Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 25 Agustus 2021 | 07:49 WIB
Ilustrasi tes Swab RT-PCR. [Unsplash/Mufid Majnun]

SuaraJogja.id - Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 bakal mulai digelar pada 2 September 2021. Selain tanggal mulai tes SKD, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mengumumkan sejumlah ketentuan bagi peserta tes. Salah satunya wajib swab PCR atau rapid antigen dengan hasil negatif.

Peserta SKD CPNS 2021 baru dapat mengikuti tahapan seleksi yang dilaksanakan lembaga terkait setelah membuktikan hasil tes non-reaktif.

Ketentuan tes SKD CPNS 2021 wajib swab PCR terdapat dalam surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.

Resmi dirilis BKN, di bawah ini rincian ketentuan tes Covid-19 bagi peserta SKD CPNS 2021:

Baca Juga: SKD CPNS 2021 Wajib Swab PCR, Simak Harganya Sesuai Aturan Pemerintah

  • Tes swab PCR sebagai syarat SKD CPNS 2021 dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
  • Tes swab antigen sebagai syarat SKD CPNS 2021 dilakukan maksimal 1 x 24 jam.

Harga Tes PCR

Baru-baru ini, pemerintah telah menetapkan aturan harga tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) maksimal Rp495.000 di Jawa-Bali. Sementara itu, harga tes RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali turun menjadi maksimal sebesar Rp525.000.

Ketentuan harga ini sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Bukan hanya di rumah sakit, harga tes PCR tersebut juga berlaku di semua layanan kesehatan, termasuk klinik maupun laboratorium swasta.

Ketentuan SKD CPNS 2021 di Masa Pandemi

Baca Juga: Kemenkes Klaim Harga Tes PCR Turun untuk Perbanyak Testing dan Tracing

Tak hanya wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR atau antigen, terdapat syarat lain yang wajib dilakukan. Salah satunya, peserta SKD wajib menggunakan double masker dengan masker 3 lapis (3 ply) dan masker kain di bagian luar. Syarat lain yang harus dipenuhi yakni wajib menjaga protokol kesehatan.

Peserta tes SKD diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter dan mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer.

Selain bagi peserta, penyelenggara SKD CPNS 2021 juga diwajibkan mematuhi aturan pemerintah, yakni menyediakan tempat dengan kapasitas yang telah ditetapkan. Lokasi tes SKD diatur dengan kapasitas maksimal 30 persen dari kapasitas normal ruangan.

Tambahan, peserta tes CPNS 2021 di Jawa, Bali, dan Madura juga harus telah menjalani vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Kartu Deklarasi Sehat Syarat Tes CPNS 2021

Selain berbagai ketentuan di atas, peserta SKD CPNS 2021 juga harus membawa Kartu Deklarasi Sehat yang dapat diperoleh melalui portal SSCASN.

Formulir deklarasi sehat dapat diisi melalui laman sscasn.bkn.go.id dengan login ke akun peserta. Pengisian formulir dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum ujian dimulai dan paling lambat H-1 sebelum tes CPNS 2021.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebagai syarat pemberian PIN registrasi untuk mengikuti seleksi SKD CPNS 2O21.

Kontributor: Lolita Valda Claudia

Load More