Setiap pelaku usaha wajib melaporkan frekuensi pemutaran lagu setiap bulan sebelum melakukan pembayaran kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Setelah pembayaran dilakukan, LMKN akan menyalurkan royalti tersebut ke LMK yang menaungi musisi terkait," tambahnya.
Tantangan dalam Distribusi Royalti
Meski aturan sudah jelas, praktik di lapangan masih menghadapi kendala, salah satunya terkait budaya hukum di Indonesia yang cenderung komunal sehingga konsep kepemilikan pribadi sering kali kurang kuat.
Laurensia menegaskan bahwa secara hukum, LMKN wajib melakukan audit keuangan dan kinerja setidaknya sekali dalam setahun.
Hasil audit itu juga harus diumumkan kepada publik melalui media cetak nasional dan media elektronik agar tercipta transparansi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up