SuaraJogja.id - Warga Pedukuhan Nengahan, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul terganggu dengan aktivitas penambangan pasir di sepanjang Kali Progo. Itu terjadi ketika GKR Hemas melakukan kunjungan dadakan pada 11 Oktober 2021 kemarin.
Warga Nengahan, Marsudi Harjono menyampaikan kunjungan GKR Hemas merupakan respons atas keluhan warga yang resah atas aktivitas penambangan pasir di Kali Progo tersebut.
"Matur sembah nuwun Gusti Ratu kerso rawuh wonten mriki (Terima kasih Gusti Ratu bersedia datang ke sini). Warga sudah bingung harus mengadu kemana lagi. Harapan kami tinggal kepada Ngarsa Dalem dan keraton. Mohon dengan sangat ini (lokasi penambangan) segera ditutup," kata dia kepada GKR Hemas belum lama ini.
Ia menceritakan, sejak tahun 1963 bantaran Kali Progo yang berada di wilayahnya tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk menanam rumput pakan ternak dan sayuran. Selain itu, di sepanjang bantaran sungai dahulu juga banyak tumbuh pohon kelapa.
Baca Juga: Antisipasi Pengerukan Ilegal, Sri Sultan Tegaskan Penambangan Harus Berizin
"Tapi sekarang kondisinya jadi seperti apa, Gusti Ratu sudah pirsa (lihat) sendiri," tuturnya.
Aktivitas penambangan pasir sudah berlangsung beberapa tahun. Tidak tanggung-tanggung, lanjutnya, lahan di tepi sungai seluas lebih dari delapan hektare menjadi rusak.
"Para penambang juga mengambil pasir di Kali Progo hingga kedalaman 20 meter," katanya.
Warga sekitar bukannya tidak bereaksi atas aktivitas penambangan yang terjadi. Sebanyak 560 warga Padukuhan Nengahan dan Srandakan sudah melakukan penolakan disertai tanda tangan yang disertai fotokopi KTP di hadapan Dukuh Nengahan serta Kapolsek Srandakan.
"Warga yang ikut menambang sebenarnya tidak banyak. Hanya 49 orang, itu pun sebagian besar dari luar Nengahan," tambah Marsudi.
Baca Juga: Praktik Tambang di Kali Progo Berujung Kriminalisasi Warga, Walhi Minta Pemda DIY Tegas
Kepada GKR Hemas, Marsudi memohon lahan di bantaran Kali Progo yang merupakan tanah Kasultanan (Sultan Ground) agar segera diberi surat kekancingan (semacam surat keputusan) dari keraton.
Berita Terkait
-
Riwayat Pendidikan GKR Bendara, Lulusan Magister Luar Negeri Santai Jajan Angkringan Pinggir Jalan
-
Heboh Ekspor Pasir Laut, Deretan Perusahaan Ini Pernah Lakukan Penambangan Ilegal
-
Bukan Keluarga Ningrat, Erina Gudono Calon Mantu Jokowi Konsultasi ke Keraton Yogyakarta Soal Prosesi Adat Siraman
-
Bukan Keluarga Kerajaan, Erina Gudono Sungkem Pada Istri Sultan HB X dan Istri Pakualam X
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
Terkini
-
Viral, Foto Pendaki di Puncak Gunung Merapi Bikin Geger, Padahal Pendakian Ditutup
-
Sleman Pastikan Tak Ada ASN Bolos, Tapi Keterlambatan Tetap Jadi Sorotan
-
Pemda DIY Ngebut Bangun Sekolah Rakyat, Siswa Miskin Bisa Sekolah Juli 2025
-
Pengawasan Jebol hingga Daging Sapi Antraks Dijual Bebas, 3 Warga Gunungkidul Terinfeksi
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona