SuaraJogja.id - Aktivis Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba menyoroti gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mencapai Rp100 juta. Menurut Kamba angka tersebut tak masuk akal dan nirempati.
Bukan tanpa alasan, sebab angka yang fantastis itu diberikan pemerintah di tengah tekanan ekonomi masyarakat kelas menengah bawah atau yang berpenghasilan rendah.
Belum lagi berbicara tentang efisiensi anggaran yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Hal ini sangat kontras karena di satu sisi pemerintah menggaungkan soal efesien anggaran dan pemangkasan anggaran di daerah. Namun disisi lain pemerintah memberikan kenaikan tunjangan bagi para anggota DPR RI di Senayan, Jakarta," kata Kamba, Jumat (22/8/2025).
Apalagi kemudian rakyat dibebani dengan beragam pajak dengan tarif yang tinggi. Sedangkan para anggota DPR RI diguyur dengan gaji dan tunjangan selangit.
"Sungguh melukai hati rakyat miskin, yang semakin kesulitan dalam hal ekonomi," tegasnya.
Sebagai bentuk protes terhadap kebijakan kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI tersebut, Kambar pada hari ini, Jumat (22/08/2025) mengirimkan surat dan korek kuping kepada para anggota dewan di Senayan.
Hal ini sebagai simbol agar para anggota DPR RI mendengarkan aspirasi rakyat atas kenaikan tunjangan tersebut.
Selain korek kuping juga mengirimkan penghapus dengan harapan tunjangan itu dihapus oleh pemerintah.
Baca Juga: Anggaran Infrastruktur Dipangkas, Bupati Gunungkidul Ajukan 'Lobi Politik' ke Senayan
"Kalaupun tetap 'ngeyel' kenaikan anggaran tunjangan bagi para anggota DPR RI tetap dilakukan perlu dibarengi dengan peningkatan kinerja seperti merampungkan sejumlah RUU menjadi UU. Contohnya, RUU Perampasan Aset yang hingga kini masih mangkrak," ujarnya.
Sebelumnya, isu kenaikan tunjangan ini diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. Dalam keterangannya di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/8), Adies mengakui adanya penyesuaian tunjangan tersebut.
Ia berdalih bahwa gaji pokok anggota DPR tidak pernah mengalami kenaikan selama 15 tahun terakhir.
Oleh karena itu, penyesuaian pada pos tunjangan dianggap wajar, termasuk tunjangan perumahan yang besarannya mencapai sekitar Rp50 juta per bulan sebagai kompensasi atas ditiadakannya rumah dinas.
Dengan tambahan berbagai tunjangan lain seperti biaya bahan bakar (BBM), tunjangan beras, dan uang makan, total penerimaan bersih (take home pay) yang diterima seorang anggota DPR setiap bulannya bisa mencapai hampir Rp70 juta.
Adies mengatakan bahwa perubahan kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hidup saat ini, seraya memastikan para wakil rakyat tetap dapat menjalankan tiga fungsi utamanya legislasi, anggaran, dan pengawasan, secara optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang juga dicanangkan pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat