SuaraJogja.id - Kelompok Penambang Progo (KPP) mulai mulai resah dengan penambangan tanpa izin atau illegal di sekitar Kali Progo. Penambang yang tak memiliki izin dikhawatirkan menambang tanpa mengikuti aturan yang ada sehingga berpotensi merusak lingkungan.
Ketua KPP, Yunianto menjelaskan, penambangan pasir yang terletak di perbatasan antara Kapanewon Srandakan, Bantul dan Kapanewon Galur, Kulonprogo itu mulai ramai muncul penambang illegal pada pertengahan Januari 2021 lalu.
“Keperihatinan KPP dengan kenyataan mulai pertengahan Januari lalu banyak bermunculan penambangan tanpa izin. Memang tak dipungkiri masyarakat di sini menggantungkan hidup dengan menambang (pasir) tetapi aturan dan kelegalitasan harus dimiliki masing-masing penambang,” kata Yunianto dihubungi wartawan, Minggu (14/2/2021).
Ia menjelaskan, penambangan juga harus melihat kelestarian lingkungan. Maka dari itu adanya izin menjadi batas dan kesepakatan agar penambang tak seenaknya mengeruk pasir-pasir di Kali Progo.
“KPP ingin dan berharap, semua pelaku tambang yang hendak melakukan proses penambangan, hendaknya mengurus perizinan terlebih dahulu sesuai dengan aturan hukum di Indonesia. Siapapun jika belum mengantongi izin pertambangan baik IPR maupun IUP maka KPP meminta untuk tidak melakukan aktifitas penambangan. Hal itu jelas tidak ada fungsi kontrol yang mengakibatkan akan terjadinya kerusakan lingkungan di Kali Progo,” ujarnya.
Yunianto berharap dari persoalan itu, pemerintah dapat bertindak tegas terhadap penambang-penambang illegal. Pasalnya jika dibiarkan akan menambah masalah baru terutama lingkungan alam di Kali Progo.
“Sejauh ini ada 31 penambang pasir yang sudah mengantongi izin penambangan. Itu dari dua wilayah baik Bantul dan Kulonprogo. Ada puluhan penambang illegal yang belum mengantongi izin, maka dari itu perlu ada langkah tegas dari pemerintah, baik Dinas PUP ESDM DIY, BBWSO, DLH DIY, DLH Bantul dan Kulon Progo, Satpol PP DIY serta POLDA DIY ,” katanya.
Jika keresahan KPP ini tidak ditanggapi, kata Yunianto, KPP tak segan untuk menggruduk Kantor Gubernur DIY. Hal itu mereka lakukan agar masing-masing penambang memiliki legalitas dan terutama saling berupaya menjaga lingkungan Kali Progo.
Dihubungi Terpisah, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rohmad menjelaskan, memang ada penambangan pasir di perbatasan Bantul dan Kulonprogo. Kendati demikian persoalan penambang illegal menjadi ranah Satpol PP ketika PUP ESDM DIY tidak bisa mengambil langkah konkret.
Baca Juga: Pamit Pergi, Pensiunan Guru Asal Bantul Hilang di Sungai Winongo
“Ada instansi UPT Pengawas pertambangan di PUP ESDM. Jika dari pengawasan itu tidak mampu, baru kami nanti (Satpol PP) yang turun,” ujar Noviar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Baru Sehari Kerja, ART Ini Nekat Gondol Rp10 Juta Uang Lebaran Majikan di Gamping
-
Teriakan Maling Gagalkan Aksi Residivis Curanmor di Sleman, Sudah 4 Kali Masuk Bui Tak Kapok
-
Cemburu Buta di Sleman: Suami Ngamuk, Pria Diduga Selingkuhan Dihajar hingga Terkapar
-
Cara Jitu Klaim DANA Kaget Lewat 4 Link Aktif di Sini
-
Rp84 Juta Melayang, Kepala Cabang di Sleman Terjerat Pasal Penggelapan Gara-Gara Judol