SuaraJogja.id - Kelompok Penambang Progo (KPP) mulai mulai resah dengan penambangan tanpa izin atau illegal di sekitar Kali Progo. Penambang yang tak memiliki izin dikhawatirkan menambang tanpa mengikuti aturan yang ada sehingga berpotensi merusak lingkungan.
Ketua KPP, Yunianto menjelaskan, penambangan pasir yang terletak di perbatasan antara Kapanewon Srandakan, Bantul dan Kapanewon Galur, Kulonprogo itu mulai ramai muncul penambang illegal pada pertengahan Januari 2021 lalu.
“Keperihatinan KPP dengan kenyataan mulai pertengahan Januari lalu banyak bermunculan penambangan tanpa izin. Memang tak dipungkiri masyarakat di sini menggantungkan hidup dengan menambang (pasir) tetapi aturan dan kelegalitasan harus dimiliki masing-masing penambang,” kata Yunianto dihubungi wartawan, Minggu (14/2/2021).
Ia menjelaskan, penambangan juga harus melihat kelestarian lingkungan. Maka dari itu adanya izin menjadi batas dan kesepakatan agar penambang tak seenaknya mengeruk pasir-pasir di Kali Progo.
“KPP ingin dan berharap, semua pelaku tambang yang hendak melakukan proses penambangan, hendaknya mengurus perizinan terlebih dahulu sesuai dengan aturan hukum di Indonesia. Siapapun jika belum mengantongi izin pertambangan baik IPR maupun IUP maka KPP meminta untuk tidak melakukan aktifitas penambangan. Hal itu jelas tidak ada fungsi kontrol yang mengakibatkan akan terjadinya kerusakan lingkungan di Kali Progo,” ujarnya.
Yunianto berharap dari persoalan itu, pemerintah dapat bertindak tegas terhadap penambang-penambang illegal. Pasalnya jika dibiarkan akan menambah masalah baru terutama lingkungan alam di Kali Progo.
“Sejauh ini ada 31 penambang pasir yang sudah mengantongi izin penambangan. Itu dari dua wilayah baik Bantul dan Kulonprogo. Ada puluhan penambang illegal yang belum mengantongi izin, maka dari itu perlu ada langkah tegas dari pemerintah, baik Dinas PUP ESDM DIY, BBWSO, DLH DIY, DLH Bantul dan Kulon Progo, Satpol PP DIY serta POLDA DIY ,” katanya.
Jika keresahan KPP ini tidak ditanggapi, kata Yunianto, KPP tak segan untuk menggruduk Kantor Gubernur DIY. Hal itu mereka lakukan agar masing-masing penambang memiliki legalitas dan terutama saling berupaya menjaga lingkungan Kali Progo.
Dihubungi Terpisah, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rohmad menjelaskan, memang ada penambangan pasir di perbatasan Bantul dan Kulonprogo. Kendati demikian persoalan penambang illegal menjadi ranah Satpol PP ketika PUP ESDM DIY tidak bisa mengambil langkah konkret.
Baca Juga: Pamit Pergi, Pensiunan Guru Asal Bantul Hilang di Sungai Winongo
“Ada instansi UPT Pengawas pertambangan di PUP ESDM. Jika dari pengawasan itu tidak mampu, baru kami nanti (Satpol PP) yang turun,” ujar Noviar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 25 Februari 2026: Cek Jam Magrib Tepat di Sini!
-
Buka Puasa Hemat di Pusat Kota Jogja! Malyabhara Hotel Tawarkan All You Can Eat Hanya Rp139 Ribu
-
Royal Ambarrukmo Hadirkan 'Kampoeng Ramadhan Ambarrukmo' dengan Menu Buka Puasa Spesial
-
Meski Dana BOS Belum Cair, Sekolah Jalankan SE Pengecatan dan Pemasangan Foto Bupati Kulon Progo
-
Jajaran Direksi BRI Hadiri Imlek Prosperity 2026 di Hotel Mulia Jakarta