SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah keuntungan strategis yang dapat diperoleh apabila Indonesia menjadi bagian dari OECD Anti-Bribery Convention, sebuah perjanjian internasional yang fokus pada pemberantasan praktik penyuapan lintas negara.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa keikutsertaan dalam konvensi ini memberikan peluang untuk memperkuat sistem hukum antikorupsi nasional, termasuk membuka ruang untuk mengkriminalisasi praktik suap oleh pejabat asing.
"Konvensi ini memperkuat regulasi antikorupsi, memungkinkan penindakan terhadap suap pejabat negara lain, memberikan sanksi tegas terhadap korporasi, serta memperkuat sistem pelaporan dan audit dalam mendeteksi tindak pidana korupsi," jelas Setyo saat memberikan keterangan pers, Jumat (6/6/2025).
Ia menambahkan bahwa KPK akan memperoleh dukungan internasional berupa akses ke mekanisme peer review atau evaluasi sejawat, bantuan teknis, tenaga ahli, dan pelatihan dari negara-negara anggota konvensi tersebut.
Lebih jauh, Setyo menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam konvensi ini juga akan memperkuat peran KPK dalam memberantas korupsi di sektor swasta secara lebih aktif.
"Keikutsertaan ini mendorong peran aktif sektor swasta dalam upaya pencegahan korupsi, serta meningkatkan iklim investasi dan citra bisnis Indonesia, baik di tingkat nasional maupun global," tegasnya.
OECD Tetapkan Syarat Keanggotaan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk menjadi anggota penuh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) adalah bergabungnya Indonesia ke dalam OECD Anti-Bribery Convention.
Sebagai bentuk pemenuhan syarat tersebut, pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan perluasan kewenangan KPK.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Laptop: Ke Mana Rp9,9 Triliun Anggaran Pendidikan? Nadiem Makarim Harus Jawab
Langkah ini dianggap penting untuk mendukung ratifikasi konvensi dan memperkuat posisi hukum lembaga antirasuah tersebut.
Airlangga menyebutkan bahwa surat pernyataan komitmen dari Ketua KPK telah diserahkan kepada Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann, saat menghadiri Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2025 yang berlangsung di Paris, Prancis.
"Dalam pertemuan tersebut, kami menyerahkan surat dari Ketua KPK yang menyatakan kesediaan untuk bergabung dalam OECD Anti-Bribery Convention," ungkap Airlangga dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Ia menegaskan bahwa konvensi ini akan menjadi dasar hukum untuk memperluas mandat KPK, khususnya dalam penanganan kasus suap lintas negara yang melibatkan entitas korporasi.
"Salah satu pilar penting dalam kerja sama OECD adalah pengaturan hukum mengenai praktik korupsi oleh korporasi yang terjadi di lintas negara," kata Airlangga.
Saat ini, KPK belum memiliki kewenangan untuk menyelidiki korupsi lintas batas negara. Karena itu, pemerintah mendorong proses ratifikasi agar KPK memiliki dasar hukum kuat untuk menangani perkara semacam itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya