SuaraJogja.id - Kelompok Penambang Progo (KPP) mulai mulai resah dengan penambangan tanpa izin atau illegal di sekitar Kali Progo. Penambang yang tak memiliki izin dikhawatirkan menambang tanpa mengikuti aturan yang ada sehingga berpotensi merusak lingkungan.
Ketua KPP, Yunianto menjelaskan, penambangan pasir yang terletak di perbatasan antara Kapanewon Srandakan, Bantul dan Kapanewon Galur, Kulonprogo itu mulai ramai muncul penambang illegal pada pertengahan Januari 2021 lalu.
“Keperihatinan KPP dengan kenyataan mulai pertengahan Januari lalu banyak bermunculan penambangan tanpa izin. Memang tak dipungkiri masyarakat di sini menggantungkan hidup dengan menambang (pasir) tetapi aturan dan kelegalitasan harus dimiliki masing-masing penambang,” kata Yunianto dihubungi wartawan, Minggu (14/2/2021).
Ia menjelaskan, penambangan juga harus melihat kelestarian lingkungan. Maka dari itu adanya izin menjadi batas dan kesepakatan agar penambang tak seenaknya mengeruk pasir-pasir di Kali Progo.
“KPP ingin dan berharap, semua pelaku tambang yang hendak melakukan proses penambangan, hendaknya mengurus perizinan terlebih dahulu sesuai dengan aturan hukum di Indonesia. Siapapun jika belum mengantongi izin pertambangan baik IPR maupun IUP maka KPP meminta untuk tidak melakukan aktifitas penambangan. Hal itu jelas tidak ada fungsi kontrol yang mengakibatkan akan terjadinya kerusakan lingkungan di Kali Progo,” ujarnya.
Yunianto berharap dari persoalan itu, pemerintah dapat bertindak tegas terhadap penambang-penambang illegal. Pasalnya jika dibiarkan akan menambah masalah baru terutama lingkungan alam di Kali Progo.
“Sejauh ini ada 31 penambang pasir yang sudah mengantongi izin penambangan. Itu dari dua wilayah baik Bantul dan Kulonprogo. Ada puluhan penambang illegal yang belum mengantongi izin, maka dari itu perlu ada langkah tegas dari pemerintah, baik Dinas PUP ESDM DIY, BBWSO, DLH DIY, DLH Bantul dan Kulon Progo, Satpol PP DIY serta POLDA DIY ,” katanya.
Jika keresahan KPP ini tidak ditanggapi, kata Yunianto, KPP tak segan untuk menggruduk Kantor Gubernur DIY. Hal itu mereka lakukan agar masing-masing penambang memiliki legalitas dan terutama saling berupaya menjaga lingkungan Kali Progo.
Dihubungi Terpisah, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rohmad menjelaskan, memang ada penambangan pasir di perbatasan Bantul dan Kulonprogo. Kendati demikian persoalan penambang illegal menjadi ranah Satpol PP ketika PUP ESDM DIY tidak bisa mengambil langkah konkret.
Baca Juga: Pamit Pergi, Pensiunan Guru Asal Bantul Hilang di Sungai Winongo
“Ada instansi UPT Pengawas pertambangan di PUP ESDM. Jika dari pengawasan itu tidak mampu, baru kami nanti (Satpol PP) yang turun,” ujar Noviar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Soroti UU Konservasi dan RUU Masyarakat Adat, Forum PCS 2026 Digelar di UGM
-
Konservasi Indonesia Dinilai Masih Negara-Sentris, PCS 2026 Dorong Perubahan Paradigma
-
Difabel Harus Kesulitan Masuk Malioboro, Pemda Bongkar Desain Regol Ayom
-
PTN Borong Kuota Maba, Kampus Swasta Pilih Tampung Anak Korban Bencana Lewat Sego Berkat
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Catat Laba Rp31,2 Triliun hingga Semester I 2026