SuaraJogja.id - Pakar Hukum Tata Negara UGM, Herlambang P. Wiratraman menyoroti kriminalisasi yang dialami oleh koalisi masyarakat sipil. Adapun mereka dilaporkan ke polisi usai menggeruduk rapat pembahasan revisi RUU TNI.
Diketahui, rapat itu digelar tertutup di Hotel Fairmont Jakarta secara tertutup pada Sabtu (15/3/2025) kemarin. Dia membandingkan dengan berbagai pembubaran diskusi yang masih kerap terjadi dan tak ada tindak lanjutnya.
"Kita tahu mereka yang kemarin menangkap basah rapat di hotel itu sekarang sedang diproses hukum dilaporkan ke kepolisian. Catatan saya ada banyak kasus premanisme membubarkan diskusi dilaporkan polisi tapi tidak pernah diproses, tidak pernah dipertanggungjawabkan bahkan bubar acaranya," kata Herlambang, saat memberikan keterangan pers melalui YouTube 'Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik' pada Minggu (16/3/2025).
"Bahkan mengobrak-abrik, mengintimidasi dan tidak ada proses hukumnya," imbuhnya.
Jika kemudian, kata Herlambang, pelaporan terhadap koalisi masyarakat sipil itu diteruskan maka hal itu menjadi sebuah gambaran nyata diskriminasi hukum. Bukan untuk semua orang, melainkan hanya untuk penguasa.
"Maka kalau kasus yang kemarin mengawasi memperlihatkan kepedulian terhadap upaya partisipasi politik harus mengalami proses kriminalisasi. Maka jelas lah itu diskriminasi bahwa hukum hanya untuk yang berkuasa. Saya kira kita tidak ingin itu semua," katanya.
Pelaporan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Sabtu 15 Maret 2025.
Adapun pasal yang dilaporkan yakni Pasal 172, dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
"Tentang mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia," kata Ade Ary, saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).
Baca Juga: Tips Hindari Impulsif Buying Usai Terima THR untuk Mahasiswa, Dosen UGM Sarankan Begini
Dalam hal ini, korban yang merasa dirugikan yakni para anggota rapat revisi UU TNI.
"Korban anggota rapat revisi UU TNI. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul