SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di dua kantor agen pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta kediaman salah satu pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap calon TKA dan dugaan gratifikasi dalam proses pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK di sejumlah lokasi di kawasan Jabodetabek, terkait penyelidikan atas kasus pemerasan dalam pengajuan RPTKA di Kemnaker," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa lokasi pertama yang digeledah adalah kantor PT DU yang berlokasi di Jakarta Selatan dan kantor PT LIS di wilayah Jakarta Timur.
Dari penggeledahan di PT DU, tim penyidik menemukan dokumen keuangan yang mencakup rekap pemberian uang terkait pengurusan RPTKA, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Sementara itu, dari PT LIS, ditemukan catatan mengenai aliran dana dalam proses pengurusan RPTKA di Kemnaker.
Tak hanya itu, Budi juga menyebutkan bahwa kediaman seorang pejabat Kemnaker yang berada di Jakarta Selatan turut digeledah pada Selasa, 27 Mei 2025.
Dari lokasi tersebut, KPK berhasil mengamankan berbagai barang bukti.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita dokumen terkait aliran dana pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan dana, uang tunai sekitar Rp300 juta, serta sejumlah sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor," ungkap Budi.
Baca Juga: Korupsi Mengintai? PAN Respon Usulan Dana Parpol dari Negara dengan Syarat Ini
KPK Telusuri Keterlibatan Ditjen Imigrasi dalam Kasus Pemerasan TKA
KPK menyatakan akan menelusuri keterlibatan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing dan gratifikasi dalam proses RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal ini disebabkan karena Ditjen Imigrasi memiliki peran vital dalam proses masuknya TKA ke Indonesia, mulai dari pengecekan dokumen keimigrasian, proses verifikasi visa dan izin tinggal, hingga memastikan bahwa para TKA bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Atas dasar itu, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi dari Ditjen Imigrasi guna mengungkap peran mereka dalam kasus ini.
"Penyidik KPK akan menelusuri seluruh proses kedatangan TKA ke Indonesia, dan itu akan menjadi bagian dari konstruksi penyidikan yang sedang berjalan," jelas Budi kepada awak media pada Jumat (30/5/2025).
Namun demikian, Budi belum bisa memastikan kapan saksi-saksi dari Ditjen Imigrasi akan dimintai keterangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRI Peduli Fokuskan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera
-
Dirut PSIM Yogyakarta Dapat Kesempatan Belajar di NFL, Satu-satunya dari Indonesia
-
Hadirkan Perumahan Mewah di Tengah Kota Yogyakarta, Nirwana Villas Malioboro Pastikan Legalitas Aman
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat