SuaraJogja.id - Sejumlah warga di padukuhan Jomboran, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman dilaporkan ke polisi karena diduga mengganggu usaha pertambangan di kali Progo yang berada di wilayah Minggir, Sleman, DI Yogyakarta. Sejumlah warga meminta dukungan pada Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta dan juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
Warga Jomboran, Iswanto mengaku pihaknya tak bisa berbuat banyak. Ia yang berusaha menjaga lingkungan di kali Progo, malah dipolisikan karena penambangan di sekitar Jomboran, Sleman sudah memiliki izin.
"Kami yang berusaha mengawasi dan melaporkan jika dari pertambangan ada pengrusakan, justru kami dilaporkan polisi," ujar Iswanto ditemui Suarajogja.id, di kantor Walhi Yogyakarta, Kotagede, Kota Jogja, Senin (11/10/2021).
Iswanto menjelaskan warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) awal mulanya sudah menolak wacana penambangan di kali Progo. Pasalnya dampak yang ditimbulkan akan mempengaruhi ketersediaan air tanah di padukuhan Jomboran.
Baca Juga: Soroti Teror Terhadap LBH Yogyakarta, Kriminolog UGM: Pelaku Ingin Tunjukkan Eksistensinya
"Sejak tahun 2017 itu pihak penambang sudah melakukan penambangan tapi belum masuk ke daerah kami, masih di wilayah Semaken, Kulon Progo. Kami tahu penambangan itu akan menyasar tempat kami tapi warga sepakat menolak," terang dia.
Kekhawatiran warga Jomboran terjadi pada 2019 lalu. Warga mendengar jika bantaran kali Progo di wilayahnya akan ada penambangan. Namun sejak awal tidak ada sosialisasi dan para penambang justru sudah mengantongi izin.
"Mereka (penambang) mengaku sudah sosialisasi kepada warga Jomboran tapi di luar wilayah kami. Darimana izin itu muncul?, padahal kami telah sepakat tidak ada penambangan di tempat kami," katanya.
Penambangan terus berlanjut hingga 2021. Dampaknya, setiap warga hampir kesulitan mendapat air. Bahkan mereka harus meminta ke tetangga, dan juga membeli air untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari dampak itu, warga terus melakukan aksi penolakan saat penambangan berjalan. Bukannya berhenti, pihak penambang malah melaporkan warga ke polisi atas tindakan menghalangi usaha pertambangan yang tertuang dalam Pasal 170, 160, 335 KUHP. Selain itu warga juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 162 UU Minerba.
Baca Juga: LPSK Beri Jaminan, Saksi Kasus Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta Jangan Takut Bicara
"Pada Maret 2021 itu ada 18 orang yang dipanggil oleh Polres Sleman untuk dimintai keterangan. Lalu berlanjut pada 7 Oktober 2021 kami menerima surat dari polres Sleman dimana telah menaikkan kasus ke proses penyidikan," jelas Iswanto.
Dalam surat itu tertulis penyidikan oleh kepolisian sudah dimulai, dimana pelapor adalah Pramudya Afgani, pihak penambang dan terlapor adalah Iswanto dan Engfat Jonson Panorama.
Dapat Ancaman
Selain adanya pelaporan oleh pihak penambang kepada warga yang dituding mengganggu usaha penambangan itu, seorang warga lain juga mendapat ancaman.
Untuk diketahui, penambangan di kali Progo juga berbatasan dengan Padukuhan Wiyu, Kabupaten Kulon Progo. Tak ayal dampak yang dirasakan warga Wiyu tak jauh berbeda dengan warga Jomboran.
"Setelah ada penambangan alat berat sekarang terasa dampaknya. Yang terasa sumur kering, sudah kami gali sampai 3 kali, masih asat (kering)," jelas Jono warga Wiyu yang rumahnya dekat dengan aktivitas penambangan.
Jono mengaku bahwa selama penolakan yang warga lakukan dirinya sempat didatangi sejumlah orang. Meski tidak menyebut darimana, orang-orang tersebut mengancam Jono agar tidak berbuat macam-macam.
"Mereka bilang jangan berani sama saya. Mengapa saya tidak berani, posisi saya benar, mengapa saya harus takut. Ada yang mengancam seperti itu. Orang tersebut sering keluar malam, baru ini saya utarakan," ungkap Jono.
Baik Jono dan Iswanto serta warga PMKP mendesak agar Pemda DIY menghentikan aktivitas pertambangan di kali Progo. Termasuk juga mendesak polisi menghentikan upaya kriminalisasi kepada warga Jomboran yang ingin mempertahankan lingkungan mereka.
"Kami minta Pemda DIY mencabut surat izin pertambangan atas nama Pramudya Afgani dan PT CMK di kali Progo. Kami juga meminta para penambang memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang itu," jelas Iswanto.
Terpisah, Kadiv Advokasi dan Kawasan Walhi Yogyakarta, Himawan Kurniadi menyebut bahwa pelaporan warga yang berjuang untuk kelestarian lingkungan merupakan korban pertama dari keangkuhan Pasal 162 UU Minerba.
"Ke depannya kita ada kemungkinan akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM. Karena ada kriminalisasi dan ancaman pejuang HAM yang juga pejuang lingkungan itu sendiri," jelas Himawan di tengah konferensi pers di kantor Walhi Yogyakarta.
Sementara Staff Advokasi LBH Yogyakarta, Budi Hermawan menyayangkan keputusan polisi menaikkan pelaporan tersebut ke proses penyidikan.
"Pihak yang berwenang (polisi) ini tidak memperhatikan pasal-pasal anti slap di dalam UU Lingkungan Hidup. Dimana di pasal 66 UU PPLH disebutkan setiap orang yang memperjuangkan lingkungan dengan iktikad baik agar lingkungan menjadi baik dan sehat, tidak dapat dituntut pidana dan perdata," katanya.
Budi menilai bahwa selama ini Pasal 66 UU PPLH tidak pernah digunakan sebagai dasar rujukan. Di lain sisi UU itu juga tidak pernah dipakai untuk melindungi warga yang berupaya menjaga lingkungan hidup mereka.
"Seharusnya polisi mencari bukti di lapangan. Jika surat pada 7 Oktober 2021 ini diberikan kepada warga otomatis ini sebagai upaya mengendurkan warga dalam memperjuangkan lingkungan hidup. Ini juga sebagai ancaman kepada masyarakat," kata dia.
LBH Yogyakarta, berencana mengawal kasus tersebut dengan serius. Pihaknya bersama PMKP akan membentuk forum pengacara bersama dari organisasi bantuan hukum.
"Kami ingin polisi menghargai Pasal 66 UU PPLH itu lebih ditegakkan. Kami akan kawal bersama dengan pengacara yang ada di Jogja," ujar Budi.
Berita Terkait
-
Mengejutkan! Mayoritas Warga Israel Anggap Netanyahu Ancaman bagi Negara
-
Ancaman Bom Rusia Ganggu Pemilu AS, FBI Selidiki Sumbernya
-
Makin Panas, Denny Sumargo Ajak Farhat Abbas Main Fisik: Jangan Cuma Omong Doang
-
Tak Gentar Dapat Ancaman Farhat Abbas, Denny Sumargo Langsung Datangi Rumahnya
-
Soal Masalah Sampah Jakarta, WALHI Sebut RK Lebih 'Galak' ke Warga daripada Pelaku Industri: Tak Adil!
Tag
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
Terkini
-
Kasus Anjing Gigit Warga di Cangkringan Berakhir Damai, Korban Terima Tali Asih
-
Bawaslu Yogyakarta Surati Tiga Paslon Terkait Pelanggaran Ribuan APK
-
Perahu Terbalik Digulung Ombak, Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Pantai Watulumbung Gunungkidul
-
Gugatan Kepada PT KAI Berlanjut, Keraton Yogyakarta Ingatkan Kepemilikan Lahan Kasultanan
-
Sambut Natal dan Tahun Baru, Yogyakarta Marriott Hotel Suguhkan Keajaiban Bawah Laut hingga Ragam Paket Spesial