- Pakar hukum UMY, King Faisal Sulaiman, menilai penolakan gugatan diskualifikasi Gibran oleh MK pada 7 Oktober 2026 sudah tepat.
- Gugatan Denny Indrayana dinilai salah alamat karena tahapan Pemilu 2024 telah usai dan melewati batas waktu ketat PHPU.
- Persoalan dokumen pendidikan Gibran secara teoritis dapat membuka ruang pemakzulan di DPR, meski sulit terwujud akibat konfigurasi politik parlemen.
SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi melalui Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026 dirasa tepat. Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman, menyebut, MK telah bekerja dalam koridor kompetensi dan kewenangannya.
Menurutnya, permohonan diskualifikasi Gibran sudah tidak tepat diajukan melalui rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sebab, tahapan Pemilu 2024 telah selesai dan Gibran kini berada dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden, bukan lagi sebagai calon wakil presiden.
"MK sudah bekerja dalam koridor kompetensi domain kewenangannya. Putusan yang menolak gugatan atau petitum para pemohon, terutama permohonan diskualifikasi, memang sudah tepat karena bukan rezim Pemilu sekarang. Sudah masuk dalam fase rezim pemerintahan," papar King Faisal di Yogyakarta, Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan, jika persoalan yang diajukan adalah diskualifikasi dalam konteks Pemilu, gugatan tersebut seharusnya dilakukan pada saat rezim Pemilu masih berlangsung pada 2024 silam.
"Kalau diskualifikasi, itu masuk di rezim Pemilu dan itu sudah lewat. Tenggang waktu sudah lewat," ujarnya.
Selain persoalan waktu, King Faisal menilai persoalan legal standing atau kedudukan hukum para pemohon juga menjadi alasan mengapa gugatan tersebut tepat ditolak. Perkara yang dipersoalkan adalah PHPU.
Padahal dalam konteks tersebut, pihak yang memiliki legal standing untuk menggugat adalah kandidat yang menjadi kontestan Pemilu. Sebut saja Ganjar Pranowo-Mahfud MD ataupun Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Yang berwenang untuk mempersoalkan ini adalah kandidat yang menjadi kontestan dalam Pemilu, dalam hal ini Ganjar dan pasangannya Mahfud, dan Anies. Itu sudah dilakukan pascapenetapan hasil perolehan akhir suara oleh KPU pada 2024 yang silam," jelasnya.
Karena itu, King Faisal menyebut gugatan yang diajukan sekarang sudah melewati batas waktu. Apalagi mekanisme PHPU memiliki batas waktu yang sangat ketat.
Baca Juga: KKN Berubah Jadi Misi Kemanusiaan, 61 Mahasiswa UMY Bertahan di Tengah Bencana NTT
"Deadline PHPU atau perselisihan hasil Pemilu itu hanya dimungkinkan oleh ketentuan undang-undang Pemilu dan KPU dan peraturan pelaksana itu tiga kali 24 jam," ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, King Faisal menilai putusan MK bukanlah keputusan yang tendensius. Melainkan penegasan batas kewenangan lembaga tersebut.
"MK sudah memberikan garis demarkasi batasan kewenangan yang jelas bahwa MK tidak punya kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran, Wakil Presiden, karena memang perkara ini sudah selesai," jelasnya.
King Faisal bahkan menyebut gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan sebagai salah alamat apabila konstruksinya tetap diarahkan pada PHPU dan diskualifikasi.
"Boleh dikatakan salah alamat. Saya enggak tahu apakah ini by intention, sengaja atau enggak, itu soal mereka," tandasnya.
Meski demikian, King Faisal melihat ada sisi lain yang menarik dari perkara tersebut. Ia menduga gugatan itu, apabila dikonstruksi dari perspektif yang lebih luas, dapat saja membuka pembicaraan menuju mekanisme ketatanegaraan lain seperti impeachment atau pemakzulan Gibran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
Terkini
-
Dari Merapi hingga Gajah Wong, Folklor Jogja Bicara Bencana tapi Tak Ceritakan Megathrust
-
BRI Junio Gandeng Mobile Legends: Bang Bang, Hadirkan Kartu Debit Edisi Khusus
-
Cuaca Panas Menyengat, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Luar, Ini Alasannya
-
Lonjakan Jutaan Tablet Alprazolam di Sleman, Dinkes Catat Penebusan Dobel hingga Apoteker Diancam
-
BRI Peduli Perkuat Komitmen Lingkungan, Latih 500 Volunteer Kelola Sampah di MotoGP Mandalika 2026