Budi Arista Romadhoni
Senin, 13 Juli 2026 | 08:56 WIB
Tangkapan layar webinar Nasional bertajuk "Militerisasi Kehidupan Sipil", Minggu (12/7/2026).(Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)
Baca 10 detik
  • Suharsono dan Wasingatu Zakiyah dalam webinar Minggu (12/7/2026) mengkritik perluasan peran militer ke dalam sektor sipil dan pemerintahan.
  • Revisi UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 memperluas akses prajurit aktif menempati jabatan sipil serta menambah tugas Operasi Militer.
  • Keterlibatan militer pada program sipil dinilai tidak meningkatkan kesejahteraan rakyat dan berisiko mengancam supremasi serta akuntabilitas sistem pemerintahan.

Apalagi saat ini keterlibatan TNI dalam berbagai program pemerintah semakin besar. Di antaranya pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program MBG dan percepatan pembentukan KDMP.

"Kondisi tersebut berpotensi mengurangi ruang aparatur sipil negara dalam jenjang karier birokrasi serta memperlemah prinsip meritokrasi," ungkapnya.

Zakiyah juga menilai perluasan peran militer di jabatan sipil dapat menimbulkan persoalan akuntabilitas. Sebab prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil tetap berada dalam yurisdiksi peradilan militer.

"Supremasi sipil bukan sekadar menempatkan TNI di bawah Presiden, tetapi memastikan adanya kontrol sipil yang efektif serta akuntabilitas ketika militer menjalankan fungsi di ruang sipil," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More