Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:45 WIB
Aksi vandalisme penuh umpatan terlihat di Daycare Little Aresha Selasa (28/4/2026). [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Baca 10 detik
  • Pakar hukum UGM menyatakan kesejahteraan pekerja daycare yang minim berkorelasi kuat dengan potensi kerentanan kekerasan terhadap anak.
  • Praktik penahanan ijazah oleh pemilik daycare memicu risiko eksploitasi karena pekerja sulit keluar dari lingkungan kerja tidak sehat.
  • Pemerintah daerah perlu menetapkan peraturan tegas dan pekerja harus melapor ke Disnaker terkait pelanggaran hak ketenagakerjaan tersebut.

SuaraJogja.id - Pakar Hukum Ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, menyoroti adanya korelasi kuat antara perlindungan kerja yang terbatas dengan kerentanan anak terhadap kekerasan di tempat penitipan anak atau daycare.

"Apakah ada korelasi antara perlindungan yang sangat terbatas atau misalnya kesejahteraan yang terbatas dari teman-teman pekerja daycare dengan kerentanan anak, menurut saya sangat ada ya," kata Nabiyla ditemui di UGM, Kamis (30/4/2026).

Apalagi ketika melihat bahwa pekerjaan merawat anak merupakan tugas yang sangat menguras tenaga dan emosi. Nabiyla berpendapat, ketika kompensasi yang diterima pekerja sangat minim, hal tersebut secara tidak langsung memengaruhi kualitas pengasuhan.

Belum lagi hingga saat ini masih tidak ada ketentuan teknis yang jelas mengenai profesi pengasuh di luar kategori guru PAUD.

"Tentu saja ini tidak mengatakan bahwa kalau karena bayarannya kecil maka kemudian hal tersebut diperbolehkan, tapi yang menjadi penting adalah memastikan bahwa kesejahteraan bagi pekerja daycare itu juga penting sekali untuk diperhatikan," paparnya.

Selain masalah upah, isu penahanan ijazah oleh pemilik daycare terhadap karyawannya menjadi sorotan tajam. Hal ini berkaca pada kasus Little Aresha Yogyakarta yang terungkap beberapa waktu lalu.

Meski UU Ketenagakerjaan nasional belum secara eksplisit melarang praktik ini, ia menilai tindakan tersebut sangat berisiko memicu eksploitasi. Mengingat pekerja sulit keluar dari lingkungan kerja yang tidak sehat.

"Karena kalau misalnya dokumen pribadi kita ditahan kan kita jadi kayak kesulitan ya untuk bisa menavigasi relasi kuasa," ungkapnya.

Pengawasan terhadap hal tersebut, kini diserahkan kepada masing-masing daerah. Nabiyla menyebutkan sudah ada beberapa wilayah seperti Jawa Timur yang telah memiliki Perda untuk melarang penahanan ijazah. 

Baca Juga: Sultan Jogja Murka Kasus Daycare, Psikolog: Jangan Abaikan Naluri Orang Tua!

Sementara itu, DIY dikabarkan tengah menggodok aturan serupa untuk merespons praktik abu-abu yang masih marak terjadi. Pasalnya Surat Edaran (SE) Kemenaker yang telah diterbitkan selama ini pun hanya bersifat imbauan.

"Surat edaran itu cukup dalam hal untuk memberikan guidance, tapi dia tidak cukup untuk memberikan sanksi hukum. Karena dia kan enggak punya kekuatan mengikat ya. Surat edaran itu kan sifatnya imbauan," tambahnya.

Dalam konteks ini, Nabiyla menyarankan bagi pekerja yang mengalami penahanan dokumen atau mendapatkan perlakuan tidak adil untuk segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Pelibatan lembaga pemerintah dianggap krusial untuk menyeimbangkan relasi kuasa antara pekerja dan pemilik usaha demi mencegah terjadinya tindak pidana di masa depan.

Load More