SuaraJogja.id - Pemerintah Indonesia siapkan strategi untuk mereduksi penambangan ilegal yang marak terjadi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan pemerintah akan memfasilitasi penambangan ilegal agar memiliki izin dan menjadi penambang rakyat.
"Upaya penanganan penambangan tanpa izin melalui penataan wilayah dan regulasi, pembinaan oleh PPNS, pendataan dan pemantauan oleh inspektur tambang, dan formalisasi menjadi wilayah pertambangan rakyat atau izin pertambangan rakyat," ujarnya dalam sebuah webinar seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/10/2021).
Menteri Arifin mengatakan bahwa upaya penanganan pelaku PETI masih dilakukan melalui pembinaan oleh instansi terkait. Namun, apabila mereka tetap melakukan kegiatan penambangan ilegal yang merugikan dan meresahkan masyarakat akan dilakukan upaya penindakan oleh aparat penegak hukum.
Dalam Undang-Undang, izin usaha pertambangan rakyat (IUPR) kini sudah memiliki akses seluas 100 hektare dibandingkan dengan izin penetapan lokasi (IPL) yang dulunya hanya 25 hektare.
"Kami mengharapkan IUPR ini bisa menjadi indukan bagi IPL," kata Arifin.
Penanganan kegiatan pertambangan tanpa izin tak hanya dilakukan oleh Kementerian ESDM dan pemerintah daerah saja, tetapi juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Dalam Negeri.
KLHK berperan dalam pemulihan kerusakan lahan, pengendalian peredaran, serta penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sedangkan Kementerian Dalam Negeri berperan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta pengawasan dan penindakan oleh Polri dan Ditjen Penegakan Hukum KLHK.
Dalam upaya penindakan hukum dilaksanakan melalui intervensi pemerintah dengan memberlakukan syarat dokumen penjualan komoditas tambang, melakukan pemutusan rantai pasok bahan baku dan mata rantai penjualan hasil PETI melalui koordinasi antara Polri, pemerintah daerah, serta penguatan pengawasan oleh PPNS berkoordinasi dengan Polri dan Gakkum KLHK.
Baca Juga: Praktik Tambang di Kali Progo Berujung Kriminalisasi Warga, Walhi Minta Pemda DIY Tegas
Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam hal penertiban atas pelanggaran Perda Tata Ruang, penertiban atas timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan, serta penertiban atas pelanggaran Perda Lingkungan Hidup.
Kenaikan harga pasar komoditas mineral dan batu bara yang terjadi setahun terakhir membuat kegiatan pertambangan tanpa izin atau PETI kian marak di berbagai daerah di Indonesia.
Pemerintah mencatat ada 3,7 juta orang melakukan aktivitas penambangan ilegal yang tersebar tersebar di 2.741 lokasi dengan rincian 96 lokasi tambang batu bara di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan, serta 2.645 lokasi tambang mineral ilegal yang tersebar merata di seluruh provinsi.
Dari total 2.741 lokasi tambang ilegal itu tercatat sebanyak 480 lokasi berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP.
Anggota Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan bahwa pemerintah perlu menyiapkan aturan yang jelas disertai sanksi tegas terhadap penambang ilegal agar pemilik fasilitas pengolahan hasil tambang atau smelter tidak menampung komoditas yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
Selain itu, penguatan kewenangan dan penambahan jumlah inspektur tambang juga diperlukan supaya meningkatkan infrastruktur pengawasan tambang di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul