SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di dua kantor agen pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta kediaman salah satu pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap calon TKA dan dugaan gratifikasi dalam proses pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK di sejumlah lokasi di kawasan Jabodetabek, terkait penyelidikan atas kasus pemerasan dalam pengajuan RPTKA di Kemnaker," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa lokasi pertama yang digeledah adalah kantor PT DU yang berlokasi di Jakarta Selatan dan kantor PT LIS di wilayah Jakarta Timur.
Dari penggeledahan di PT DU, tim penyidik menemukan dokumen keuangan yang mencakup rekap pemberian uang terkait pengurusan RPTKA, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Sementara itu, dari PT LIS, ditemukan catatan mengenai aliran dana dalam proses pengurusan RPTKA di Kemnaker.
Tak hanya itu, Budi juga menyebutkan bahwa kediaman seorang pejabat Kemnaker yang berada di Jakarta Selatan turut digeledah pada Selasa, 27 Mei 2025.
Dari lokasi tersebut, KPK berhasil mengamankan berbagai barang bukti.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita dokumen terkait aliran dana pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan dana, uang tunai sekitar Rp300 juta, serta sejumlah sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor," ungkap Budi.
Baca Juga: Korupsi Mengintai? PAN Respon Usulan Dana Parpol dari Negara dengan Syarat Ini
KPK Telusuri Keterlibatan Ditjen Imigrasi dalam Kasus Pemerasan TKA
KPK menyatakan akan menelusuri keterlibatan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing dan gratifikasi dalam proses RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal ini disebabkan karena Ditjen Imigrasi memiliki peran vital dalam proses masuknya TKA ke Indonesia, mulai dari pengecekan dokumen keimigrasian, proses verifikasi visa dan izin tinggal, hingga memastikan bahwa para TKA bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Atas dasar itu, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi dari Ditjen Imigrasi guna mengungkap peran mereka dalam kasus ini.
"Penyidik KPK akan menelusuri seluruh proses kedatangan TKA ke Indonesia, dan itu akan menjadi bagian dari konstruksi penyidikan yang sedang berjalan," jelas Budi kepada awak media pada Jumat (30/5/2025).
Namun demikian, Budi belum bisa memastikan kapan saksi-saksi dari Ditjen Imigrasi akan dimintai keterangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Satu Bulan Rampung? Progres Pemindahan Ratusan Makam Terdampak Tol Jogja-Solo Dipercepat
-
Rayakan HUT Balairung ke-40, Kagama Persma Soroti Bahaya Algoritma dan Krisis Kepercayaan Media
-
Rem Mendadak Picu Tabrakan Beruntun di Sleman, 1 Orang Luka
-
Melawan Keterbatasan, Seniman Disabilitas Jogja Pamerkan Karya Memukau di Tengah Mahalnya Bahan Baku
-
Stunting Sleman Turun Jadi 4,2 Persen, Rokok dan Pola Asuh Masih Jadi Musuh Utama