Polres Gunungkidul tangkap sindikat pembobol KUA yang selama ini meresahkan. [kontributor / Julianto]
Hingga saat ini, lanjut Rian, pelaku mengaku belum menjual Kartu Nikah tersebut. Dan rencananya Kartu Nikah tersebut akan dijual seharga Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Kartu Nikah tersebut dijual di Jawa Barat dan juga Sumatera.
Kedua orang pelaku yang kini diamankan hanya berperan sebagai pemetik dan pelaku ED yang masih kabur adalah penghubung sindikat ini dengan jaringan penyedia nikah ilegal. Uang hasil pencurian digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara,"kata dia
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Dua Pemain PSS Sleman U-18 Dapat Kesempatan Latihan bersama Tim Senior
-
Hati-hati pada Penipuan Perbankan, Ini Tips dari BRI agar Aman Bertransaksi Saat Nataru
-
Supardi Tak Lagi Mengayuh di Usia Senja, Dapat Hadiah Nataru Becak Listrik Pindad dari Prabowo
-
Swara Prambanan Kembali Hadir, Mengajak Berbagi Harapan di Pergantian Tahun
-
Jejak Warisan Pemikiran Ustaz Jazir, Sang Pelopor Masjid Jogokariyan