam penjelasannya, Turisti menguraikan kronologi persiapan penambangan yang dimulai sejak terbitnya SIPB pada 20 Juni 2022. Ia mengungkapkan bahwa awalnya PT Pueser Bumi merencanakan akses jalan masuk melalui lahan milik warga yang berada di Jakarta. 

Namun, rencana tersebut dibatalkan setelah Kepala Kalurahan Sampang, Suharman; Direktur PT Slamet Jaya Sentosa (SJS), Fajar Nur Swasana; dan Teguh Firmanto, Direktur PT Pueser Bumi, merekomendasikan akses alternatif melalui lahan yang diklaim milik Triana, Kepala Dukuh setempat.

Menurut Turisti, perjanjian sewa lahan seluas 200 meter persegi dengan nilai Rp15 juta per tahun selama tiga tahun dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh perangkat desa dan masyarakat. Namun, PT Pueser Bumi mengaku baru mengetahui belakangan bahwa lahan tersebut ternyata merupakan Tanah Kas Desa yang penggunaannya harus mendapatkan izin Gubernur DIY.

"Jika benar lahan tersebut adalah murni Tanah Kas Desa, maka kami adalah pihak yang dirugikan karena telah didustai. Kami telah mengajukan gugatan keperdataan atas kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait," tegas Turisti.

Menanggapi tudingan kerugian negara sebesar Rp506 juta akibat pengerukan 2.400 meter persegi Tanah Kas Desa, Turisti menegaskan bahwa PT Pueser Bumi tidak terlibat. Ia menyatakan bahwa pengerukan tersebut dilakukan oleh Fajar Nur Swasana dari PT SJS atas perintah Kepala Kalurahan Suharman, tanpa sepengetahuan dan perintah dari PT Pueser Bumi.

Baca Juga: PMK Belum Selesai, Kasus Antraks Kembali Muncul di Gunungkidul, Kalurahan Menutupi

"Kami bahkan mengalami kerugian karena Fajar Nur Swasana hingga kini belum melunasi pembayaran material dari wilayah izin tambang kami senilai Rp500 juta," ungkapnya.

Load More