SuaraJogja.id - Dua penambang ilegal di Kabupaten Gunungkidu ditahan Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY). Kedua tersangka diketahui telah melakukan penambangan galian C ilegal di Dusun Ngentak, Desa Candirejo, Kecamatan Semin, Gununglidul, yang merupakan kawasan rawan longsor.
Dua tersangka yang diamankan adalah JS (46), warga Kuwiran RT 01/06, Desa Karang Tengah, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagai pengelola, dan DA (46), warga Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, DIY, sebagai pemilik alat berat.
"Tersangka yang kami tahan adalah pengelola dan pemilik alat berat yang melakukan praktik penambangan ilegal di Dusun Ngentak, Desa Candirejo, Kecamatan Semin," kata Kasubdit IV Pidter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Qori Oktohandoko di Gunungkidul, Senin (3/2/2020).
Diberitakan ANTARA, Qori mengatakan, pengungkapan penambangan ilegal di Gunungkidul dilakukan pada 24 Januari 2020, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
"Warga resah karena penambangan tersebut berlokasi di kawasan rawan longsor. Kemudian, kami langsung tindaklanjuti keluhan itu ke lokasi," ujar Qori.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen terkait perizinan tambang yang dimaksud. Pada saat itu, kata dia, petugas tidak menemukan adanya dokumen izin.
"Penambangan itu tidak dilengkapi dengan izin penambangan baik IUP, IPR maupun IUPK," tutur Qori.
Petugas lantas melakukan penyelidikan terkait pemilik alat dan pengelola penambangan ilegal tersebut. Dari penelusuran, petugas mendapatkan dua nama yang menjadi aktor intelektual aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
"Saat ini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Qori.
Baca Juga: Wadidaw! Bos Telegram Sebut WhatsApp Berbahaya
Pemilik alat berat dan pengelola penambangan ilegal tersebut akan dikenai Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi, "setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK akan diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar."
"Untuk barang bukti yang kita amankan berupa satu unit alat berat merk Komatsu dan dua truk dump nopol K 1397 JP dan H 1822 P beserta muatan," terang Qori.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais