Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 18 April 2025 | 10:45 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengomentari kasus TKD perangkat desa Trihanggo di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (17/4/2025). [kontributor/putu ayu palupi]

Kasus penyelewengan tanah kas desa di Sleman sudah berkali-kali terjadi.

Tahun 2024 lalu mantan Lurah Maguwoharjo, Kasidi juga didakwa atas kasus korupsi penyalahgunaan TKD.

Kasidi membiarkan tanah yang digunakan untuk fasilitas lapangan sepak bola, mess dan restoran beroperasi tanpa mengantongi izin Gubernur DIY.

Eks lurah yang saat ini berstatus terpidana bahkan sengaja menyewakan tanah tersebut dan membuat kerugian negara mencapai Rp805 juta.

Baca Juga: Dirut Perusahaan Tambang Tersangka Baru Korupsi Urug Tol di Gunungkidul


Kasidi divonis dengan kurungan penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Selain mantan lurah, Robin Saalino yang menjabat sebagai Direktur PT Indonesia Internasional Capital juga didakwa dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More