SuaraJogja.id - Seorang polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota Polsek Gondokusuman, Kota Jogja ditangkap Polres Sleman. Diketahui pelaku berinisial HB (32) warga Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menyampaikan, pelaku telah menipu seorang perempuan yaitu FR (29) asal Kapanewon Ngaglik, Sleman. Adapun modus yang digunakan pelaku yakni mendekati korban melalui aplikasi perpesanan.
"Pelaku menipu korban dengan mendekatinya terlebih dahulu melalui komunikasi Whatsapp," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (22/8/2021).
Saat ini pelaku sudah diperiksa, dari hasil pemeriksaan memang pelaku menipu korbannya dengan mengaku sebagai anggota polisi. Oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk berhati-hati, apalagi terhadap orang yang baru dikenal.
Perkenalan korban dengan pelaku terjalin pada Desember 2020 lalu. Dalam perkenalannya, pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Gondokusuman, Kota Jogja.
"Guna meyakinkan korbannya, dia memasang foto dirinya mengenakan kaos dan masker dengan lambang kepolisian," ujarnya.
Tak cuma sampai di situ, bahkan pelaku berfoto yang dengan sebuah pistol mirip senjata api. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata itu hanya mainan.
"Bukan senjata api, hanya senjata mainan saja," katanya.
Ia menyebutkan, mereka pun sempat beberapa kali bertemu. Lantas pada Maret 2021, pelaku mengatakan ingin meminjam sejumlah uang kepada korban.
Baca Juga: Waspada 5 Modus Penipuan Online yang Sering Terjadi di Indonesia
"Alasannya untuk mengembangkan bisnis rental mobilnya. Pelaku bahkan ia memberi jaminan berupa empat unit mobil yang diakui miliknya kepada korban," terangnya.
Karena korban mempercayai bujuk rayu tersebut, dia meminjankan uang senilai Rp240 juta. Uang ratusan juta itu ditransfer beberapa kali ke rekening tersangka.
"Namun setelah dipinjami uang, pelaku sudah sulit untuk dihubungi," imbuhnya.
Akibat susah untuk dihubungi, korban langsung mendatangi Polsek Gondokusuman, Kota Jogja, untuk mencari keberadaannya. Sesampainya di sana, ia terkejut bila ternyata pelaku bukan personel kepolisian.
"Petugas Polsek Gondokusuman menyatakan bahwa pelaku bukanlah anggota kepolisian. Lalu korban lapor ke kami," katanya.
Setelah melalui proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap HB di sekitar Polsek Gondokusuman, Kota Jogja, pada Senin Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 23.45 WIB. Atas perbuatannya, HB dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik