SuaraJogja.id - Dua penambang ilegal di Kabupaten Gunungkidu ditahan Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY). Kedua tersangka diketahui telah melakukan penambangan galian C ilegal di Dusun Ngentak, Desa Candirejo, Kecamatan Semin, Gununglidul, yang merupakan kawasan rawan longsor.
Dua tersangka yang diamankan adalah JS (46), warga Kuwiran RT 01/06, Desa Karang Tengah, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagai pengelola, dan DA (46), warga Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, DIY, sebagai pemilik alat berat.
"Tersangka yang kami tahan adalah pengelola dan pemilik alat berat yang melakukan praktik penambangan ilegal di Dusun Ngentak, Desa Candirejo, Kecamatan Semin," kata Kasubdit IV Pidter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Qori Oktohandoko di Gunungkidul, Senin (3/2/2020).
Diberitakan ANTARA, Qori mengatakan, pengungkapan penambangan ilegal di Gunungkidul dilakukan pada 24 Januari 2020, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
"Warga resah karena penambangan tersebut berlokasi di kawasan rawan longsor. Kemudian, kami langsung tindaklanjuti keluhan itu ke lokasi," ujar Qori.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen terkait perizinan tambang yang dimaksud. Pada saat itu, kata dia, petugas tidak menemukan adanya dokumen izin.
"Penambangan itu tidak dilengkapi dengan izin penambangan baik IUP, IPR maupun IUPK," tutur Qori.
Petugas lantas melakukan penyelidikan terkait pemilik alat dan pengelola penambangan ilegal tersebut. Dari penelusuran, petugas mendapatkan dua nama yang menjadi aktor intelektual aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
"Saat ini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Qori.
Baca Juga: Wadidaw! Bos Telegram Sebut WhatsApp Berbahaya
Pemilik alat berat dan pengelola penambangan ilegal tersebut akan dikenai Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi, "setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK akan diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar."
"Untuk barang bukti yang kita amankan berupa satu unit alat berat merk Komatsu dan dua truk dump nopol K 1397 JP dan H 1822 P beserta muatan," terang Qori.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek