- Pakar hukum UMY, King Faisal Sulaiman, menilai penolakan gugatan diskualifikasi Gibran oleh MK pada 7 Oktober 2026 sudah tepat.
- Gugatan Denny Indrayana dinilai salah alamat karena tahapan Pemilu 2024 telah usai dan melewati batas waktu ketat PHPU.
- Persoalan dokumen pendidikan Gibran secara teoritis dapat membuka ruang pemakzulan di DPR, meski sulit terwujud akibat konfigurasi politik parlemen.
Sebab meski permohonan diskualifikasi ditolak, persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran dapat memiliki implikasi berbeda apabila nantinya masuk dalam mekanisme impeachment.
"Sekalipun gugatan permohonan para pemohon ditolak, diskualifikasi enggak dikabulkan dan poin-poin lain seterusnya, tetapi argumentasi di balik putusan MK yang semalam itu menariknya karena MK membenarkan bahwa ijazah wakil presiden ini memang terbukti tidak bisa dipertanggungjawabkan lalu dibuktikan," tandasnya.
King Faisal mengatakan, persoalan tersebut menurutnya berkaitan dengan apakah Gibran memiliki dokumen pendidikan yang memenuhi persyaratan minimal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karenanya King Faisal menilai persoalan tersebut secara teoritis dapat menjadi ruang bagi proses impeachment. Namun impeachment berbeda dengan PHPU dan bukan mekanisme yang bisa dijalankan langsung oleh warga negara biasa.
"Ini menurut saya memberikan ruang bagi pintu impeachment. Tapi impeachment ini proses politik. Proses politik ini ada di Senayan, ada di DPR. Bolanya ada di sana, bukan di warga negara biasa," jelasnya.
Ia menjelaskan, proses pemakzulan bukan perkara sederhana karena membutuhkan prosedur ketatanegaraan dan konfigurasi politik. Artinya ada atau tidaknya political will dari partai-partai politik di parlemen akan menjadi faktor penting.
"Kalau partai yang ada di Senayan itu mau, kuncinya begitu. Kalau punya political will, ini menjadi pintu masuk," katanya.
Namun, King Faisal mengaku pesimistis jika melihat konfigurasi politik di parlemen saat ini. Koalisi besar yang dibangun oleh pemerintahan Prabowo Subianto sama sekali sedikit menyisakan ruang oposisi di parlemen.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat parlemen relatif sulit diharapkan merespons celah atau pintu impeachment yang secara teoritis dapat muncul dari persoalan tersebut.
Baca Juga: KKN Berubah Jadi Misi Kemanusiaan, 61 Mahasiswa UMY Bertahan di Tengah Bencana NTT
"Parlemen kita ini agak susah diharapkan mampu merespons tindak lanjut dengan celah atau pintu impeachment yang saya masukkan tadi," paparnya.
Gibran Diminta Tunjukkan Ijazah
Namun, lanjutnya putusan MK tersebut tidak serta-merta mengakhiri polemik. Justru, Gibran dinilai perlu membuka bukti pendidikan yang memenuhi syarat minimal SMA atau sederajat untuk menjawab keraguan publik.
Hal itu penting meski Gibran telah memberikan tanggapan dengan menyatakan dirinya pernah menempuh pendidikan hingga lulus S1 di Singapura. Sebab pernyataan tersebut belum otomatis menjawab persoalan yang menjadi standar verifikasi syarat pencalonan.
Ia menjelaskan, MK tidak serta-merta menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah karena permohonan yang diajukan memang tidak meminta MK memutus hal tersebut secara langsung.
"Kenapa MK tidak kemudian tegas memutus bahwa dia tidak memiliki ijazah? Karena memang enggak diminta oleh pemohon. Di dalil itu yang dimintakan hanya diskualifikasi," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
Terkini
-
Dari Merapi hingga Gajah Wong, Folklor Jogja Bicara Bencana tapi Tak Ceritakan Megathrust
-
BRI Junio Gandeng Mobile Legends: Bang Bang, Hadirkan Kartu Debit Edisi Khusus
-
Cuaca Panas Menyengat, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Luar, Ini Alasannya
-
Lonjakan Jutaan Tablet Alprazolam di Sleman, Dinkes Catat Penebusan Dobel hingga Apoteker Diancam
-
BRI Peduli Perkuat Komitmen Lingkungan, Latih 500 Volunteer Kelola Sampah di MotoGP Mandalika 2026