Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 19 Maret 2025 | 10:47 WIB
Pakar Hukum UMY, Nanik Prasetyoningsih menyampaikan komentar terkait revisi RUU TNI di Yogyakarta. [Kontributor/Putu]

Untuk itu kejanggalan dalam proses meloloskan RUU TNI, lanjut Nanik perlu diperbaiki di beberapa aspek.

Salah satunya adalah pembahasan yang harus diulang dan melibatkan lebih banyak masyarakat karena keterlibatan masyarakat dapat memenuhi syarat formil pembentukan peraturan perundang-undangan.

Peninjauan ulang dalam substansi dari RUU TNI dan penempatan secara proporsional atas supremasi sipil di Indonesia pun juga diperlukan.

Sebab sipil dan TNI memiliki tempat dan fungsinya masing-masing sehingga tidak perlu dicampuradukkan.

Baca Juga: UGM Tolak Revisi UU TNI, Proses Tertutup di Hotel Mewah Abaikan Suara Rakyat

Terlebih dwifungsi militer di Indonesia sudah dikoreksi pada saat reformasi.

"Mengapa seakan berniat dihidupkan kembali? Artinya akan terjadi kemunduran dalam demokrasi Indonesia. Terlepas dari segala proses politik yang terjadi, dalam hukum sudah jelas diatur melalui UUD 1945 terkait tugas dari TNI, di mana harus ada batas yang tegas antara TNI dengan ranah sipil sehingga sesuai dengan ketentuan konstitusi," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More