SuaraJogja.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul menyatakan telah memberikan teguran resmi kepada pengelola sampah ilegal di RT 24 Dusun Sumbertetes, Kalurahan Patuk, Kapanewon Patuk. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan, dan aktivitas pengelolaan sampah dari Kota Jogja terus berlanjut, membuat warga setempat semakin resah.
Kepala DLH Gunungkidul, Hari Sukmono, mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat terkait masalah ini beberapa waktu lalu. Setelah melakukan inspeksi di lapangan, DLH mengirimkan surat teguran kepada pemilik pengelolaan sampah, Ribut.
"Hasil pantauan kami, sudah ada surat teguran yang diberikan. Namun, yang bersangkutan tetap melanjutkan aktivitasnya," ujar Hari, Sabtu (28/12/2024).
Hari menjelaskan bahwa mendatangkan sampah dari luar wilayah sebenarnya diperbolehkan jika dilakukan dengan pengelolaan yang baik. Namun, sampah yang hanya ditumpuk atau dibakar secara manual jelas melanggar aturan.
"Kalau sampah dikelola dengan baik, seperti diolah kembali, itu tidak masalah. Tapi kalau cuma dibakar dan menimbulkan polusi, itu tidak diperkenankan," kata dia.
DLH berencana melayangkan surat teguran kedua kepada pengelola. Jika masih tidak ada tindakan perbaikan, DLH akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan institusi penegak peraturan daerah untuk mengambil langkah tegas.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak lurah, panewu, dan penegak perda untuk menindaklanjuti jika surat kedua masih diabaikan," tambah Hari.
Sumber dari Suarajogja.id yang berada di wilayah tersebut menyebut bahwa pihaknya juga telah memberikan peringatan langsung kepada pengelola. Namun, aktivitas tetap berlanjut, bahkan memicu konflik dengan dusun tetangga di wilayah Kalurahan Ngoro-oro.
"Yang protes bukan warga kami, tapi juga warga dusun lain di perbatasan. Baunya sangat mengganggu," kata dia.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Produksi Sampah Selama Libur Nataru, TPA Piyungan Kembali Dibuka
Menurut dia, pengelola sempat meminta dukungan dana untuk membeli peralatan yang lebih memadai ketika pihaknya melayangkan teguran. Namun, hal tersebut dianggap tidak menyelesaikan masalah utama, yakni pencemaran yang terjadi.
Berita Terkait
-
Musim Mudik, Hotel Kucing Kebanjiran Pelanggan
-
Menilik Nama Hotel Tempat Lisa Mariana dan RK Bertemu, Harga Sewa per Malamnya Tak Main-Main
-
Bisnis MICE di Bali Kolaps: Hotel Berbintang Kehilangan Tamu, Badai PHK di Depan Mata
-
Di Mana Wyndham Hotel? Disebut Lisa Mariana Jadi Tempat Pertemuan dengan Ridwan Kamil
-
Jangan Sampai Bisnismu Ketinggalan! Ini Alasan Penting Rebranding di Era Digital
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Waspada Lonjakan Sampah Lebaran, Yogyakarta Siapkan Jurus Ampuh Ini
-
Libur Lebaran Tetap di Jogja? Ini Strategi Dinas Pariwisata Agar Wisatawan Betah
-
Idul Fitri, Haedar Nashir Ingatkan Jiwa Khalifah Luntur, Umat dan Pemimpin Akan Bermasalah
-
Tiket Ludes, Yogyakarta Diserbu Pemudik: KA Java Priority Jadi Primadona
-
Hasto Wardoyo Jamin Takbir Keliling Tak Ganggu Lalu Lintas Jogja, Tapi Ada Syaratnya