SuaraJogja.id - Meski sudah banyak yang masuk tahanan, perangkat desa di Yogyakarta kembali tersandung kasus Tanah Kas Desa (TKD). Kali ini Lurah Trihanggo, Kapanewon Gamping, Sleman, PFY dan seorang pengusaha kelab malam berinisial ASA jadi tersangka kasus TKD.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X buka suara terkait kasus penyalahgunaan TKD yang menjerat perangkat desa tersebut. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (17/4/2025), Sultan menyampaikan kekesalannya pada kasus tersebut. Padahal mestinya kepala desa semestinya memahami aturan pemanfaatan TKD, termasuk prosedur perizinan yang melibatkan persetujuan Keraton dan Gubernur.
"Sudah tahu kalau lurah itu, wong SK Gubernur aja sudah saya ubah harus tanda tangan gubernur kok. Sebelum tanda tangan gubernur, harus izin pemilik tanah keraton dulu" paparnya.
Menurut Sultan, pemanfaatan TKD mestinya melalui sejumlah persyaratan. Siapapun harus mengikuti prosedur formal sebelum pemanfaatan TKD.
Sultan pun menegaskan tidak ada permintaan ijin pemanfaatan dari TKD di Trihanggo. Apalagi TKD tersebut diketahui dibangun sebagai kelab malam.
“Kalau begitu Keraton tanda tangan, saya juga tanda tangan, kan gitu. Kalau tidak melalui proses ini ya jelas bertentangan. Ndak ada permintaan izin untuk tanah ndak ada, kalau sekarang dibangun ya bertentangan,” tegasnya.
Karenanya meski ada perangkat desa yang terjerat kasus TKD, Sultan menegaskan proses hukum harus berjalan. Sultan pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan.
"Ya sudah biar berproses [hukum]. Kan pasti harus ada izin kepala daerah, tapi saya kan ga pernah menandatangani permintaan [ijin] itu," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan dua tersangka dalam kasus TKD, yakni Lurah Trihanggo, PFY dan ASA, pemilik kelab malam. Keduanya menyalahi ijin TKD dengan membangun klab malam di lahan seluas 25.895 meter persegi di Padukuhan Kronggahan I.
Baca Juga: Dirut Perusahaan Tambang Tersangka Baru Korupsi Urug Tol di Gunungkidul
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto dalam keterangannya kepada media menyatakan, penyelidikan kasus ini dimulai sejak 2024. Sebelumnya pemeriksaan terhadap 32 saksi dilakukan sebelum statusnya naik ke penyidikan.
Dalam kasus tersebut, ASA sebagai pihak swasta memberikan uang Rp 316 juta kepada PFY dengan modus sebagai imbalan atas sewa TKD. Dana itu digunakan ASA untuk memulai pembangunan, termasuk akses jalan dan pondasi bangunan, meski belum mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY.
PFY juga diduga membagikan dana tersebut kepada sejumlah pamong kalurahan. Dana yang diterima telah berubah bentuk menjadi perhiasan.
Terhadap tersangka PFY dijerat Pasal 5 ayat (2) huruf a atau kedua Pasal 5 ayat (2) huruf b, atau ketiga Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan kepada ASA disangkakan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b atau ketiga Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PFY kini ditahan di Rutan Jogja, sedangkan ASA ditahan di Lapas Cebongan.
Berkali-kali Terjadi di Sleman
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
-
Prediksi Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam: Saatnya Juara di Rumah!
-
Dua Kata Cristiano Ronaldo yang Bikin Joao Felix Hijrah ke Arab Saudi
Terkini
-
Sawah Kulon Progo Tergerus Tol: Petani Terancam, Ketahanan Pangan Dipertaruhkan?
-
Bantul Genjot Pariwisata: Mampukah Kejar Target PAD Rp49 Miliar?
-
Walikota Yogyakarta "Turun Tangan": Parkir Valet Solusi Ampuh Atasi Parkir Liar?
-
Malioboro Darurat Parkir Ilegal? Wisatawan Kaget Ditarik Rp50 Ribu, Dishub Angkat Bicara
-
Wisata Bantul Masih Jauh dari Target? Meski Ramai, PAD Baru Tercapai Segini...