SuaraJogja.id - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Laurensia Andrini, menegaskan bahwa royalti lagu merupakan bagian dari hak moral sekaligus hak ekonomi yang melekat pada setiap pencipta karya musik.
Menurutnya, hak moral berkaitan dengan pengakuan terhadap pencipta lagu.
Karena itu, lirik lagu tidak boleh diubah, dipelesetkan, atau dipotong tanpa izin.
Sementara itu, hak ekonomi berhubungan langsung dengan royalti yang wajib diterima pencipta ketika lagunya diputar di ruang publik maupun ditampilkan dalam pertunjukan.
Laurensia menjelaskan, polemik mengenai royalti muncul karena masih banyak musisi yang belum menerima hak mereka meski karya-karya sudah sering digunakan di berbagai tempat umum.
Masalah Royalti Lagu di Indonesia
Ia menilai persoalan utama royalti muncul dari dua sisi, yaitu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dinilai kurang transparan.
Kedua, pelaku usaha yang masih minim kesadaran untuk membayar royalti.
"Permasalahan ini bersifat sistemik. Kurangnya transparansi bisa terjadi karena tidak ada mekanisme yang jelas, sementara sebagian pengguna tidak menganggap pembayaran royalti sebagai kewajiban," jelasnya dikutip Minggu (24/8/2025).
Baca Juga: Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?
Aturan Hukum Tentang Royalti Lagu
Laurensia menyebutkan bahwa pemerintah telah mengatur pengelolaan royalti lagu melalui sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik
Sejak 2016, tarif dan mekanisme pembayaran royalti telah ditetapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun