Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 09 September 2021 | 14:03 WIB
Sebuah kotak infak besar barang bukti pencurian di masjid diamankan jajaran Polsek Umbulharjo saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (9/9/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Pelaku juga membeli sebuah magic com, setrika dan pisau dapur untuk memasak. Barang ini dibeli dari hasil pencurian itu," jelas dia.

Atas perbuatan pelaku, MF dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"Ancaman hukumannya penjara lebih kurang 5 tahun," ujar Nuri.

Load More