Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 09 Juni 2025 | 21:36 WIB
Potret Hasto Kristiyanto saat mengikuti sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI. [Suara.com]

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa penyidik melakukan penyadapan tanpa izin Dewan Pengawas (Dewas) dalam penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.

Tudingan ini muncul dalam persidangan kasus dugaan suap PAW DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan, dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan, termasuk penyadapan, telah dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

"Setiap langkah dalam proses penyidikan, seperti penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan, dilaksanakan oleh penyidik dengan hati-hati dan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujar Budi kepada awak media pada Senin (9/6/2025).

Baca Juga: KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara

Budi menambahkan, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan proses penyidikan, termasuk tim hukum Hasto, mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Apabila ada pihak yang menilai prosedur penyidikan keliru, hal itu dapat diuji melalui praperadilan," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanggung jawab untuk membuktikan terjadinya tindak pidana dan membuktikan bahwa Hasto sebagai terdakwa terlibat dalam peristiwa pidana tersebut.

Budi juga menjelaskan bahwa dalam proses persidangan, jaksa memiliki metode dan strategi sendiri untuk meyakinkan majelis hakim.

"Melalui alat bukti yang sah, jaksa berusaha menunjukkan bahwa terdakwa memang terlibat dalam tindak pidana yang disangkakan," katanya.

Baca Juga: 8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker

Menurut Budi, perbedaan dalam menafsirkan fakta yang terungkap di persidangan merupakan dinamika wajar yang nantinya akan disimpulkan oleh masing-masing pihak.

"Perbedaan itu nantinya dituangkan dalam surat tuntutan jaksa, pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya, serta putusan majelis hakim," tegasnya.

Pendapat Ahli Hukum Pidana Terkait Legalitas Penyadapan

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, memaparkan bahwa hasil penyadapan yang dilakukan tanpa izin Dewas KPK tidak sah dijadikan alat bukti.

Penjelasan ini disampaikan Fatahillah dalam sidang kasus dugaan suap PAW DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

Menurut Fatahillah, penyadapan tanpa izin Dewas dianggap tidak sah jika dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur bahwa penyadapan harus mendapat izin Dewas.

Load More