SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa penyidik melakukan penyadapan tanpa izin Dewan Pengawas (Dewas) dalam penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.
Tudingan ini muncul dalam persidangan kasus dugaan suap PAW DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan, dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan, termasuk penyadapan, telah dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
"Setiap langkah dalam proses penyidikan, seperti penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan, dilaksanakan oleh penyidik dengan hati-hati dan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujar Budi kepada awak media pada Senin (9/6/2025).
Budi menambahkan, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan proses penyidikan, termasuk tim hukum Hasto, mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Apabila ada pihak yang menilai prosedur penyidikan keliru, hal itu dapat diuji melalui praperadilan," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanggung jawab untuk membuktikan terjadinya tindak pidana dan membuktikan bahwa Hasto sebagai terdakwa terlibat dalam peristiwa pidana tersebut.
Budi juga menjelaskan bahwa dalam proses persidangan, jaksa memiliki metode dan strategi sendiri untuk meyakinkan majelis hakim.
"Melalui alat bukti yang sah, jaksa berusaha menunjukkan bahwa terdakwa memang terlibat dalam tindak pidana yang disangkakan," katanya.
Baca Juga: KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
Menurut Budi, perbedaan dalam menafsirkan fakta yang terungkap di persidangan merupakan dinamika wajar yang nantinya akan disimpulkan oleh masing-masing pihak.
"Perbedaan itu nantinya dituangkan dalam surat tuntutan jaksa, pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya, serta putusan majelis hakim," tegasnya.
Pendapat Ahli Hukum Pidana Terkait Legalitas Penyadapan
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, memaparkan bahwa hasil penyadapan yang dilakukan tanpa izin Dewas KPK tidak sah dijadikan alat bukti.
Penjelasan ini disampaikan Fatahillah dalam sidang kasus dugaan suap PAW DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Menurut Fatahillah, penyadapan tanpa izin Dewas dianggap tidak sah jika dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur bahwa penyadapan harus mendapat izin Dewas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Bantul Optimis Swasembada Beras 2025: Panen Melimpah Ruah, Stok Aman Hingga Akhir Tahun
-
Sampah Menggunung: Jogja Kembali 'Numpang' Piyungan, Kapan Mandiri?
-
Terjebak dalam Pekerjaan? Ini Alasan Fenomena 'Job Hugging' Marak di Indonesia
-
Revolusi Pilah Sampah di Yogyakarta Dimulai: Ribuan Ember Disebar, Ini Kata Wali Kota
-
Dua Bulan Berlalu, Kasus Makam Diplomat Diacak-acak 'Ngambang', JPW Desak Polisi Tindaklanjuti