SuaraJogja.id - GKR Hemas menyampaikan bahwa masyarakat harus lebih sadar lagi dengan kelahiran Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 31 Agustus 2012. Keistimewaan Yogyakarta diundangkan sebagai produk hukum (UUK), nomor 13 tahun 2012.
Sembilan tahun UU Keistimewaan DIY hadir ditengah masyarakat, nampaknya belum begitu dipahami seluruhnya oleh masyarakat menurut Hemas.
"Selama 8 tahun saja, mereka tidak bisa, maksudnya tidak paham. Kalau mau merasakan perjuangan kita sejak tahun 2012, itu kan perjalanan cukup panjang," ujar Hemas ditemui wartawan usai meninjau vaksinasi mahasiswa di Sasana Hinggil, Keraton Yogyakarta, Senin (30/8/2021).
Ia berharap adanya UUK yang telah lahir sejak 9 tahun lalu itu dipahami masyarakat. Selain itu kesadaran adanya Keistimewaan ini salah satu bagian penting untuk rakyat Jogja.
"Jadi mereka harus sadar betul bahwa keistimewaan itu adalah salah satu nafas masyarakat DIY," katanya.
Lebih lanjut, adanya Keistimewaan, UUK dan aturan turunannya patut dimaknai oleh warga. Termasuk penanganan permasalahan sosial yang terjadi saat ini di Jogja.
"Saya pikir perlu dimaknai lebih dalam lagi. Kami juga terus mengupayakan masalah sosial yang ada di sini (Yogyakarta)," ujar Hemas.
Ia menambahkan memang persoalan desa sampai saat ini salah satunya masih menjadi perhatian Keraton. Dengan demikian pihaknya tak berhenti agar bisa mendorong desa dengan pemanfaatan alokasi anggaran pembangunannya.
"Misal, masalah yang ada di pedesaan, khususnya untuk anggaran itu harus mencapai sampai desa," ungkap dia.
Baca Juga: 3400 Buruh DIY Di-PHK dan Dirumahkan Sejak PPKM Digelar Pada Juli, Pariwisata Paling Parah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Momentum Earth Hour, BRI Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Nyata
-
Kampung Koboi Tugu Selatan, Inovasi Wisata Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN
-
Jeritan Pilu Buruh di Jogja: dari Tiga Bulan Tak Digaji, Terjerat Pinjol, hingga BPJS Mati
-
Rencana Kepulangan Praka Farizal yang Tak Terwujud, Sang Ibunda Akui Sudah Terima Jadwal Penerbangan
-
Deretan Karangan Bunga Pejabat Tinggi Hiasi Kediaman Almarhum Praka Farizal, Ada dari Megawati