SuaraJogja.id - Pelaku wisata Jogja yang telah mengantong izin membuka destinasi wisatanya diingatkan untuk tetap menaati protokol kesehatan (prokes) meskipun sudah ada diskresi untuk anak di bawah 12 tahun.
"Tentunya, objek wisata tersebut harus memiliki QR code PeduliLindungi karena diskresi bagi anak tersebut juga menyertakan syarat, yaitu kode PeduliLindungi untuk orang tua adalah hijau," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu (13/10/2021).
Jika hasil pemindaian PeduliLindungi untuk orang tuanya tidak hijau, lanjut Heroe, maka diskresi tersebut otomatis tidak berlaku, sehingga orang tua dan anak tidak akan diizinkan masuk ke objek wisata.
"Ketaatan terhadap aturan ini wajib dipenuhi oleh pelaku wisata," katanya.
Baca Juga: Wisatawan Bisa Masuk ke Tempat Wisata jika Terkendala Sinyal, Apa Syaratnya?
Objek wisata di Kota Yogyakarta yang saat ini sudah mengantongi sertifikasi CHSE dan memiliki QR code yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi adalah GL Zoo.
Selain taat menerapkan aturan, Heroe menyebut bahwa aturan diskresi bagi wisatawan di bawah 12 tahun tersebut tidak bisa hanya dilakukan di Kota Yogyakarta saja, tetapi juga harus diterapkan di seluruh kabupaten di DIY.
"Wisatawan yang datang biasanya tidak hanya mengunjungi satu destinasi wisata saja tetapi berkeliling dari satu objek wisata ke lainnya karena DIY ini adalah kawasan aglomerasi," katanya.
Saat ini, lanjut dia, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta juga tengah mendorong seluruh pengelola objek wisata di Kota Yogyakarta untuk memperoleh sertifikasi CHSE sebagai syarat mengajukan QR Code PeduliLindungi.
"Wisatawan pun sudah banyak masuk pada akhir pekan. Selain ketaatan aturan di destinasi wisata, juga perlu didukung dengan pengetatan aturan untuk bus pariwisata masuk ke Yogyakarta," katanya.
Baca Juga: Tan Jin Sing, Sosok Super Cerdas dari Kampung Ketandan yang Diangkat HB III Jadi Bupati
Heroe berharap, biro perjalanan wisata dari luar daerah yang membawa wisatawan ke Yogyakarta sudah memastikan kelengkapan syarat perjalanan termasuk dokumen kesehatan seperti surat bebas COVID-19.
Sebelumnya, Manajer GL Zoo Yosi Hermawan mengatakan, diskresi bagi wisatawan di bawah 12 tahun diberikan secara ketat yaitu apabila orang tua atau pendamping memiliki kode hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Jika salah satu orang tua atau pendamping tidak mampu menunjukkan kode hijau di aplikasi PeduliLindungi, maka wisatawan tidak diperbolehkan masuk. [ANTARA]
Berita Terkait
-
10 Rekomendasi Tempat Wisata Murah di Jogja untuk Liburan Natal 2024
-
Candi Sojiwan, Candi Bercorak Buddha yang Tersembunyi di Prambanan
-
Pantai Sedahan, Panorama Pantai dengan Dua Bukit Hijau Mempesona di Jogja
-
Long Weekend Besok, Ini Skema Pemberlakuan Tol
-
Berkunjung ke La Li Sa Farmers Village, Destinasi Wisata Jogja Rasa Eropa
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir
-
Tren Kunjungan Meningkat, Jip Wisata Lereng Merapi Masih Jadi Alternatif Liburan saat Lebaran 2025
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil