SuaraJogja.id - Kelompok Penambang Progo (KPP) mulai mulai resah dengan penambangan tanpa izin atau illegal di sekitar Kali Progo. Penambang yang tak memiliki izin dikhawatirkan menambang tanpa mengikuti aturan yang ada sehingga berpotensi merusak lingkungan.
Ketua KPP, Yunianto menjelaskan, penambangan pasir yang terletak di perbatasan antara Kapanewon Srandakan, Bantul dan Kapanewon Galur, Kulonprogo itu mulai ramai muncul penambang illegal pada pertengahan Januari 2021 lalu.
“Keperihatinan KPP dengan kenyataan mulai pertengahan Januari lalu banyak bermunculan penambangan tanpa izin. Memang tak dipungkiri masyarakat di sini menggantungkan hidup dengan menambang (pasir) tetapi aturan dan kelegalitasan harus dimiliki masing-masing penambang,” kata Yunianto dihubungi wartawan, Minggu (14/2/2021).
Ia menjelaskan, penambangan juga harus melihat kelestarian lingkungan. Maka dari itu adanya izin menjadi batas dan kesepakatan agar penambang tak seenaknya mengeruk pasir-pasir di Kali Progo.
Baca Juga: Pamit Pergi, Pensiunan Guru Asal Bantul Hilang di Sungai Winongo
“KPP ingin dan berharap, semua pelaku tambang yang hendak melakukan proses penambangan, hendaknya mengurus perizinan terlebih dahulu sesuai dengan aturan hukum di Indonesia. Siapapun jika belum mengantongi izin pertambangan baik IPR maupun IUP maka KPP meminta untuk tidak melakukan aktifitas penambangan. Hal itu jelas tidak ada fungsi kontrol yang mengakibatkan akan terjadinya kerusakan lingkungan di Kali Progo,” ujarnya.
Yunianto berharap dari persoalan itu, pemerintah dapat bertindak tegas terhadap penambang-penambang illegal. Pasalnya jika dibiarkan akan menambah masalah baru terutama lingkungan alam di Kali Progo.
“Sejauh ini ada 31 penambang pasir yang sudah mengantongi izin penambangan. Itu dari dua wilayah baik Bantul dan Kulonprogo. Ada puluhan penambang illegal yang belum mengantongi izin, maka dari itu perlu ada langkah tegas dari pemerintah, baik Dinas PUP ESDM DIY, BBWSO, DLH DIY, DLH Bantul dan Kulon Progo, Satpol PP DIY serta POLDA DIY ,” katanya.
Jika keresahan KPP ini tidak ditanggapi, kata Yunianto, KPP tak segan untuk menggruduk Kantor Gubernur DIY. Hal itu mereka lakukan agar masing-masing penambang memiliki legalitas dan terutama saling berupaya menjaga lingkungan Kali Progo.
Dihubungi Terpisah, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rohmad menjelaskan, memang ada penambangan pasir di perbatasan Bantul dan Kulonprogo. Kendati demikian persoalan penambang illegal menjadi ranah Satpol PP ketika PUP ESDM DIY tidak bisa mengambil langkah konkret.
Baca Juga: Redakan Hujan Deras di Bantul, Pemuda Ini Gunakan Sapu Lidi dan Bumbu Dapur
“Ada instansi UPT Pengawas pertambangan di PUP ESDM. Jika dari pengawasan itu tidak mampu, baru kami nanti (Satpol PP) yang turun,” ujar Noviar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
Terkini
-
Ngaku dari Pelayaran, Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman ternyata Staf Admin Pelabuhan
-
Bukan Ojol Resmi, Perusak Mobil Polisi saat Ricuh di Sleman Ternyata Pelajar dan Belum Punya SIM
-
Kicking Off a New Horizon: BRI Mulai Perjalanan Transformasi Berkelanjutan
-
Tak hanya Takbirdha, Dua Orang Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman Juga jadi Tersangka
-
Ricuh Kurir ShopeeFood di Sleman hingga Rusak Mobil, Dua Orang Ditetapkan jadi Tersangka