SuaraJogja.id - Pakar Hukum Tata Negara UGM, Herlambang P. Wiratraman menyoroti kriminalisasi yang dialami oleh koalisi masyarakat sipil. Adapun mereka dilaporkan ke polisi usai menggeruduk rapat pembahasan revisi RUU TNI.
Diketahui, rapat itu digelar tertutup di Hotel Fairmont Jakarta secara tertutup pada Sabtu (15/3/2025) kemarin. Dia membandingkan dengan berbagai pembubaran diskusi yang masih kerap terjadi dan tak ada tindak lanjutnya.
"Kita tahu mereka yang kemarin menangkap basah rapat di hotel itu sekarang sedang diproses hukum dilaporkan ke kepolisian. Catatan saya ada banyak kasus premanisme membubarkan diskusi dilaporkan polisi tapi tidak pernah diproses, tidak pernah dipertanggungjawabkan bahkan bubar acaranya," kata Herlambang, saat memberikan keterangan pers melalui YouTube 'Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik' pada Minggu (16/3/2025).
"Bahkan mengobrak-abrik, mengintimidasi dan tidak ada proses hukumnya," imbuhnya.
Jika kemudian, kata Herlambang, pelaporan terhadap koalisi masyarakat sipil itu diteruskan maka hal itu menjadi sebuah gambaran nyata diskriminasi hukum. Bukan untuk semua orang, melainkan hanya untuk penguasa.
"Maka kalau kasus yang kemarin mengawasi memperlihatkan kepedulian terhadap upaya partisipasi politik harus mengalami proses kriminalisasi. Maka jelas lah itu diskriminasi bahwa hukum hanya untuk yang berkuasa. Saya kira kita tidak ingin itu semua," katanya.
Pelaporan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Sabtu 15 Maret 2025.
Adapun pasal yang dilaporkan yakni Pasal 172, dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
"Tentang mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia," kata Ade Ary, saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).
Baca Juga: Tips Hindari Impulsif Buying Usai Terima THR untuk Mahasiswa, Dosen UGM Sarankan Begini
Dalam hal ini, korban yang merasa dirugikan yakni para anggota rapat revisi UU TNI.
"Korban anggota rapat revisi UU TNI. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Harga Emas Meroket, Pakar Ekonomi UMY Ungkap Tiga Faktor Utama
-
Terjepit Ekonomi, Pasutri Asal Semarang Nekat Curi Puluhan Baterai Motor Listrik
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa lewat Program Desa BRILiaN yang Telah Menjangkau 5.245 Desa
-
Ibu Ajak Anak Berusia 11 Tahun Bobol Stan Kamera di Mal Jogja, Kerugian Capai Rp145 Juta
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 146 Kurikulum Merdeka: Menulis Naskah Drama