- Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa persekusi terhadap kegiatan ibadah Gereja Misi Sejahtera adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
- Hak konstitusional warga negara untuk beribadah tidak dapat dibatalkan oleh kesepakatan kelompok masyarakat atau warga di suatu wilayah.
- Forkopimda dan instansi terkait akan memproses legalitas bangunan sesuai regulasi sementara kegiatan ibadah di lokasi tersebut dihentikan sementara.
SuaraJogja.id - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa tindakan persekusi maupun pembubaran terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, tindakan semacam itu tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga tidak memiliki dasar dalam ajaran agama.
Pernyataan tersebut disampaikan Halim saat merespons polemik yang terjadi dalam pelaksanaan ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Ia menekankan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak setiap warga negara yang wajib dihormati.
"Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi," tegas Halim, dikutip, Kamis (28/5/2026).
Menurut Halim, persoalan ibadah tidak boleh dicampuradukkan dengan persoalan bangunan atau tempat ibadah. Ia menegaskan bahwa hak menjalankan ibadah merupakan satu hal, sedangkan urusan legalitas bangunan memiliki mekanisme tersendiri yang telah diatur melalui regulasi pemerintah.
Meski mengakui adanya aspirasi dan keberatan dari sebagian warga yang telah disampaikan kepada pemerintah, Halim menegaskan bahwa seluruh aspirasi tetap harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi.
Menurutnya, hak konstitusional warga negara tidak dapat dihapus hanya karena adanya kesepakatan atau penolakan dari kelompok tertentu.
"Aspirasi masyarakat tetap kita perhatikan ya, tetapi di atas itu semuanya ada konstitusi ya. Konstitusi tidak bisa dibatalkan oleh kesepakatan kampung ya," ujarnya.
"Sekali lagi, konstitusi itu di atas segalanya, ini konsensus nasional kita, ini tidak mungkin dibatalkan oleh kesepakatan orang atau sekelompok orang, bahkan sekampung sekalipun, itu tidak bisa membatalkan konstitusi," tambahnya.
Baca Juga: Geopolitik Timur Masih Memanas, Perjalanan 3.748 Jemaah Haji DIY Disiapkan Tiga Skenario
Sementara menunggu proses perizinan berjalan, penggunaan bangunan yang menjadi lokasi polemik disepakati untuk sementara tidak digunakan sebagai tempat ibadah.
Jajaran Forkopimda bersama Kemenag dan FKUB dipastikan akan segera memproses permohonan izin dari pihak gereja sesuai dengan SKB 2 Menteri untuk melihat pemenuhan syaratnya.
Halim turut mengutip Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya masing-masing.
"Yang melakukan itu (persekusi) bisa dihukum atas nama undang-undang, atas nama konstitusi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo
-
Duh! Gunungkidul Sampai Ajukan Tambahan Stok BBM, Pemda DIY Lakukan Efisiensi Transportasi
-
Purbaya Dicopot, DPRD DIY Tantang Menkeu Baru Batalkan Seluruh Pemangkasan Anggaran Daerah
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius