SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman menyatakan bahwa terkait pengawasan hingga regulasi yang diterapkan untuk penjualan alat pelindung diri atau alat kesehatan khususnya masker sepenuhnya berada di kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau asosiasi terkait.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Sleman Cahya Purnama saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (19/9/2021).
"Pengawasan oleh Kemenkes atau asosiasi yang menerbitkan izin edar AKL atau AKD (Alkes Luar Negeri atau Alkes Dalam Negeri)," kata Cahya.
Maka dari itu, dalam hal ini Dinkes sendiri tidak memiliki kewenangan terkait pengawasan atau bahkan izin edar alat kesehatan tersebut.
Dalam kesempatan ini, Cahya menjelaskan, jika mengacu pada Pedoman Pengelolaan Limbah Masker dari Masyarakat yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, masker yang digunakan oleh masyarakat bukan termasuk kategori limbah medis yang diperlakukan seperti limbah medis di Fasyankes.
Sebab, masker di masyarakat tidak digunakan dalam pelayanan kesehatan atau pasien di Fasyankes, sehingga masker yang dipakai oleh masyarakat itu masuk ke dalam kategori limbah domestik.
Dengan demikian ,perlakuannya sama dengan pengelolaan limbah domestik sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Namun tetap saja untuk mengurangi risiko kesehatan, sejumlah proses terkait penanganan masker yang habis pakai perlu dilakukan.
Pertama mulai dari mengumpulkan masker bekas pakai. Tidak dipungkiri bahwa memang saat ini penggunaan masker oleh masyarakat semakin tinggi.
Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Toko di Jogja Diduga Jual Masker Bekas, Kecelakaan Karambol di Jakal
"Hal ini terkait kewaspadaan dengan virus Covid-19, secara positif juga menandakan kesadaran masyarakat untuk proteksi risiko yang cukup baik," ucapnya.
Namun demikian, disampaikan Cahya, peningkatan penggunaan masker juga seringkali dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini dikhawatirkan masker yang telah digunakan atau bekas kemudian didaur ulang lalu dijual kembali ke pasar.
"Kita semua harus berperan dengan mengelola masker bekas pakai," imbuhnya
Selanjutnya makukan desinfeksi kepada masker yang telah digunakan. Dengan cara rendam masker yang telah digunakan pada larutan disinfektan atau klorin atau pemutih.
Kemudian ubah bentuk dari masker yang telah digunakan itu sendiri. Untuk masker individu rusak talinya dan robek bagian tengah sehingga tidak dapat digunakan ulang lantas dibuang ke tempat sampat domestik.
"Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer bila tidak ada sarana cuci tangan," imbaunya.
Berita Terkait
-
Top 5 SuaraJogja: Toko di Jogja Diduga Jual Masker Bekas, Kecelakaan Karambol di Jakal
-
Viral Toko di Yogyakarta Diduga Jual Masker Bekas, Begini Penjelasan Pihak Penjual
-
Viral Modus Penjualan Masker Bekas di Yogyakarta, Kondisinya Bikin Publik Ngeri
-
Viral Warga Yogyakarta Curhat Jadi Korban Promo Masker, Dapatnya Masker Bekas
-
Harga PCR Turun, Riau Masih Pakai Akurasi Tes Antigen untuk Deteksi Covid
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor