Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 09 September 2021 | 14:03 WIB
Sebuah kotak infak besar barang bukti pencurian di masjid diamankan jajaran Polsek Umbulharjo saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (9/9/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Dari petunjuk itu kami bekerja sama dengan Samsat untuk mengetahui pemilik motor. Hasilnya mengarah ke MF ini," terang Nuri.

Selama satu hari satu malam, jajaran Polsek Umbulharjo menemukan keberadaan pelaku yang tinggal indekos bersama istri dan satu anaknya di wilayah Nitikan, Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja.

Motif pelaku melakukan pencurian tersebut karena desakan ekonomi. MF merupakan pekerja serabutan yang sebelumnya pernah menjadi driver jasa pengiriman barang.

Uang senilai Rp6,5 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membayar uang sewa indekos senilai Rp850 ribu.

Baca Juga: Ditangkap, Pencuri Kotak Amal Tanpa Busana di Solok Ternyata Masih Pelajar

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buat helm hitam, jaket motif warna biru, ransel coklat yang dibawa pelaku saat melakukan aksinya.

"Pelaku juga membeli sebuah magic com, setrika dan pisau dapur untuk memasak. Barang ini dibeli dari hasil pencurian itu," jelas dia.

Atas perbuatan pelaku, MF dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"Ancaman hukumannya penjara lebih kurang 5 tahun," ujar Nuri.

Baca Juga: Heboh, Dua Remaja Pakai Celana Dalam Curi Kotak Amal Masjid

Load More