SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di dua kantor agen pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta kediaman salah satu pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap calon TKA dan dugaan gratifikasi dalam proses pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK di sejumlah lokasi di kawasan Jabodetabek, terkait penyelidikan atas kasus pemerasan dalam pengajuan RPTKA di Kemnaker," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa lokasi pertama yang digeledah adalah kantor PT DU yang berlokasi di Jakarta Selatan dan kantor PT LIS di wilayah Jakarta Timur.
Dari penggeledahan di PT DU, tim penyidik menemukan dokumen keuangan yang mencakup rekap pemberian uang terkait pengurusan RPTKA, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Sementara itu, dari PT LIS, ditemukan catatan mengenai aliran dana dalam proses pengurusan RPTKA di Kemnaker.
Tak hanya itu, Budi juga menyebutkan bahwa kediaman seorang pejabat Kemnaker yang berada di Jakarta Selatan turut digeledah pada Selasa, 27 Mei 2025.
Dari lokasi tersebut, KPK berhasil mengamankan berbagai barang bukti.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita dokumen terkait aliran dana pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan dana, uang tunai sekitar Rp300 juta, serta sejumlah sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor," ungkap Budi.
Baca Juga: Korupsi Mengintai? PAN Respon Usulan Dana Parpol dari Negara dengan Syarat Ini
KPK Telusuri Keterlibatan Ditjen Imigrasi dalam Kasus Pemerasan TKA
KPK menyatakan akan menelusuri keterlibatan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing dan gratifikasi dalam proses RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal ini disebabkan karena Ditjen Imigrasi memiliki peran vital dalam proses masuknya TKA ke Indonesia, mulai dari pengecekan dokumen keimigrasian, proses verifikasi visa dan izin tinggal, hingga memastikan bahwa para TKA bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Atas dasar itu, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi dari Ditjen Imigrasi guna mengungkap peran mereka dalam kasus ini.
"Penyidik KPK akan menelusuri seluruh proses kedatangan TKA ke Indonesia, dan itu akan menjadi bagian dari konstruksi penyidikan yang sedang berjalan," jelas Budi kepada awak media pada Jumat (30/5/2025).
Namun demikian, Budi belum bisa memastikan kapan saksi-saksi dari Ditjen Imigrasi akan dimintai keterangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
Terkini
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo
-
PSBS Biak 'Kuasai' Maguwoharjo, Pemkab Sleman Beri Lampu Hijau, Bagaimana Nasib PSIM?