Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 19 Maret 2025 | 10:47 WIB
Pakar Hukum UMY, Nanik Prasetyoningsih menyampaikan komentar terkait revisi RUU TNI di Yogyakarta. [Kontributor/Putu]

Sedangkan secara objektif, tugas dari militer atau TNI adalah pertahanan dan keamanan nasional dan tidak akan terlibat dalam struktur pemerintahan sipil.

Namun dengan adanya RUU TNI, Nanik khawatir tugas tersebut akan bergeser menjadi subjektif.

"Indonesia adalah negara demokrasi sehingga dalam setiap pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan harus mendapat persetujuan dari masyarakat," ujarnya.

Nanik menambahkan, hak masyarakat harus tetap dipenuhi oleh pemerintah agar tidak menghidupkan kembali sistem dwifungsi militer seperti pada masa Orde Baru. Karenanya hubungan antara militer dengan sipil harus dipisah dengan tegas.

Baca Juga: UGM Tolak Revisi UU TNI, Proses Tertutup di Hotel Mewah Abaikan Suara Rakyat

"Walaupun dengan dalih pengawasan akan lebih melekat, masuknya TNI ke dalam ranah tersebut tetap tidak benar," ungkapnya.

Untuk itu kejanggalan dalam proses meloloskan RUU TNI, lanjut Nanik perlu diperbaiki di beberapa aspek.

Salah satunya adalah pembahasan yang harus diulang dan melibatkan lebih banyak masyarakat karena keterlibatan masyarakat dapat memenuhi syarat formil pembentukan peraturan perundang-undangan.

Peninjauan ulang dalam substansi dari RUU TNI dan penempatan secara proporsional atas supremasi sipil di Indonesia pun juga diperlukan.

Sebab sipil dan TNI memiliki tempat dan fungsinya masing-masing sehingga tidak perlu dicampuradukkan.

Baca Juga: Tips Hindari Impulsif Buying Usai Terima THR untuk Mahasiswa, Dosen UGM Sarankan Begini

Terlebih dwifungsi militer di Indonesia sudah dikoreksi pada saat reformasi.

Load More