Sebuah kotak infak besar barang bukti pencurian di masjid diamankan jajaran Polsek Umbulharjo saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (9/9/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
"Pelaku juga membeli sebuah magic com, setrika dan pisau dapur untuk memasak. Barang ini dibeli dari hasil pencurian itu," jelas dia.
Atas perbuatan pelaku, MF dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman hukumannya penjara lebih kurang 5 tahun," ujar Nuri.
Berita Terkait
-
Ditangkap, Pencuri Kotak Amal Tanpa Busana di Solok Ternyata Masih Pelajar
-
Heboh, Dua Remaja Pakai Celana Dalam Curi Kotak Amal Masjid
-
Maling Pakai Celana Dalam, 2 Remaja Pembobol Kotak Amal Masjid di Solok Diciduk
-
Paiman Ketahuan Colong Kotak Amal Musala, Ngakunya Terpaksa Buat Beli Obat
-
Seorang Warga Mencuri untuk Membelikan Obat Anaknya
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara