Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 04 Februari 2020 | 07:57 WIB
Kasubdit IV Pidter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Qori Oktohandoko (baju putih, tengah) - (ANTARA/Sutarmi)

SuaraJogja.id - Dua penambang ilegal di Kabupaten Gunungkidu ditahan Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY). Kedua tersangka diketahui telah melakukan penambangan galian C ilegal di Dusun Ngentak, Desa Candirejo, Kecamatan Semin, Gununglidul, yang merupakan kawasan rawan longsor.

Dua tersangka yang diamankan adalah JS (46), warga Kuwiran RT 01/06, Desa Karang Tengah, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagai pengelola, dan DA (46), warga Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, DIY, sebagai pemilik alat berat.

"Tersangka yang kami tahan adalah pengelola dan pemilik alat berat yang melakukan praktik penambangan ilegal di Dusun Ngentak, Desa Candirejo, Kecamatan Semin," kata Kasubdit IV Pidter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Qori Oktohandoko di Gunungkidul, Senin (3/2/2020).

Diberitakan ANTARA, Qori mengatakan, pengungkapan penambangan ilegal di Gunungkidul dilakukan pada 24 Januari 2020, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Wadidaw! Bos Telegram Sebut WhatsApp Berbahaya

"Warga resah karena penambangan tersebut berlokasi di kawasan rawan longsor. Kemudian, kami langsung tindaklanjuti keluhan itu ke lokasi," ujar Qori.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen terkait perizinan tambang yang dimaksud. Pada saat itu, kata dia, petugas tidak menemukan adanya dokumen izin.

"Penambangan itu tidak dilengkapi dengan izin penambangan baik IUP, IPR maupun IUPK," tutur Qori.

Petugas lantas melakukan penyelidikan terkait pemilik alat dan pengelola penambangan ilegal tersebut. Dari penelusuran, petugas mendapatkan dua nama yang menjadi aktor intelektual aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

"Saat ini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Qori.

Baca Juga: Kasus Pembobolan Rekening Ilham Bintang Naik ke Tahap Penyidikan

Pemilik alat berat dan pengelola penambangan ilegal tersebut akan dikenai Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi, "setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK akan diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar."

Load More