SuaraJogja.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap tiga tersangka penambang tanah uruk ilegal. Pelaku DW (52), WT (22) dan EA (30) diamankan di Rutan Polda DIY pada 14 Juli 2019 lalu.
Ketiga tersangka ditangkap karena melakukan penambangan tanah uruk di Wukirsari, Imogiri, Bantul, DIY. Padahal kawasan tersebut bukan merupakan zona penambangan yang legal. Ketiganya juga tidak memiliki izin usaha pertambangan.
"Tindak pidana penambangan ilegal dilakukan pada 12 Juli (2019) lalu," ujar Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Tony Surya Putra di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY, Kamis (1/8/2019).
Modus dari ketiga tersangka, menurut Tony dengan melakukan penambangan tanah urug di Wukirsari. Mereka menggunakan alat berat atau ekskavator dan tidak dilengkapi dengan izin penambangan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit ekskavator, dua unit dump truk, 12 meter persegi tanah uruk serta uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.
"Pelaku berdalih menambang pasir uruk karena disitu ada bukit dan mengantisipasinya dengan mengeruk agar tidak terjadi longsor lagi. Padahal bukit disitu untuk menahan longsor. Kami cek izinnya (penambangan) ternyata juga tidak ada," imbuhnya.
Mereka beralasan penambangan untuk kepentingan masyarakat sekitar. Padahal mereka menjual tanah uruk tersebut.
Lebih lanjut, Tony mengemukakan, saat ini penambangan ilegal masih marak. Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY, penambangan ilegal di Gunung Kidul saat ini ada empat kasus, dan Kulon Progo 12 kasus.
"Kami berharap masyarakat yang menemukan modus-modus penambangan ilegal untuk segera melaporkan kepada kepolisian setempat," paparnya.
Baca Juga: Ini Penjelasan Peneliti UGM Terkait Longsor di Makam Raja Imogiri
Menurut Tony, praktek penambangan ilegal semakin merusak lingkungan. Bahkan bisa menjadi salah satu pemicu bencana alam.
"Karenanya jangan sampai dari praktek-praktek (penambangan) ilegal tersebut malah menimbulkan bencana alam sehingga masyarakat sendiri yang akan mengalami dampak dari bencana alam," tandasnya.
Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan (P3ESDM) Wilayah Sleman, Yogyakarta dan Gunung Kidul Pramuji Ruswandono mengungkapkan, dalam Perda DIY Nomor 1 Tahun 2018 sebenarnya telah ada ketentuan perizinan untuk penambangan.
Selain itu titik lokasi yang diperbolehkan maupun dilarang untuk zona penambangan. Dari banyak penambangan di DIY, belum banyak yang mengajukan iijin usaha. Pramuji menyebutkan baru sekitar 50an penambang yang mengajukan proses perijinan.
"Contohnya di Bantul ada sebanyak enam penambang yang mengajukan penambangan di sungai, dan satu izin penambangan tanah urug," paparnya.
Kepala Dinas PUP ESDM DIY Hananto Hadi Purnomo menambahkan, dalam kasus penangkapan tiga tersangka penambangan tanah urug di Wukirsari sebenarnya lokasi operasional tambangnya berada di luar zona penambangan wilayah DIY. Pihaknya selama ini selalu melakukan pembinaan sebelum melakukan penindakan tegas bersama Polda DIY.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat