SuaraJogja.id - Pemerintah Indonesia siapkan strategi untuk mereduksi penambangan ilegal yang marak terjadi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan pemerintah akan memfasilitasi penambangan ilegal agar memiliki izin dan menjadi penambang rakyat.
"Upaya penanganan penambangan tanpa izin melalui penataan wilayah dan regulasi, pembinaan oleh PPNS, pendataan dan pemantauan oleh inspektur tambang, dan formalisasi menjadi wilayah pertambangan rakyat atau izin pertambangan rakyat," ujarnya dalam sebuah webinar seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/10/2021).
Menteri Arifin mengatakan bahwa upaya penanganan pelaku PETI masih dilakukan melalui pembinaan oleh instansi terkait. Namun, apabila mereka tetap melakukan kegiatan penambangan ilegal yang merugikan dan meresahkan masyarakat akan dilakukan upaya penindakan oleh aparat penegak hukum.
Dalam Undang-Undang, izin usaha pertambangan rakyat (IUPR) kini sudah memiliki akses seluas 100 hektare dibandingkan dengan izin penetapan lokasi (IPL) yang dulunya hanya 25 hektare.
"Kami mengharapkan IUPR ini bisa menjadi indukan bagi IPL," kata Arifin.
Penanganan kegiatan pertambangan tanpa izin tak hanya dilakukan oleh Kementerian ESDM dan pemerintah daerah saja, tetapi juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Dalam Negeri.
KLHK berperan dalam pemulihan kerusakan lahan, pengendalian peredaran, serta penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sedangkan Kementerian Dalam Negeri berperan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta pengawasan dan penindakan oleh Polri dan Ditjen Penegakan Hukum KLHK.
Dalam upaya penindakan hukum dilaksanakan melalui intervensi pemerintah dengan memberlakukan syarat dokumen penjualan komoditas tambang, melakukan pemutusan rantai pasok bahan baku dan mata rantai penjualan hasil PETI melalui koordinasi antara Polri, pemerintah daerah, serta penguatan pengawasan oleh PPNS berkoordinasi dengan Polri dan Gakkum KLHK.
Baca Juga: Praktik Tambang di Kali Progo Berujung Kriminalisasi Warga, Walhi Minta Pemda DIY Tegas
Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam hal penertiban atas pelanggaran Perda Tata Ruang, penertiban atas timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan, serta penertiban atas pelanggaran Perda Lingkungan Hidup.
Kenaikan harga pasar komoditas mineral dan batu bara yang terjadi setahun terakhir membuat kegiatan pertambangan tanpa izin atau PETI kian marak di berbagai daerah di Indonesia.
Pemerintah mencatat ada 3,7 juta orang melakukan aktivitas penambangan ilegal yang tersebar tersebar di 2.741 lokasi dengan rincian 96 lokasi tambang batu bara di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan, serta 2.645 lokasi tambang mineral ilegal yang tersebar merata di seluruh provinsi.
Dari total 2.741 lokasi tambang ilegal itu tercatat sebanyak 480 lokasi berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP.
Anggota Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan bahwa pemerintah perlu menyiapkan aturan yang jelas disertai sanksi tegas terhadap penambang ilegal agar pemilik fasilitas pengolahan hasil tambang atau smelter tidak menampung komoditas yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
Selain itu, penguatan kewenangan dan penambahan jumlah inspektur tambang juga diperlukan supaya meningkatkan infrastruktur pengawasan tambang di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi