Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 31 Agustus 2021 | 18:22 WIB
Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (24/08/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Berbeda dari daerah di sekitar yang sudah masuk level 3, DIY pada 30 Agustus hingga 6 September 2021 masih harus menerapkan PPKM Level 4.

Angka kematian pasien COVID-19 yang masih tinggi disinyalir menjadi salah satu alasan pemerintah masih menetapkan PPKM level 4 di DIY. Angka kematian di DIY selama seminggu terakhir selalu diatas 5 orang per 100 ribu penduduk sesuai standar Kementerian Kesehatan (kemenkes).

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 DIY, angka kematian akibat COVID-9 pada 26-30 Agustus mencapai 124 kasus. Angka kematian terendah pada 26 Agustus 2021 sebanyak 15 kasus, sedangkan tertinggi pada 30 Agustus 2021 sebanyak 35 orang. Total kasus meninggal akibat COVID-19 di DIY hingga 30 Agustus 2021 sendiri mencapai 4.816 kasus.

"Ya jadi sebetulnya penilaian terhadap level oleh kementerian kesehatan, pemda diy dan kabupaten mencoba menekan angka kematian serendah-rendahnya dan kesembuhan setinggi-tinggi dan kasus positif serendah-rendahnya. Soal penilaian [ppkm] kita serahkan ke pusat," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (31/08/2021).

Baca Juga: Sembilan Tahun Usia Keistimewaan DIY, Begini Pesan GKR Hemas untuk Rakyat Jogja

Menurut Aji, Pemda terus berusaha mengurangi angka kematian akibat COVID-19 di DIY dan penambahan kesembuhan. Dengan demikian positivity rate di DIY pun bisa semakin rendah.

Tingginya angka kematian di DIY, lanjut Aji lebih banya diakibatkan penyakit penyerta atau komorbid yang diderita pasien COVID-19. Mereka kebanyakan dirawat di rumah sakit rujukan.

"Lebih banyak [angka kematian] yang ada di rumah sakit karena orang-orang yang dengan komorbid, lansia yang sudah parah [covid-19] kan masuknya ke rumah sakit. Sehingga jumlah kematian lebih banyak di rumah sakit," ungkapnya.

Aji berharap pasien COVID-19 jangan sampai terlambat dibawa ke rumah sakit, terutama yang mengalami gejala. Apalagi saat ini Bed Occupancy Rate (BOR) atau angka keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan pun sudah rendah dibawah 30 persen sehingga tidak ada kendala ketersediaan tempat tidur.

"Tidak ada alasan [pasien covid-19] ditolak rumah sakit sehingga kalau bergejala ya harus ke rumah sakit, jangan diobati di rumah," tandasnya.

Baca Juga: Disdikpora DIY Berencana Gelar Pembelajaran Tatap Muka September, Ini Syaratnya?

Aji menyebutkan, DIY yang masuk wilayah aglomerasi pun mengharuskan propinsi ini menerapkan PPKM Level 4. Sebab meski positivity rate DIY sudah cukup rendah dibawah 7 persen, namun mobilitas di kawasan aglomerasi yang daerah sekitarnya masih masuk zona merah masih cukup tinggi.

Load More