SuaraJogja.id - Pemda DIY membuat aturan baru selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Salah satunya dengan memperbolehkan perusahaan-perusahaan essensial untuk beroperasi.
Sebab saat ini, nilai ekspor perusahaan-perusahaan mengalami peningkatan. Pertumbuhan ekonomi selama PPKM pun juga cukup bagus meskipun tidak tinggi.
"Karena pelaksanan ppkm memberikan dampak yang signifikan. Kalau kita bandingkan malaysia yang lockdown, [kasus Covid-19] pun belum turun. Kalau kemudian kita menggunakan pilhan ppkm, itu sudah tepat. PPKM mengamanatkan bisa mengurangi positif, ekonominya meskipun pelan tapi berjalan," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (22/09/2021).
Menurut Aji, peningkatan nilai ekspor perusahaan-perusahaan di DIY lebih tinggi dibandingkan 2020 lalu. Karenanya pertumbuhan ekonomi pada tahun ini mencapai angka 11 persen.
Dengan adanya tren positif tersebut, Pemda meminta perusahaan-perusahaan sektor nonesensial yang diperbolehkan beroperasi tersebut untuk mematuhi aturan PPKM. Selain protokol kesehatan, mereka juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menskrining karyawannya yang bekerja.
"Jangan sampai ada klaster di perusahaan. Dengan memakai PeduliLindungi maka bisa dilakukan pemantauan kesehatan karyawan perusahaan," ungkapnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengungkapkan, perusahaan yang bergerak di bidang sektor esensial di wilayah PPKM level 3 memang saat ini sudah mendapatkan izin beroperasi. Namun ada syarat tertentu yang harus dipatuhi seperti kapasitas karyawan yang keluar masuk harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Aplikasi PeduliLindungi ini ini bisa digunakan setiap perusahaan untuk menelusuri karyawan yang datang ke kantor," jelasnya.
Pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi ini diharapkan menjamin keamanan karyawan yang bekerja di perusahaan. Sebab aplikasi tersebut bisa memantau karyawan yang sudah divaksin Covid-19.
Baca Juga: Penumpang Damri Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Aria menambahkan, pihaknya melakukan monitoring ke enam perusahaan yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Enam perusahaan tersebut saat ini diketahui sudah uji coba beroperasi hingga 100 persen.
Aria mencatat ada sektiar 5.000 perusahaan dari skala kecil hingga besar di DIY. Karenanya diharapkan mereka mulai menerapkan kebijakan pemanfaatan PeduliLindungi kedepannya.
"Diharapkan semua bisa menerapkan aplikasi PeduliLindungi ini," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Penumpang Damri Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
-
Pasar Klewer Jadi Percontohan Penerapan Aplikasi PeduliLindungi
-
Setu Babakan Belum Dibuka untuk Umum, Ini Penyebabnya
-
Viral, Oknum Satpol PP Sosialisasi PeduliLindungi di Minimarket, Warganet: Warung Diserbu
-
Menkominfo: PeduliLindungi Tidak Bocor, Data-datanya Disimpan di Indonesia
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
Terkini
-
Geruduk DPRD, BEM DIY Tagih UU Perampasan Aset Agar Tak Jadi Dokumen yang Terparkir di DPR
-
Waspadai Pelajar Terseret Aksi Demo, Disdikpora DIY Perketat Pengawasan Sekolah
-
Komitmen Perkuat Koperasi dan UMKM, Dirut BRI Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa BRILiaN Balbar di Sofifi Maluku Utara dan UMKM Lewat Semarak Merah Putih
-
SDI Dukung Tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Risiko Penyusupan