SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman menyatakan bahwa terkait pengawasan hingga regulasi yang diterapkan untuk penjualan alat pelindung diri atau alat kesehatan khususnya masker sepenuhnya berada di kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau asosiasi terkait.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Sleman Cahya Purnama saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (19/9/2021).
"Pengawasan oleh Kemenkes atau asosiasi yang menerbitkan izin edar AKL atau AKD (Alkes Luar Negeri atau Alkes Dalam Negeri)," kata Cahya.
Maka dari itu, dalam hal ini Dinkes sendiri tidak memiliki kewenangan terkait pengawasan atau bahkan izin edar alat kesehatan tersebut.
Dalam kesempatan ini, Cahya menjelaskan, jika mengacu pada Pedoman Pengelolaan Limbah Masker dari Masyarakat yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, masker yang digunakan oleh masyarakat bukan termasuk kategori limbah medis yang diperlakukan seperti limbah medis di Fasyankes.
Sebab, masker di masyarakat tidak digunakan dalam pelayanan kesehatan atau pasien di Fasyankes, sehingga masker yang dipakai oleh masyarakat itu masuk ke dalam kategori limbah domestik.
Dengan demikian ,perlakuannya sama dengan pengelolaan limbah domestik sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Namun tetap saja untuk mengurangi risiko kesehatan, sejumlah proses terkait penanganan masker yang habis pakai perlu dilakukan.
Pertama mulai dari mengumpulkan masker bekas pakai. Tidak dipungkiri bahwa memang saat ini penggunaan masker oleh masyarakat semakin tinggi.
Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Toko di Jogja Diduga Jual Masker Bekas, Kecelakaan Karambol di Jakal
"Hal ini terkait kewaspadaan dengan virus Covid-19, secara positif juga menandakan kesadaran masyarakat untuk proteksi risiko yang cukup baik," ucapnya.
Namun demikian, disampaikan Cahya, peningkatan penggunaan masker juga seringkali dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini dikhawatirkan masker yang telah digunakan atau bekas kemudian didaur ulang lalu dijual kembali ke pasar.
"Kita semua harus berperan dengan mengelola masker bekas pakai," imbuhnya
Selanjutnya makukan desinfeksi kepada masker yang telah digunakan. Dengan cara rendam masker yang telah digunakan pada larutan disinfektan atau klorin atau pemutih.
Kemudian ubah bentuk dari masker yang telah digunakan itu sendiri. Untuk masker individu rusak talinya dan robek bagian tengah sehingga tidak dapat digunakan ulang lantas dibuang ke tempat sampat domestik.
"Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer bila tidak ada sarana cuci tangan," imbaunya.
Berita Terkait
-
Top 5 SuaraJogja: Toko di Jogja Diduga Jual Masker Bekas, Kecelakaan Karambol di Jakal
-
Viral Toko di Yogyakarta Diduga Jual Masker Bekas, Begini Penjelasan Pihak Penjual
-
Viral Modus Penjualan Masker Bekas di Yogyakarta, Kondisinya Bikin Publik Ngeri
-
Viral Warga Yogyakarta Curhat Jadi Korban Promo Masker, Dapatnya Masker Bekas
-
Harga PCR Turun, Riau Masih Pakai Akurasi Tes Antigen untuk Deteksi Covid
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat