SuaraJogja.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap tiga tersangka penambang tanah uruk ilegal. Pelaku DW (52), WT (22) dan EA (30) diamankan di Rutan Polda DIY pada 14 Juli 2019 lalu.
Ketiga tersangka ditangkap karena melakukan penambangan tanah uruk di Wukirsari, Imogiri, Bantul, DIY. Padahal kawasan tersebut bukan merupakan zona penambangan yang legal. Ketiganya juga tidak memiliki izin usaha pertambangan.
"Tindak pidana penambangan ilegal dilakukan pada 12 Juli (2019) lalu," ujar Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Tony Surya Putra di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY, Kamis (1/8/2019).
Modus dari ketiga tersangka, menurut Tony dengan melakukan penambangan tanah urug di Wukirsari. Mereka menggunakan alat berat atau ekskavator dan tidak dilengkapi dengan izin penambangan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit ekskavator, dua unit dump truk, 12 meter persegi tanah uruk serta uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.
"Pelaku berdalih menambang pasir uruk karena disitu ada bukit dan mengantisipasinya dengan mengeruk agar tidak terjadi longsor lagi. Padahal bukit disitu untuk menahan longsor. Kami cek izinnya (penambangan) ternyata juga tidak ada," imbuhnya.
Mereka beralasan penambangan untuk kepentingan masyarakat sekitar. Padahal mereka menjual tanah uruk tersebut.
Lebih lanjut, Tony mengemukakan, saat ini penambangan ilegal masih marak. Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY, penambangan ilegal di Gunung Kidul saat ini ada empat kasus, dan Kulon Progo 12 kasus.
"Kami berharap masyarakat yang menemukan modus-modus penambangan ilegal untuk segera melaporkan kepada kepolisian setempat," paparnya.
Baca Juga: Ini Penjelasan Peneliti UGM Terkait Longsor di Makam Raja Imogiri
Menurut Tony, praktek penambangan ilegal semakin merusak lingkungan. Bahkan bisa menjadi salah satu pemicu bencana alam.
"Karenanya jangan sampai dari praktek-praktek (penambangan) ilegal tersebut malah menimbulkan bencana alam sehingga masyarakat sendiri yang akan mengalami dampak dari bencana alam," tandasnya.
Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan (P3ESDM) Wilayah Sleman, Yogyakarta dan Gunung Kidul Pramuji Ruswandono mengungkapkan, dalam Perda DIY Nomor 1 Tahun 2018 sebenarnya telah ada ketentuan perizinan untuk penambangan.
Selain itu titik lokasi yang diperbolehkan maupun dilarang untuk zona penambangan. Dari banyak penambangan di DIY, belum banyak yang mengajukan iijin usaha. Pramuji menyebutkan baru sekitar 50an penambang yang mengajukan proses perijinan.
"Contohnya di Bantul ada sebanyak enam penambang yang mengajukan penambangan di sungai, dan satu izin penambangan tanah urug," paparnya.
Kepala Dinas PUP ESDM DIY Hananto Hadi Purnomo menambahkan, dalam kasus penangkapan tiga tersangka penambangan tanah urug di Wukirsari sebenarnya lokasi operasional tambangnya berada di luar zona penambangan wilayah DIY. Pihaknya selama ini selalu melakukan pembinaan sebelum melakukan penindakan tegas bersama Polda DIY.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Gustavo Tocantins Dipastikan Absen Lawan Persela Lamongan
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 25 Februari 2026: Cek Jam Magrib Tepat di Sini!
-
Buka Puasa Hemat di Pusat Kota Jogja! Malyabhara Hotel Tawarkan All You Can Eat Hanya Rp139 Ribu
-
Royal Ambarrukmo Hadirkan 'Kampoeng Ramadhan Ambarrukmo' dengan Menu Buka Puasa Spesial
-
Meski Dana BOS Belum Cair, Sekolah Jalankan SE Pengecatan dan Pemasangan Foto Bupati Kulon Progo