- Ratusan buruh di Yogyakarta menggelar unjuk rasa pada 1 Mei 2026 untuk menuntut kenaikan upah serta kesejahteraan.
- Pekerja mendesak pemerintah agar upah minimum segera disesuaikan dengan standar kebutuhan hidup layak sebesar empat juta rupiah.
- Buruh menuntut penghapusan sistem kontrak dan revisi undang-undang ketenagakerjaan demi menjamin perlindungan serta kesejahteraan pekerja yang lebih baik.
SuaraJogja.id - Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei atau May Day di Yogyakarta kembali diwarnai aksi unjukrasa. Ratusan buruh dan pekerja melakukan aksi unjukrasa di sejumlah titik, Jumat (1/5/2026).
Tuntutan kenaikan upah dan peningkatan kesejahteraan pekerja masih jadi isu yang disuarakan dalam aksi Hari Buruh tahun ini. Sebab bagi sebagian besar buruh dan pekerja, persoalan ini bukan hal baru.
Mereka mengaku sudah bertahun-tahun menyuarakan tuntutan yang sama. Namun perubahan yang dirasakan masih sangat minim.
Di Yogyakarta misalnya, kondisi tingginya biaya hidup dengan upah yang minimum dirasakan para pekerja. Sebut saja Wahyudi, pekerja servis mesin jahit salah satu toko.
Ia mengaku penghasilan yang ia terima belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga harus mencari tambahan dengan membuka jasa servis mesin jahit keliling.
"UMR Jogja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi saya harus cari tambahan dengan servis mesin keliling," ujarnya.
Dalam sekali servis, Wahyudi biasanya mendapat bayaran antara Rp20 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung tingkat kerusakan mesin jahit yang diperbaiki. Namun panggilan servis tidak selalu datang setiap hari.
"Seminggu panggilan servis tidak lebih dari lima kali," katanya.
Pendapatan tambahan yang tidak menentu itu membuat kondisi ekonomi keluarganya tetap pas-pasan. Namun warga Bantul ini tetap menjalani pekerjaan tersebut demi menutup kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat.
Baca Juga: Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 9 Perjalanan KA Daop 6 Yogyakarta Resmi Dibatalkan
"Ya mau gimana lagi, demo juga tidak didengar-dengar selama ini," ungkapnya.
Sementara Ketua Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan, mengatakan upah buruh di DIY hingga kini memang masih jauh dari standar kebutuhan hidup layak (KHL).
Karenanya selama ini aksi buruh dalam peringatan May Day bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk desakan agar pemerintah benar-benar memperhatikan kesejahteraan pekerja.
"Setiap tahun buruh menyuarakan hal yang sama, yaitu kenaikan upah dan perlindungan kerja yang lebih baik. Tetapi kenyataannya, upah di Yogyakarta masih belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak," tandasnya.
Berdasarkan survei internal serikat buruh, kebutuhan hidup layak di Yogyakarta saat ini diperkirakan berada di kisaran Rp4 juta per bulan.
Angka tersebut dinilai masih cukup jauh dari upah minimum yang berlaku saat ini saat semua kabupaten/kota menerapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) DIY yang hanya sebesar Rp 2.417.495.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Jogja, Cita Rasanya Dipuji Bupati Sleman: Cocok di Lidah!
-
Seni Jathilan 'Gemparkan' Pasar Ngijon, Ketika Budaya Gerakkan Roda Ekonomi
-
Harda Tak Soal Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Jamin Tak Ada PHK PPPK