SuaraJogja.id - Kelompok Penambang Progo (KPP) mulai mulai resah dengan penambangan tanpa izin atau illegal di sekitar Kali Progo. Penambang yang tak memiliki izin dikhawatirkan menambang tanpa mengikuti aturan yang ada sehingga berpotensi merusak lingkungan.
Ketua KPP, Yunianto menjelaskan, penambangan pasir yang terletak di perbatasan antara Kapanewon Srandakan, Bantul dan Kapanewon Galur, Kulonprogo itu mulai ramai muncul penambang illegal pada pertengahan Januari 2021 lalu.
“Keperihatinan KPP dengan kenyataan mulai pertengahan Januari lalu banyak bermunculan penambangan tanpa izin. Memang tak dipungkiri masyarakat di sini menggantungkan hidup dengan menambang (pasir) tetapi aturan dan kelegalitasan harus dimiliki masing-masing penambang,” kata Yunianto dihubungi wartawan, Minggu (14/2/2021).
Ia menjelaskan, penambangan juga harus melihat kelestarian lingkungan. Maka dari itu adanya izin menjadi batas dan kesepakatan agar penambang tak seenaknya mengeruk pasir-pasir di Kali Progo.
“KPP ingin dan berharap, semua pelaku tambang yang hendak melakukan proses penambangan, hendaknya mengurus perizinan terlebih dahulu sesuai dengan aturan hukum di Indonesia. Siapapun jika belum mengantongi izin pertambangan baik IPR maupun IUP maka KPP meminta untuk tidak melakukan aktifitas penambangan. Hal itu jelas tidak ada fungsi kontrol yang mengakibatkan akan terjadinya kerusakan lingkungan di Kali Progo,” ujarnya.
Yunianto berharap dari persoalan itu, pemerintah dapat bertindak tegas terhadap penambang-penambang illegal. Pasalnya jika dibiarkan akan menambah masalah baru terutama lingkungan alam di Kali Progo.
“Sejauh ini ada 31 penambang pasir yang sudah mengantongi izin penambangan. Itu dari dua wilayah baik Bantul dan Kulonprogo. Ada puluhan penambang illegal yang belum mengantongi izin, maka dari itu perlu ada langkah tegas dari pemerintah, baik Dinas PUP ESDM DIY, BBWSO, DLH DIY, DLH Bantul dan Kulon Progo, Satpol PP DIY serta POLDA DIY ,” katanya.
Jika keresahan KPP ini tidak ditanggapi, kata Yunianto, KPP tak segan untuk menggruduk Kantor Gubernur DIY. Hal itu mereka lakukan agar masing-masing penambang memiliki legalitas dan terutama saling berupaya menjaga lingkungan Kali Progo.
Dihubungi Terpisah, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rohmad menjelaskan, memang ada penambangan pasir di perbatasan Bantul dan Kulonprogo. Kendati demikian persoalan penambang illegal menjadi ranah Satpol PP ketika PUP ESDM DIY tidak bisa mengambil langkah konkret.
Baca Juga: Pamit Pergi, Pensiunan Guru Asal Bantul Hilang di Sungai Winongo
“Ada instansi UPT Pengawas pertambangan di PUP ESDM. Jika dari pengawasan itu tidak mampu, baru kami nanti (Satpol PP) yang turun,” ujar Noviar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
JATAYU, Investasi Karakter Pemuda dari Jogja untuk Indonesia Emas 2045
-
Misteri Amplop Cokelat Hantui Keluarga Diplomat Arya Daru: Bintang Gabus dan Bunga Kamboja, Apa Maknanya?
-
Kursi Ketum Golkar Rebutan: Munaslub Bayangi, DIY Kirim Sinyal Ini ke Pusat!
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Ponsel Hilang Mendadak Aktif Kembali, Keluarga Curiga!
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Keluarga Tolak Hasil Penyelidikan, Desak Otopsi Ulang!