Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 24 Agustus 2025 | 17:50 WIB
Ilustrasi musik. (freepik)

Setiap pelaku usaha wajib melaporkan frekuensi pemutaran lagu setiap bulan sebelum melakukan pembayaran kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Setelah pembayaran dilakukan, LMKN akan menyalurkan royalti tersebut ke LMK yang menaungi musisi terkait," tambahnya.

Tantangan dalam Distribusi Royalti

Meski aturan sudah jelas, praktik di lapangan masih menghadapi kendala, salah satunya terkait budaya hukum di Indonesia yang cenderung komunal sehingga konsep kepemilikan pribadi sering kali kurang kuat.

Laurensia menegaskan bahwa secara hukum, LMKN wajib melakukan audit keuangan dan kinerja setidaknya sekali dalam setahun.

Hasil audit itu juga harus diumumkan kepada publik melalui media cetak nasional dan media elektronik agar tercipta transparansi.

Load More