Sebuah kotak infak besar barang bukti pencurian di masjid diamankan jajaran Polsek Umbulharjo saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (9/9/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
"Pelaku juga membeli sebuah magic com, setrika dan pisau dapur untuk memasak. Barang ini dibeli dari hasil pencurian itu," jelas dia.
Atas perbuatan pelaku, MF dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman hukumannya penjara lebih kurang 5 tahun," ujar Nuri.
Berita Terkait
-
Ditangkap, Pencuri Kotak Amal Tanpa Busana di Solok Ternyata Masih Pelajar
-
Heboh, Dua Remaja Pakai Celana Dalam Curi Kotak Amal Masjid
-
Maling Pakai Celana Dalam, 2 Remaja Pembobol Kotak Amal Masjid di Solok Diciduk
-
Paiman Ketahuan Colong Kotak Amal Musala, Ngakunya Terpaksa Buat Beli Obat
-
Seorang Warga Mencuri untuk Membelikan Obat Anaknya
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo