Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 06 Juni 2025 | 18:48 WIB
Ilustrasi KPK. [Suara.com]

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah keuntungan strategis yang dapat diperoleh apabila Indonesia menjadi bagian dari OECD Anti-Bribery Convention, sebuah perjanjian internasional yang fokus pada pemberantasan praktik penyuapan lintas negara.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa keikutsertaan dalam konvensi ini memberikan peluang untuk memperkuat sistem hukum antikorupsi nasional, termasuk membuka ruang untuk mengkriminalisasi praktik suap oleh pejabat asing.

"Konvensi ini memperkuat regulasi antikorupsi, memungkinkan penindakan terhadap suap pejabat negara lain, memberikan sanksi tegas terhadap korporasi, serta memperkuat sistem pelaporan dan audit dalam mendeteksi tindak pidana korupsi," jelas Setyo saat memberikan keterangan pers, Jumat (6/6/2025).

Ia menambahkan bahwa KPK akan memperoleh dukungan internasional berupa akses ke mekanisme peer review atau evaluasi sejawat, bantuan teknis, tenaga ahli, dan pelatihan dari negara-negara anggota konvensi tersebut.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Laptop: Ke Mana Rp9,9 Triliun Anggaran Pendidikan? Nadiem Makarim Harus Jawab

Lebih jauh, Setyo menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam konvensi ini juga akan memperkuat peran KPK dalam memberantas korupsi di sektor swasta secara lebih aktif.

"Keikutsertaan ini mendorong peran aktif sektor swasta dalam upaya pencegahan korupsi, serta meningkatkan iklim investasi dan citra bisnis Indonesia, baik di tingkat nasional maupun global," tegasnya.

OECD Tetapkan Syarat Keanggotaan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk menjadi anggota penuh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) adalah bergabungnya Indonesia ke dalam OECD Anti-Bribery Convention.

Sebagai bentuk pemenuhan syarat tersebut, pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan perluasan kewenangan KPK.

Baca Juga: Skandal TKA di Kemnaker: Pejabat Terlibat? KPK Geledah Rumah, Sita Mobil Mewah, dan Dokumen Penting

Langkah ini dianggap penting untuk mendukung ratifikasi konvensi dan memperkuat posisi hukum lembaga antirasuah tersebut.

Airlangga menyebutkan bahwa surat pernyataan komitmen dari Ketua KPK telah diserahkan kepada Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann, saat menghadiri Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2025 yang berlangsung di Paris, Prancis.

"Dalam pertemuan tersebut, kami menyerahkan surat dari Ketua KPK yang menyatakan kesediaan untuk bergabung dalam OECD Anti-Bribery Convention," ungkap Airlangga dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Ia menegaskan bahwa konvensi ini akan menjadi dasar hukum untuk memperluas mandat KPK, khususnya dalam penanganan kasus suap lintas negara yang melibatkan entitas korporasi.

"Salah satu pilar penting dalam kerja sama OECD adalah pengaturan hukum mengenai praktik korupsi oleh korporasi yang terjadi di lintas negara," kata Airlangga.

Saat ini, KPK belum memiliki kewenangan untuk menyelidiki korupsi lintas batas negara. Karena itu, pemerintah mendorong proses ratifikasi agar KPK memiliki dasar hukum kuat untuk menangani perkara semacam itu.

Load More