SuaraJogja.id - Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Salah satu diantaranya yakni Yudi Purnomo Harahap. Lewat kicauannya di Twitter ia pun menuliskan pesan menyentuh.
Seperti diketahui, menjelang Hari Raya Idul Fitri beberapa waktu lalu kabar mengejutkan datang dari KPK. Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.
TWK sendiri merupakan syarat alih status pegawai KPK untuk menjadi ASN sesuai dengan UU KPK yang baru.
Terkini, KPK memecat sebanyak 57 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK. Mereka diberhentikan per 30 September2021.
Salah satu diantara 57 pegawai KPK yang dipecat itu yakni Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap.
Menjelang meninggalkan gedung KPK, pria yang bertugas sebagai penyidik tersebut menuliskan pesan menyentuh.
Lewat kicauan di Twitter, Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan pemandangan hari-hari terakhir di tempatnya bertugas selama ini.
"Biasanya datang pagi karna OTT nangkap koruptor, kini datang beresin meja agar ngga ketemu banyak teman-teman pegawai, ngga sanggup lihat air mata berjatuhan atas suka duka kenangan memberantas korupsi belasan tahun ini, dari semalem WA dan telpon dari mereka silih berganti," tulisnya.
Kicauan Yudi itupun mendapat respon beragam dari netizen. Tak sedikit yang memberikan semangat kepadanya.
Baca Juga: Pesan Nurdin Abdullah dari Rutan KPK: Tidak Boleh Egois, Pasti Ada Hikmahnya
"Tetap semangat bang, kebenaran itu akan tetap di relnya semua belum berakhir," tulis az****
"Kebenaran tidak akan pernah kalah walaupun orang-orang yang mengusungnya saat ini disingkirkan, tetap semangat mas," kata lu*****
"Sabar pak, anda manusia pilihan..." kata soe*****
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh permohonan keberatan hak uji materiil terhadap peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara alih status Pegawai KPK menjadi ASN dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digugat oleh pegawai KPK.
"Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon 1: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andika," dikutip dari situs MA, Kamis (9/9/2021).
Dalam sidang putusan tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Supandi, serta dua anggota majelis Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono.
Tag
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah Minta KPK Tegak Lurus Di Jalur Hukum, Jangan Pernah Meragukan KPK!!
-
Dugaan Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa 2 Pejabat Disdik Banten
-
57 Pegawai KPK Dipecat, Novel: Firli Cs Tunjukkan Keberanian Melawan Hukum
-
57 Pegawai KPK Bersama Koalisi Dirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Sidang Hibah Pariwisata: Peran Harda Kiswaya saat Menjabat Sekda Jadi Sorotan
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai