SuaraJogja.id - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Laurensia Andrini, menegaskan bahwa royalti lagu merupakan bagian dari hak moral sekaligus hak ekonomi yang melekat pada setiap pencipta karya musik.
Menurutnya, hak moral berkaitan dengan pengakuan terhadap pencipta lagu.
Karena itu, lirik lagu tidak boleh diubah, dipelesetkan, atau dipotong tanpa izin.
Sementara itu, hak ekonomi berhubungan langsung dengan royalti yang wajib diterima pencipta ketika lagunya diputar di ruang publik maupun ditampilkan dalam pertunjukan.
Laurensia menjelaskan, polemik mengenai royalti muncul karena masih banyak musisi yang belum menerima hak mereka meski karya-karya sudah sering digunakan di berbagai tempat umum.
Masalah Royalti Lagu di Indonesia
Ia menilai persoalan utama royalti muncul dari dua sisi, yaitu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dinilai kurang transparan.
Kedua, pelaku usaha yang masih minim kesadaran untuk membayar royalti.
"Permasalahan ini bersifat sistemik. Kurangnya transparansi bisa terjadi karena tidak ada mekanisme yang jelas, sementara sebagian pengguna tidak menganggap pembayaran royalti sebagai kewajiban," jelasnya dikutip Minggu (24/8/2025).
Baca Juga: Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?
Aturan Hukum Tentang Royalti Lagu
Laurensia menyebutkan bahwa pemerintah telah mengatur pengelolaan royalti lagu melalui sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik
Sejak 2016, tarif dan mekanisme pembayaran royalti telah ditetapkan.
Setiap pelaku usaha wajib melaporkan frekuensi pemutaran lagu setiap bulan sebelum melakukan pembayaran kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Setelah pembayaran dilakukan, LMKN akan menyalurkan royalti tersebut ke LMK yang menaungi musisi terkait," tambahnya.
Tantangan dalam Distribusi Royalti
Meski aturan sudah jelas, praktik di lapangan masih menghadapi kendala, salah satunya terkait budaya hukum di Indonesia yang cenderung komunal sehingga konsep kepemilikan pribadi sering kali kurang kuat.
Laurensia menegaskan bahwa secara hukum, LMKN wajib melakukan audit keuangan dan kinerja setidaknya sekali dalam setahun.
Hasil audit itu juga harus diumumkan kepada publik melalui media cetak nasional dan media elektronik agar tercipta transparansi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
10 Persen Jalan di DIY Rusak Parah Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Titik Paling Berbahaya!
-
Jadwal Imsakiyah di Jogja pada 27 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Salat
-
BRI Raup Laba Rp57,132 Triliun, Perkuat Peran Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
DIY Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah: DPRD Usul Perda Komprehensif, Lindungi Siswa dan Guru!
-
Jadwal Lengkap Waktu Buka Puasa atau Azan Magrib di Jogja Hari Ini 26 Februari 2026