SuaraJogja.id - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang tengah dibahas di Komisi I DPR RI menjadi sorotan banyak pihak.
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih menyatakan, revisi tersebut dinilai janggal karena akan mengembalikan dwifungsi ABRI laiknya pada masa Orde Baru (orba).
"Substansi dari RUU TNI yang memberikan perluasan jabatan sipil untuk anggota militer aktif menjadikan TNI dapat melakukan intervensi dalam bidang yang kurang sesuai dengan fungsi dari TNI," papapr Nanik di Yogyakarta, dikutip Rabu (19/3/2025).
Menurut Ketua Program Studi Hukum Program Magister UMY tersebut, perluasan jabatan sipil TNI bisa berpotensi untuk menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga terkait di bidang tersebut. Ketidaksesuaian adanya dwifungsi militer tersebut bisa mengancam supremasi sipil dari masyarakat.
Baca Juga: UGM Tolak Revisi UU TNI, Proses Tertutup di Hotel Mewah Abaikan Suara Rakyat
Sebab kewenangan TNI dalam RUU tersebut masih akan ditambah dengan perluasan tugas operasi militer selain perang. Sebut saja di bidang penanganan narkotika, siber dan informatika, serta konflik WNI di luar negeri.
"Itu semua tercantum dalam RUU TNI dan perlu diatur dengan tegas batas dari kewenangan di setiap bidang tersebut, karena selama ini sudah ada lembaga yang berwenang seperti BNN, BSSN dan Kementerian Luar Negeri," ujarnya.
Nanik mengingatkan, apapun agenda yang direncanakan dalam RUU TNI, mestinya harus tetap menjaga keberlangsungan supremasi sipil dalam sistem demokrasi.
Ini sekaligus untuk menyelaraskan adanya batasan yang jelas dan tegas terhadap keterlibatan TNI dalam jabatan sipil.
Secara formil, pembahasan RUU TNI saat ini dinilai kontroversial karena tidak melibatkannya meaningful participation dari masyarakat.
Baca Juga: Tips Hindari Impulsif Buying Usai Terima THR untuk Mahasiswa, Dosen UGM Sarankan Begini
Apalagi selama pembahasan dilakukan secara tertutup dan memunculkan kekhawatiran pada supremasi sipil.
Sedangkan secara objektif, tugas dari militer atau TNI adalah pertahanan dan keamanan nasional dan tidak akan terlibat dalam struktur pemerintahan sipil.
Namun dengan adanya RUU TNI, Nanik khawatir tugas tersebut akan bergeser menjadi subjektif.
"Indonesia adalah negara demokrasi sehingga dalam setiap pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan harus mendapat persetujuan dari masyarakat," ujarnya.
Nanik menambahkan, hak masyarakat harus tetap dipenuhi oleh pemerintah agar tidak menghidupkan kembali sistem dwifungsi militer seperti pada masa Orde Baru. Karenanya hubungan antara militer dengan sipil harus dipisah dengan tegas.
"Walaupun dengan dalih pengawasan akan lebih melekat, masuknya TNI ke dalam ranah tersebut tetap tidak benar," ungkapnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Sunroof: Harga Mulai Rp50 Jutaan, Bikin Keluarga Naik Kelas
- 3 Rekomendasi Mobil Innova Bekas Mulai Rp70 Jutaan: Pilihan Cerdas Buat Keluarga
Pilihan
-
Viral Eks Sekwan DPRD OKU Selatan Digerebek Istri Bareng Wanita Lain di Kos-kosan
-
Niat Baik Danantara Terganjal Aturan Bursa Efek Indonesia
-
AS Serang Iran, Kantor Sri Mulyani Kencangkan Ikat Pinggang
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM Besar, Performa Lancar Terbaik Juni 2025
-
5 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan Terbaru, RAM Besar dengan Performa Gahar
Terkini
-
Dana Pendidikan Dikorupsi? Polda DIY Periksa Kantor Disdik Gunungkidul, Sita Laptop & Dokumen
-
Rahasia Pertemuan Prabowo di Hambalang Terungkap, Menteri Bocorkan Agenda Penting Ini...
-
Warisan Terakhir Hamzah Sulaiman: Film 'Jagad'e Raminten' Ungkap Kisah Kabaret Inklusif Jogja
-
Perubahan Warna Kulit Jokowi Timbulkan Pertanyaan selepas dari Vatikan, Apakah Benar karena Alergi?
-
Duka di Jogja Marathon, Pelari asal Kotamobagu Meninggal Dunia, Sempat Tempuh 40 KM