- DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset rampung paling lambat pada 15 Desember 2026 mendatang.
- Sosiolog UMY Zuly Qodir menyatakan kewenangan besar negara dalam RUU ini memerlukan transparansi dan pengawasan ketat.
- Publik dikhawatirkan meragukan hukum jika pengelolaan aset sitaan serta penegakannya tidak akuntabel dan berintegritas.
SuaraJogja.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tengah dikebut DPR RI dan ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026. Namun ambisi memperkuat negara mengejar aset hasil kejahatan itu dikhawatirkan bisa jadi bumerang.
Sosiolog Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Zuly Qodir di Yogyakarta, Sabtu (29/8/2026) menyatakan jangan regulasi yang seharusnya menjadi senjata memberantas kejahatan itu justru berubah menjadi sumber baru ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum.
Sebab semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin besar pula tuntutan transparansi, integritas aparat, dan pengawasan publik.
"Masyarakat kita belakangan sudah kritis dan tidak gampang percaya. Niat baik itu belum tentu direspons dengan baik,” ujarnya.
Menurut Wakil Rektor UMY Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan ini persoalan utama bukan semata-mata sejauh mana negara membutuhkan aturan untuk merampas aset hasil tindak pidana. Yang jauh lebih penting adalah memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
Sebab ketika negara memiliki kekuatan untuk mengambil alih aset seseorang, maka harus ada mekanisme yang memastikan keputusan tersebut benar-benar berdasarkan hukum, bukan kepentingan tertentu.
Zuly menyebut, masalah yang harus ditangani adalah nasib aset setelah dirampas. Sebab masyarakat berhak mengetahui siapa yang mengelola aset, bagaimana aset tersebut dimanfaatkan, hingga kepada siapa pertanggungjawabannya diberikan.
"Orang mengkhawatirkan ini dirampas lalu kemudian mau dikemanakan. Jangan-jangan nanti cuma pura-pura dirampas, sebetulnya tidak dirampas," katanya.
Kekhawatiran tersebut menjadi semakin relevan karena pembahasan RUU Perampasan Aset juga menyentuh tata kelola aset yang disita, diblokir, maupun dirampas.
Baca Juga: UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat
Tanpa transparansi, publik justru bisa mencurigai aset yang seharusnya dikembalikan kepada negara berpotensi kembali menjadi objek permainan.
Karena itu transparansi tidak boleh berhenti di ruang rapat DPR. Keterbukaan harus diterapkan sejak proses perampasan, pengelolaan, pemanfaatan hingga pelaporan aset.
Bahkan kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi alat penegakan hukum yang tebang pilih. Masyarakat tentu dapat mempertanyakan kekayaan seseorang yang melonjak tidak wajar.
"Kecurigaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum," ujarnya
Namun lanjutnya, kekayaan besar bukan otomatis bukti tindak pidana. Pemilik aset harus diberi kesempatan menjelaskan sumber kekayaannya.
Sebaliknya jika memang terbukti berasal dari tindak pidana, proses perampasan harus dilakukan secara tegas berdasarkan mekanisme hukum. Dalam hal inikualitas RUU Perampasan Aset akan diuji.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Pameran Tunggal Ibob Hariyatmoko Mewarnai Ruang di Rooftop PORTA by Ambarrukmo
-
Duh! 53 Orang Bunuh Diri di DIY, Depresi Jeratan Pinjol hingga Faktor Ekonomi Jadi Pemicu
-
Soroti Tata Kelola Negara, Emak-Emak di Yogyakarta: Remuk!
-
Menjaga Berkah di Dapur Subuh: Perjalanan Inspiratif Penjual Dimsum yang Berhasil Mandiri Finansial
-
Dugaan Ormas Dibenturkan dengan Demonstrans saat Kerusuhan Malioboro, Sultan Klaim Tak Tahu