SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul resmi menahan Lurah Sampang, Kapanewon Gedangsari, berinisial SHM, terkait kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Tersangka ditahan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, untuk mempermudah proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendy Wardana Putra, menjelaskan bahwa SHM diduga membuka izin kepada pihak perusahaan tambang untuk melakukan aktivitas penambangan di atas tanah kas desa tanpa prosedur yang sesuai.
"Peran tersangka sebagai pimpinan tertinggi di Kelurahan Sampang adalah membuka celah atau memberikan izin kepada perusahaan tambang untuk menggunakan tanah pemerintah, yaitu TKD," ujar Sendy.
SHM dijerat dengan tiga pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu: Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3 junto Pasal 18 dan Pasal 55 tentang perbuatan bersama-sama, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 11, terkait penerimaan gratifikasi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp 506 juta, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat. Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan sebanyak 120 dokumen terkait tanah kas desa diamankan sebagai barang bukti.
Kejari Gunungkidul telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka untuk melengkapi materi penyidikan yang belum tuntas pada tahap sebelumnya. Dan akhirnya tersangka langsung ditahan di Rutan Wirogunan Kota Yogyakarta.
"Tersangka lain kemungkinan menyusul. Selanjutnya, kami akan memeriksa pihak perusahaan tambang yang terlibat dalam kasus ini," tambah Sendy.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Gunungkidul, mengingat tanah kas desa seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Penahanan SHM diharapkan menjadi langkah awal dalam pengungkapan kasus ini secara menyeluruh.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menyebut sebanyak 24.000 kubik tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang Kapanewon Gedangsari Gunungkidul dikeruk secara ilegal untuk tanah urug proyek nasional jalan tol Jogja-Solo. Jumlah tersebut setara muatan 2.400 truk atau jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp 560 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Gunungkidul, Sendy Pradana Putera mengungkapkan perhitungan kerugian negara oleh pihak ketiga sebenarnya sudah selesai dilakukan. Di mana kerugian negara akibat penambangan di tanah kas desa kelurahan Sampang tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul sendiri sudah lama membidik Lurah Sampang Kapanewon Gedangsari, Suherman menjadi tersangka dalam dugaan korupsi penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan tersebut untuk penambangan tanah urug tol.
Sendy mengungkapkan modus yang digunakan oleh Lurah Sampang untuk keuntungan pribadi dari menjual urug tol dari tanah kas desa (TKD). Suherman diduga telah mengantongi uang ratusan juta dari penambangan tanah di wilayahnya tersebut.
"Modusnya mulai minta uang muka hingga mengklaim TKD milik pribadi,” kata Sandy, Rabu (3/7/2024).
Sendy mengungkapkan sebelum penambangan dilakukan, Lurah Sampang sudah meminta uang di muka sebesar Rp100 juta sebagai uang 'kulo nuwun" Namun pihak perusahaan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut dan hanya memberikan uang sebesar Rp40 juta.
Akal bulus dilakukan oleh Lurah Sampang untuk mengelabuhi petugas di mana lurah tersebut tidak menggunakan rekening pribadi namun justru milik keponakannya untuk menampung uang dari pengusaha tambang. Lurah Sampang sengaja meminta keponakannya tersebut untuk membuka rekening guna menampung uang dari pengusaha tambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Dapatkan AC LG Terbaru di Promo 12.12 Harbolnas 2025
-
UII Siap Gratiskan Kuliah Mahasiswa Korban Bencana Sumatera, 54 Sudah Lapor Terdampak
-
Judol Bikin Nekat! Maling di Sleman Satroni 3 TKP dalam Satu Malam
-
Mau Liburan ke Bangkok? Ini Rekomendasi Maskapai yang Bisa Anda Gunakan!
-
Bersama dengan Penerima Manfaat di Bandung, BRI Jalankan Program Menanam Grow & Green