SuaraJogja.id - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Laurensia Andrini, menegaskan bahwa royalti lagu merupakan bagian dari hak moral sekaligus hak ekonomi yang melekat pada setiap pencipta karya musik.
Menurutnya, hak moral berkaitan dengan pengakuan terhadap pencipta lagu.
Karena itu, lirik lagu tidak boleh diubah, dipelesetkan, atau dipotong tanpa izin.
Sementara itu, hak ekonomi berhubungan langsung dengan royalti yang wajib diterima pencipta ketika lagunya diputar di ruang publik maupun ditampilkan dalam pertunjukan.
Laurensia menjelaskan, polemik mengenai royalti muncul karena masih banyak musisi yang belum menerima hak mereka meski karya-karya sudah sering digunakan di berbagai tempat umum.
Masalah Royalti Lagu di Indonesia
Ia menilai persoalan utama royalti muncul dari dua sisi, yaitu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dinilai kurang transparan.
Kedua, pelaku usaha yang masih minim kesadaran untuk membayar royalti.
"Permasalahan ini bersifat sistemik. Kurangnya transparansi bisa terjadi karena tidak ada mekanisme yang jelas, sementara sebagian pengguna tidak menganggap pembayaran royalti sebagai kewajiban," jelasnya dikutip Minggu (24/8/2025).
Baca Juga: Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?
Aturan Hukum Tentang Royalti Lagu
Laurensia menyebutkan bahwa pemerintah telah mengatur pengelolaan royalti lagu melalui sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik
Sejak 2016, tarif dan mekanisme pembayaran royalti telah ditetapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Mantan Wali Kota Solo Teguh Prakosa Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC PDIP Solo
-
Gaji Anggota DPR Pajaknya Ditanggung Negara
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Batal Hadapi Kuwait di FIFA Matchday September 2025
-
Ditemukan di Tempat Sampah, Ditolak Panti Asuhan: Kisah Lily yang Jadi Jawaban Doa Nagita Slavina
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Rp 4.000 Jadi Dibanderol Rp 1.929.000 per Gram
Terkini
-
Ricuh Suporter PSIM dan Persib di Jogja, Polisi Sebut Timbulkan Beberapa Korban Luka
-
Saksi Mata: 'Kami Kira Orang Piknik!' Kengerian Kericuhan Suporter PSIM di Parkiran Ngabean Jogja
-
Kiper PSIM Jadi Pahlawan, Gagalkan Penalti Klok di Detik Akhir, Persib Gagal Raih Poin Penuh
-
Polemik Royalti Lagu: Transparan atau Tidak? Temuan Pakar UGM Bongkar Borok Sistem Distribusi
-
Kuasa Hukum Keluarga Diplomat Arya Daru Tegaskan: 'Tidak Ada Masalah Mental! Keluarga Lebih Tahu!