SuaraJogja.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kepala Daerah di JEC, Yogyakarta, Rabu (19/3/2025). Rapat ini dihadiri oleh sejumlah kepala daerah seperti Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, serta Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen.
Setyo mengungkapkan, setiap kepala daerah diharapkan mampu melaksanakan kegiatan pemerintahan sebaik mungkin. Selain itu menjaga komitmen mereka terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi.
Hal tersebut penting guna mewujudkan tata kelola yang baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki masing-masing wilayah.
"Ya koordinasi [dengan kepala daerah] ini dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik," tandasnya.
Baca Juga: Berdayakan Warga Kota Jogja, Ribuan Penggerobak Disiapkan Angkut Sampah dari Rumah
Berangkat dari kasus dugaan korupsi Bank Jabar Jateng (BJB) yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), Setyo mengingatkan para kepala daerah untuk melakukan pengelolan anggaran dengan benar, termasuk dana non budgeter. Meski diakui pengelolan anggaran bukan perkara yang mudah dilakukan.
Dalam kasus korupsi BJB, Salah satu contoh adalah penggunaan dana yang awalnya diproyeksikan untuk pelaksanaan iklan, tetapi kemudian diduga terjadi penyimpangan oleh oknum dari bank terkait.
Sebut saja dana non-budgeter yang merupakan dana di luar anggaran yang tercatat dalam APBD ataupun APBN. Dalam kasus korupsi BJB diduga ada mark-up iklan dengan menggunakan dana iklan dari dana non-budgeter.
Karenanya KPK akan terus memonitor jalannya penyidikan. Diharapkan dalam waktu dekat kasus ini dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan diperiksa di persidangan.
"Salah satu contoh adalah penggunaan dana yang awalnya diproyeksikan untuk pelaksanaan iklan, tetapi kemudian diduga terjadi penyimpangan oleh oknum dari bank terkait. Saat ini, Ridwan Kamil masih berstatus sebagai saksi," jelasnya.
Baca Juga: Hasto Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Meski ASN Pemkot Yogyakarta Diberlakukan WFA
Sultan mengungkapkan, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak pada banyak aspek kehidupan, baik dari segi ekonomi, pemerintahan, maupun kesejahteraan rakyat. Korupsi tidak hanya mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah, tetapi juga merugikan sektor ekonomi karena menimbulkan inefisiensi yang memperlambat pembangunan sehingga perlu upaya pencegahan harus dilakukan secara terus-menerus dan sistematis.
"Korupsi bersifat sistemik, massif, terstruktur, dan terorganisir, yang jika dibiarkan dapat merugikan negara dan menghambat proses demokrasi. Ibarat kata, satu OTT mungkin hanya akan menyelesaikan satu kasus, tetapi edukasi sejak dini dan berkelanjutan, akan menyelamatkan bangsa ini dari bahaya laten korupsi dari generasi ke generasi," paparnya.
Sementara Khofifah yang kali ini Piagam Penghargaan dari KPK sebagai provinsi peringkat kedua peraih Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 pada Wilayah Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK mengungkapkan, Pemprov Jatim berkomitmen dalam upaya pencegahan korupsi. Hal ini terbukti dari Indeks Nilai MCP Jatim pada 2024 lalu mencapai 94 persen.
"Capaian MCP Jatim ini berada di atas rata-rata nasional yang angka 76 persen," jelasnya.
Khofifah bersyukur, selain Pemprov Jatim, tiga pemerintah kota di Jatim juga mendapat Apresiasi Peraih MCP tertinggi seperti Kota Surabaya, Kota Blitar dan Kota Mojokerto. KPK melakukan penilaian delapan sasaran area IPKD MCP seperti perencanaan, penyusunan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan BMD, optimalisasi pendapatan dan penguatan APIP.
"Delapan hal tersebut turut menjadi fokus kami untuk menghilangkan potensi terjadinya korupsi. Dengan digital sistem yang telah kita terapkan di Pemprov Jatim, menjadi benteng kuat dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," imbuhnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bus Dilarang Melintas Kota Jogja untuk Cegah Macet saat Lebaran? Begini Penjelasan Wali Kota
-
Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik, Pemda DIY Pastikan Tidak Berlakukan WFA Jelang Lebaran
-
RUU TNI Intervensi Ranah Sipil? Pakar Hukum UMY Ingatkan Ancaman Kemunduran Demokrasi
-
Parkir Abu Bakar Ali Lenyap: Sumbu Filosofi UNESCO Jadi Prioritas, Pedagang & Parkir Bus Mau Dikemanakan?
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 3 Baris Bekas di Bawah Rp50 Juta: Irit dan Nyaman, Pilihan Cerdas 2025!
- 37 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juni: Klaim Diamond, Mytos Fist, dan Bundle Apik
- Luput dari Sorotan, Pemain Keturunan Serba Bisa 21 Tahun Bisa Langsung Masuk Timnas Indonesia Senior
- 5 Pilihan HP OPPO RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Nge-game Kencang, Jernih Buat Foto
- Pemain Keturunan Rp17,3 Miliar Berdarah Curacao Eligible Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
Pilihan
-
5 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger untuk Pria, Desain Maskulin Gabungkan Klasik-Modern
-
5 Rekomendasi Sepatu Converse Klasik Terbaik, Kenyamanan dalam Gaya Kasual
-
Rekomendasi 7 Sepatu Lari ASICS: Ringan dalam Kenyamanan, Stabil di Segala Medan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB Terbaru Juni 2025
-
Here We Go! Dean James Bakal Cetak Sejarah di Negeri Para Dewa
Terkini
-
DPR Geram: Penjualan Pulau Anambas Ancaman Kedaulatan, Aparat Jangan Bertele-tele
-
Dulu Rekrut Anggota JAD, Kini Bantu Jahit Baju: Kisah Penebusan Dosa Seorang Mantan Napi Teroris
-
Sains dan Seni Bersatu, Pameran SciArt 8.0 di Benteng Vredeburg Nyalakan Cahaya Sains Lewat Lukisan
-
Sebut Pemerkosaan Tragedi Mei 1998 hanya Rumor, Fadli Zon Dipanggil DPR RI
-
Helikopter Siaga, Begini Skema Evakuasi Korban Kecelakaan di Tol Jogja-Solo