SuaraJogja.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap tiga tersangka penambang tanah uruk ilegal. Pelaku DW (52), WT (22) dan EA (30) diamankan di Rutan Polda DIY pada 14 Juli 2019 lalu.
Ketiga tersangka ditangkap karena melakukan penambangan tanah uruk di Wukirsari, Imogiri, Bantul, DIY. Padahal kawasan tersebut bukan merupakan zona penambangan yang legal. Ketiganya juga tidak memiliki izin usaha pertambangan.
"Tindak pidana penambangan ilegal dilakukan pada 12 Juli (2019) lalu," ujar Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Tony Surya Putra di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY, Kamis (1/8/2019).
Modus dari ketiga tersangka, menurut Tony dengan melakukan penambangan tanah urug di Wukirsari. Mereka menggunakan alat berat atau ekskavator dan tidak dilengkapi dengan izin penambangan.
Baca Juga: Ini Penjelasan Peneliti UGM Terkait Longsor di Makam Raja Imogiri
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit ekskavator, dua unit dump truk, 12 meter persegi tanah uruk serta uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.
"Pelaku berdalih menambang pasir uruk karena disitu ada bukit dan mengantisipasinya dengan mengeruk agar tidak terjadi longsor lagi. Padahal bukit disitu untuk menahan longsor. Kami cek izinnya (penambangan) ternyata juga tidak ada," imbuhnya.
Mereka beralasan penambangan untuk kepentingan masyarakat sekitar. Padahal mereka menjual tanah uruk tersebut.
Lebih lanjut, Tony mengemukakan, saat ini penambangan ilegal masih marak. Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY, penambangan ilegal di Gunung Kidul saat ini ada empat kasus, dan Kulon Progo 12 kasus.
"Kami berharap masyarakat yang menemukan modus-modus penambangan ilegal untuk segera melaporkan kepada kepolisian setempat," paparnya.
Baca Juga: Masih Ada Enam Titik Rawan Longsor di Sekitar Makam Raja Imogiri
Menurut Tony, praktek penambangan ilegal semakin merusak lingkungan. Bahkan bisa menjadi salah satu pemicu bencana alam.
Berita Terkait
-
Jaringan Ganja Antar Provinsi Jogja-Medan-Aceh Dibongkar, 1 Kg Lebih Ganja Disita!
-
Beli Biji Timah Ilegal Lewat CV Salsabila Utama, Jaksa Sebut PT Timah Rogoh Kocek Nyaris Rp1 Triliun
-
Lebih Dekat dengan Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurizal: Sempat Gagal Tes Polisi hingga Aktif Bantu Warga
-
LEKAT: Kombes Pol Alfian Nurrizal, Dirlantas Polda DIY yang Hobi Turun ke Jalan
-
Teka-teki Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY, Misteri Kematian Korban hingga Menunggu Proses Hukum
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Ibunda Mary Jane Sambut Hangat Kabar Anaknya Segera Pulang
-
Mahasiswa UNY Berhasil Sulap Limbah Sampah Jadi Suplemen Tanaman
-
DMFI Bareng Shaggydog Serukan Larangan Peredaran Daging Anjing, Pemda DIY Siapkan Perda
-
Minta ASN yang Selingkuh Tetap Diberhentikan, Bupati Sunaryanta: Saya Siap Tempuh PTUN Kalau Tak Ada Titik Temu
-
Bawaslu Sleman Temukan 23 TPS Rawan Bencana dan 37 TPS Bermasalah Internet