SuaraJogja.id - Sempat mangkir pada pemanggilan pertama, tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Sampang Kapanewon Gedangsari, SHM akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul. Rabu (23/10/2024) pagi, Lurah Sampang menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Wonosari Sendy Pradana Putera membenarkan jika tersangka tidak datang dalam pemanggilan pertama pekan lalu. Mangkirnya tersangka dalam pemeriksaan pertama alasannya karena penasehat hukumnya yang meminta pengunduran waktu pemeriksaan.
"Karena mau mempelajari berkasnya terlebih dahulu. Meminta waktu satu minggu. Hari ini sudah datang menjalani pemeriksaan. Baru selesai tadi jam 15.30," ujar Sendy, Rabu
Pemeriksaan Lurah sampang kali ini untuk memperdalam materi dan memperbanyak materi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kehadiran hari ini atas dasar pemanggilan kedua.
Tersangka menjalani pemeriksaan dari pukul 09.30-15.30 WIB. Tersangka harus menjawab sekitar 63 pertanyaaan yang diajukan oleh jaksa penyidik.
"Intinya BAP yang saat ini lebih lengkap dari BAP sebelumnya. Kekurangan-kekurangan sebelumnya kita lengkapi," tutur dia.
Potensi adanya tersangka lain, dia menyebut kemungkinan nanti satu atau dua pekan akan diketahui. Saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas atau keterangan untuk menjadikan satu orang sebagai tersangka.
"Tersangka lain pasti ada. Sekarang baru kita lengkapi," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Gunungkidul akhirnya menetapkan seorang Pamong Kelurahan Sampang Kapanewon Gedangsari sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Kelurahan tersebut. Akibat penyalahgunaan TKD tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 560juta.
Baca Juga: Hanya Karena Tak Terima Dibilang "Otak Busuk", Pria di Gunungkidul Ini Tega Bacok Tetangga
Kejari menganggap aksi penyalahgunaan TKD dengan cara mengeruk bukit dan menjual tanahnya ke pihak ketiga telah merugikan negara dan menyimpang dari peruntukannya. Sejumlah pihak telah dibidik untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendy Pradana mengatakan usai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 32 orang saksi dan hasil perhitungan kerugian negara keluar, hari Senin (14/10/2024) sore kemarin pihaknya menggelar gelar perkara dengan menghadirkan unsur pimpinan Kejari Gunungkidul ataupun Kejati DIY.
"Hasilnya, Kami tetapkan seorang tersangka pada Senin sore kemarin," kata Sendy.
Sendy menyebut tersangka berasal dari pihak pamong kalurahan. Tersangka adalah SHM, salah seorang pamong. Tanpa bersedia menyebutkan jabatan tersangka di kalurahan, Sendy mengungkapkan jika tersangka memiliki kuasa dan pengaruh untuk mengarahkan penambangan tanah urug tol Jogja-Solo di TKD Kalurahan Sampang.
Sendy menuturkan, sampai Selasa petang pihaknya belum merencanakan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Karena pihak penyidik selama ini yang bersangkutan selalu kooperatif untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi
-
BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul
-
8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan
-
Shafiyah Journey & Expo 2026 Bakal Hadir di Jogja: Jadi Ruang Terpadu Gaya Hidup Islami