Setiap pelaku usaha wajib melaporkan frekuensi pemutaran lagu setiap bulan sebelum melakukan pembayaran kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Setelah pembayaran dilakukan, LMKN akan menyalurkan royalti tersebut ke LMK yang menaungi musisi terkait," tambahnya.
Tantangan dalam Distribusi Royalti
Meski aturan sudah jelas, praktik di lapangan masih menghadapi kendala, salah satunya terkait budaya hukum di Indonesia yang cenderung komunal sehingga konsep kepemilikan pribadi sering kali kurang kuat.
Laurensia menegaskan bahwa secara hukum, LMKN wajib melakukan audit keuangan dan kinerja setidaknya sekali dalam setahun.
Hasil audit itu juga harus diumumkan kepada publik melalui media cetak nasional dan media elektronik agar tercipta transparansi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Trah Sultan HB II Ultimatum Inggris! Ribuan Manuskrip Geger Sepehi 1812 Harus Dikembalikan
-
Terdesak Utang Pinjol, Pemuda di Sleman Nekat Gasak Laptop di Kos-Kosan
-
Faber Instrument: UMKM Kayu Jati Cianjur yang Sukses Tembus Pasar Global Berkat Dukungan BRI
-
Derita Guru Saat Kurikulum Terus Berubah, Kesejahteraan Jalan di Tempat Hingga AI yang Ancam Profesi
-
BRI Peduli Beri Apresiasi dan Salurkan Bantuan di SDN Sukamahi 02 Megamendung