Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 01 Agustus 2019 | 17:42 WIB
Alat berat yang diduga untuk pengerukan tanah disita polda DIY. [Suara.com/Putu Ayu P]

"Karenanya jangan sampai dari praktek-praktek (penambangan) ilegal tersebut malah menimbulkan bencana alam sehingga masyarakat sendiri yang akan mengalami dampak dari bencana alam," tandasnya.

Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan (P3ESDM) Wilayah Sleman, Yogyakarta dan Gunung Kidul Pramuji Ruswandono mengungkapkan, dalam Perda DIY Nomor 1 Tahun 2018 sebenarnya telah ada ketentuan perizinan untuk penambangan.

Selain itu titik lokasi yang diperbolehkan maupun dilarang untuk zona penambangan. Dari banyak penambangan di DIY, belum banyak yang mengajukan iijin usaha. Pramuji menyebutkan baru sekitar 50an penambang yang mengajukan proses perijinan.

"Contohnya di Bantul ada sebanyak enam penambang yang mengajukan penambangan di sungai, dan satu izin penambangan tanah urug," paparnya.

Baca Juga: Ini Penjelasan Peneliti UGM Terkait Longsor di Makam Raja Imogiri

Kepala Dinas PUP ESDM DIY Hananto Hadi Purnomo menambahkan, dalam kasus penangkapan tiga tersangka penambangan tanah urug di Wukirsari sebenarnya lokasi operasional tambangnya berada di luar zona penambangan wilayah DIY. Pihaknya selama ini selalu melakukan pembinaan sebelum melakukan penindakan tegas bersama Polda DIY.

“Kita lakukan penertiban gabungan dengan Polda DIY, kalau menemukan maka kami koordinasi bersama," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More