- Pakar hukum UGM menyatakan kesejahteraan pekerja daycare yang minim berkorelasi kuat dengan potensi kerentanan kekerasan terhadap anak.
- Praktik penahanan ijazah oleh pemilik daycare memicu risiko eksploitasi karena pekerja sulit keluar dari lingkungan kerja tidak sehat.
- Pemerintah daerah perlu menetapkan peraturan tegas dan pekerja harus melapor ke Disnaker terkait pelanggaran hak ketenagakerjaan tersebut.
SuaraJogja.id - Pakar Hukum Ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, menyoroti adanya korelasi kuat antara perlindungan kerja yang terbatas dengan kerentanan anak terhadap kekerasan di tempat penitipan anak atau daycare.
"Apakah ada korelasi antara perlindungan yang sangat terbatas atau misalnya kesejahteraan yang terbatas dari teman-teman pekerja daycare dengan kerentanan anak, menurut saya sangat ada ya," kata Nabiyla ditemui di UGM, Kamis (30/4/2026).
Apalagi ketika melihat bahwa pekerjaan merawat anak merupakan tugas yang sangat menguras tenaga dan emosi. Nabiyla berpendapat, ketika kompensasi yang diterima pekerja sangat minim, hal tersebut secara tidak langsung memengaruhi kualitas pengasuhan.
Belum lagi hingga saat ini masih tidak ada ketentuan teknis yang jelas mengenai profesi pengasuh di luar kategori guru PAUD.
"Tentu saja ini tidak mengatakan bahwa kalau karena bayarannya kecil maka kemudian hal tersebut diperbolehkan, tapi yang menjadi penting adalah memastikan bahwa kesejahteraan bagi pekerja daycare itu juga penting sekali untuk diperhatikan," paparnya.
Selain masalah upah, isu penahanan ijazah oleh pemilik daycare terhadap karyawannya menjadi sorotan tajam. Hal ini berkaca pada kasus Little Aresha Yogyakarta yang terungkap beberapa waktu lalu.
Meski UU Ketenagakerjaan nasional belum secara eksplisit melarang praktik ini, ia menilai tindakan tersebut sangat berisiko memicu eksploitasi. Mengingat pekerja sulit keluar dari lingkungan kerja yang tidak sehat.
"Karena kalau misalnya dokumen pribadi kita ditahan kan kita jadi kayak kesulitan ya untuk bisa menavigasi relasi kuasa," ungkapnya.
Pengawasan terhadap hal tersebut, kini diserahkan kepada masing-masing daerah. Nabiyla menyebutkan sudah ada beberapa wilayah seperti Jawa Timur yang telah memiliki Perda untuk melarang penahanan ijazah.
Baca Juga: Sultan Jogja Murka Kasus Daycare, Psikolog: Jangan Abaikan Naluri Orang Tua!
Sementara itu, DIY dikabarkan tengah menggodok aturan serupa untuk merespons praktik abu-abu yang masih marak terjadi. Pasalnya Surat Edaran (SE) Kemenaker yang telah diterbitkan selama ini pun hanya bersifat imbauan.
"Surat edaran itu cukup dalam hal untuk memberikan guidance, tapi dia tidak cukup untuk memberikan sanksi hukum. Karena dia kan enggak punya kekuatan mengikat ya. Surat edaran itu kan sifatnya imbauan," tambahnya.
Dalam konteks ini, Nabiyla menyarankan bagi pekerja yang mengalami penahanan dokumen atau mendapatkan perlakuan tidak adil untuk segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Pelibatan lembaga pemerintah dianggap krusial untuk menyeimbangkan relasi kuasa antara pekerja dan pemilik usaha demi mencegah terjadinya tindak pidana di masa depan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
APBD DIY Dihantam Krisis, 67 Persen Bergantung Dana Transfer, Pemda Terpaksa Pangkas Anggaran
-
Cuaca Panas Ekstrem Ancam Kesehatan Anak, Dokter Ingatkan Risiko Heat Stroke
-
Mahasiswa Jogja Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Penghentian MBG dan Kopdes yang Mubazir
-
Naga Sembilan Rebut Piala IHR Paku Alam 2026, Pesta Karnaval dan Inul Daratista Hibur Pengunjung
-
Rupiah Melemah, Bantul Berburu Dolar Wisatawan Asing