SuaraJogja.id - Dua penambang ilegal di Kabupaten Gunungkidu ditahan Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY). Kedua tersangka diketahui telah melakukan penambangan galian C ilegal di Dusun Ngentak, Desa Candirejo, Kecamatan Semin, Gununglidul, yang merupakan kawasan rawan longsor.
Dua tersangka yang diamankan adalah JS (46), warga Kuwiran RT 01/06, Desa Karang Tengah, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagai pengelola, dan DA (46), warga Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, DIY, sebagai pemilik alat berat.
"Tersangka yang kami tahan adalah pengelola dan pemilik alat berat yang melakukan praktik penambangan ilegal di Dusun Ngentak, Desa Candirejo, Kecamatan Semin," kata Kasubdit IV Pidter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Qori Oktohandoko di Gunungkidul, Senin (3/2/2020).
Diberitakan ANTARA, Qori mengatakan, pengungkapan penambangan ilegal di Gunungkidul dilakukan pada 24 Januari 2020, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Wadidaw! Bos Telegram Sebut WhatsApp Berbahaya
"Warga resah karena penambangan tersebut berlokasi di kawasan rawan longsor. Kemudian, kami langsung tindaklanjuti keluhan itu ke lokasi," ujar Qori.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen terkait perizinan tambang yang dimaksud. Pada saat itu, kata dia, petugas tidak menemukan adanya dokumen izin.
"Penambangan itu tidak dilengkapi dengan izin penambangan baik IUP, IPR maupun IUPK," tutur Qori.
Petugas lantas melakukan penyelidikan terkait pemilik alat dan pengelola penambangan ilegal tersebut. Dari penelusuran, petugas mendapatkan dua nama yang menjadi aktor intelektual aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
"Saat ini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Qori.
Baca Juga: Kasus Pembobolan Rekening Ilham Bintang Naik ke Tahap Penyidikan
Pemilik alat berat dan pengelola penambangan ilegal tersebut akan dikenai Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi, "setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK akan diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar."
Berita Terkait
-
Serem! Video Ulat Jati 'Kuasai' Jalanan Gunungkidul, Benarkah Musim Ulat Tiba?
-
Viral! Pemotor 'Bersenjata' di Gunungkidul Dikira Klitih, Ternyata Musuhnya Ulat Jati
-
Lekat dengan Sutrisna Wibawa, dari Kariernya di Dunia Pendidikan hingga Terjun ke Politik
-
Tambang Ilegal Kembali Berulah di Papua Tengah, Masyarakat Adat Bersiaga Usai Alat Berat Masuk
-
Jaringan Ganja Antar Provinsi Jogja-Medan-Aceh Dibongkar, 1 Kg Lebih Ganja Disita!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025