Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 17 Agustus 2021 | 12:18 WIB
Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan dan Kapanewon/Kemantren, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, KPH Yudanegara saat hadir dalam pencairan simbolis BKK Danais di Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, Senin (16/8/2021). (SuaraJogja.id / Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Biro Tata Pemerintahan (Tapem) mulai menggulirkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan (Danais) untuk menangani pandemi Covid-19. Total anggaran yang disiapkan pada tahap pertama pencairan BKK Danais ini mencapai Rp22,6 miliar untuk 392 kalurahan se-DIY.

Sejauh ini sudah ada 27 kalurahan di DIY yang mendapat alokasi BKK Danais. Sementara 193 kalurahan lainnya sedang dalam proses.

Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan dan Kapanewon/Kemantren, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, KPH Yudanegara menjelaskan dari 75 kalurahan di Bantul masih ada 39 kalurahan yang sampai sekarang belum mengajukan proposal BKK Danais. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul harus mendorong pemerintah desa untuk segera mengajuka proposal.

"Kami minta untuk 39 kalurahan yang belum mengajukan proposal BKK Danais ke Pemprov DIY untuk segera mengirimkannya," ujar dia saat mengunjungi Kalurahan Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul pada Senin (16/8/2021) sore.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 26 Agustus, Penyekatan di Bantul akan Dilonggarkan

Pihaknya menargetkan pada bulan ini anggaran BKK Danais semuanya sudah harus disalurkan ke kalurahan. Karena masyarakat membutuhkan dan juga sudah banyak birokrasi yang disederhanakan.

"Untuk mengajukan BKK Danais birkorasinya sudah dipermudah. Pihak kalurahan tinggal membuat penjabaran penggunaan anggaran lalu diserahkan ke panewu dan diteruskan ke Biro Tapem," ucapnya.

Meski sudah dipermudah, masih ada kalurahan yang belum mengirimkan proposalnya ke Pemprov DIY. Menurutnya, apabila kalurahan belum mendapat BKK Danais berarti proposalnya belum dikirim.

"Kendalanya ada di kalurahan, pengajuan proposal juga sudah kami permudah. Dari lurah bisa langsung ke Pemda DIY. Kalau belum dapat berarti itu proposalnya belum kami terima," katanya.

Wakil Bupati Bantul Joko B Purnomo mengatakan, Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberikan perhatian kepada kalurahan untuk pemanfaatan danais terkait penanggulangan Covid-19. Oleh karenanya, dia meminta kepala bagian pemerintah desa untuk mendorong 39 kalurahan yang belum mengajukan proposal agar segera mengirim ke Biro Tapem Setda DIY.

Baca Juga: Kalurahan Sumbermulyo Bantul Jadi yang Pertama Mendapat Danais untuk Tangani Covid-19

"Ya karena ini sangat bermanfaat untuk kepentingan desa. Nanti akan kami sampaikan ke lurah-lurahnya untuk bisa segera mengajukan," ujarnya.  

Ihwal pengawasannya, menurutnya, diawali dari pembuatan Rencana Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Belanja (RAPB) terlebih dahulu. Dalam RAPB diperinci pemakaian BKK Danais sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DIY yang ada.

"Selain itu kami juga akan mengeceknya melalui badan musyawarah kalurahan agar bisa ikut memantau penggunaan danais. Nanti kami minta kalurahan juga membuat laporan tentang pelaksanaan kegiatannya," imbuhnya.

Load More