- Suharsono dan Wasingatu Zakiyah dalam webinar Minggu (12/7/2026) mengkritik perluasan peran militer ke dalam sektor sipil dan pemerintahan.
- Revisi UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 memperluas akses prajurit aktif menempati jabatan sipil serta menambah tugas Operasi Militer.
- Keterlibatan militer pada program sipil dinilai tidak meningkatkan kesejahteraan rakyat dan berisiko mengancam supremasi serta akuntabilitas sistem pemerintahan.
SuaraJogja.id - Menguatnya keterlibatan militer di berbagai sektor sipil saat ini dinilai tidak membawa dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, perluasan peran tersebut justru dikhawatirkan menggerus supremasi sipil yang menjadi salah satu cita-cita Reformasi 1998.
Suharsono dari Majelis Ulil Albab dalam Webinar Nasional bertajuk "Militerisasi Kehidupan Sipil", Minggu (12/7/2026) menyatakan, semangat reformasi yang salah satunya menghapus dwifungsi ABRI kini justru menghadapi tantangan baru dengan semakin banyaknya ruang sipil yang diisi oleh militer, mulai dari birokrasi pemerintahan, sektor ekonomi hingga berbagai program strategis pemerintah.
"Kalau ada militerisasi kehidupan sipil, sebenarnya perlu ditanyakan buat apa, apakah bikin rakyat sejahtera atau militerisasi kehidupan sipil itu supaya pemimpinnya sekarang happy (senang-red). Nasib rakyat seperti apa akhirnya tidak menjadi perhatian," tandasnya.
Ia mencontohkan keterlibatan aparat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) hingga berbagai aktivitas ekonomi lainnya. Menurutnya, kondisi tersebut justru mengaburkan tugas utama TNI sebagai alat pertahanan negara.
Suharsono menilai, apabila pemerintah ingin memperkuat pertahanan nasional, fokus semestinya diarahkan pada penguasaan teknologi militer modern alih-alih MBG ataupun KDMP.
"Dunia pertahanan sekarang membutuhkan penguasaan artificial intelligence, teknologi rudal, dan kemampuan sains. Itu yang seharusnya diperkuat, bukan justru memperluas peran militer mengurus program-program sipil," ujarnya.
Fenomena pelatihan bergaya militer bagi pengelola KDMP, lanjutnya mestinya tidak dilakukan. Sebab tata kelola usaha KDMP seharusnya melayani masyarakat dan tidak semestinya dibangun dengan pendekatan militeristik.
"Bagaimana mungkin tata kelola bisnis yang harus menyapa rakyat dilakukan dengan disiplin militer. Itu menjadi persoalan," katanya.
Suharsono menyebut, efektivitas sejumlah program pemerintah yang melibatkan aparat belum terlihat hasilnya secara nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Padahal kondisi fiskal negara semakin terbatas.
Baca Juga: Akademisi: Publik Berhak Menagih Kinerja jika Gaji Kepala Daerah Naik
Sebut saja dalam pelaksanaan Program MBG. Banyak makanan yang terbuang karena tidak dikonsumsi hingga kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak.
Selain itu keberlanjutan KDMP juga belum jelas. Banyak koperasi yang dinilai belum menunjukkan aktivitas usaha yang produktif, sementara tetap memiliki beban operasional dan kebutuhan menggaji pengelola. Padahal kebijakan publik semestinya dibangun melalui kajian yang matang dan terbuka terhadap kritik.
"Kalau sebuah kebijakan dipaksakan tanpa evaluasi, rakyat akan semakin kehilangan kepercayaan. Yang muncul bukan kesejahteraan, tetapi beban hidup masyarakat yang semakin berat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Caksana Institute, Wasingatu Zakiyah, menyatakan menguatnya militerisasi kehidupan sipil berakar pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. UU perubahan atas UU Nomor 34 Taun 2004 tersebut memperluas ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil sekaligus menambah tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Persoalan utamanya sebenarnya ada pada Undang-Undang TNI yang baru. Dari regulasi itulah ruang militer masuk ke ranah sipil menjadi semakin luas," katanya.
Zakiyah menjelaskan revisi UU TNI menambah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif dari 10 menjadi 14 instansi tanpa harus mengundurkan diri dari dinas militer. Selain itu, tugas OMSP juga bertambah dari 14 menjadi 16 jenis, termasuk penanganan ancaman siber dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Militerisasi Kehidupan Sipil Tak Menyejahterakan Rakyat, Hanya Menyenangkan Pemimpin
-
Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Kampus Telusuri Korban Lain
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535