- Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa persekusi terhadap kegiatan ibadah Gereja Misi Sejahtera adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
- Hak konstitusional warga negara untuk beribadah tidak dapat dibatalkan oleh kesepakatan kelompok masyarakat atau warga di suatu wilayah.
- Forkopimda dan instansi terkait akan memproses legalitas bangunan sesuai regulasi sementara kegiatan ibadah di lokasi tersebut dihentikan sementara.
SuaraJogja.id - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa tindakan persekusi maupun pembubaran terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, tindakan semacam itu tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga tidak memiliki dasar dalam ajaran agama.
Pernyataan tersebut disampaikan Halim saat merespons polemik yang terjadi dalam pelaksanaan ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Ia menekankan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak setiap warga negara yang wajib dihormati.
"Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi," tegas Halim, dikutip, Kamis (28/5/2026).
Menurut Halim, persoalan ibadah tidak boleh dicampuradukkan dengan persoalan bangunan atau tempat ibadah. Ia menegaskan bahwa hak menjalankan ibadah merupakan satu hal, sedangkan urusan legalitas bangunan memiliki mekanisme tersendiri yang telah diatur melalui regulasi pemerintah.
Meski mengakui adanya aspirasi dan keberatan dari sebagian warga yang telah disampaikan kepada pemerintah, Halim menegaskan bahwa seluruh aspirasi tetap harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi.
Menurutnya, hak konstitusional warga negara tidak dapat dihapus hanya karena adanya kesepakatan atau penolakan dari kelompok tertentu.
"Aspirasi masyarakat tetap kita perhatikan ya, tetapi di atas itu semuanya ada konstitusi ya. Konstitusi tidak bisa dibatalkan oleh kesepakatan kampung ya," ujarnya.
"Sekali lagi, konstitusi itu di atas segalanya, ini konsensus nasional kita, ini tidak mungkin dibatalkan oleh kesepakatan orang atau sekelompok orang, bahkan sekampung sekalipun, itu tidak bisa membatalkan konstitusi," tambahnya.
Baca Juga: Geopolitik Timur Masih Memanas, Perjalanan 3.748 Jemaah Haji DIY Disiapkan Tiga Skenario
Sementara menunggu proses perizinan berjalan, penggunaan bangunan yang menjadi lokasi polemik disepakati untuk sementara tidak digunakan sebagai tempat ibadah.
Jajaran Forkopimda bersama Kemenag dan FKUB dipastikan akan segera memproses permohonan izin dari pihak gereja sesuai dengan SKB 2 Menteri untuk melihat pemenuhan syaratnya.
Halim turut mengutip Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya masing-masing.
"Yang melakukan itu (persekusi) bisa dihukum atas nama undang-undang, atas nama konstitusi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Militerisasi Kehidupan Sipil Tak Menyejahterakan Rakyat, Hanya Menyenangkan Pemimpin
-
Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Kampus Telusuri Korban Lain
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535