SuaraJogja.id - Pakar Hukum Tata Negara UGM, Herlambang P. Wiratraman menyoroti kriminalisasi yang dialami oleh koalisi masyarakat sipil. Adapun mereka dilaporkan ke polisi usai menggeruduk rapat pembahasan revisi RUU TNI.
Diketahui, rapat itu digelar tertutup di Hotel Fairmont Jakarta secara tertutup pada Sabtu (15/3/2025) kemarin. Dia membandingkan dengan berbagai pembubaran diskusi yang masih kerap terjadi dan tak ada tindak lanjutnya.
"Kita tahu mereka yang kemarin menangkap basah rapat di hotel itu sekarang sedang diproses hukum dilaporkan ke kepolisian. Catatan saya ada banyak kasus premanisme membubarkan diskusi dilaporkan polisi tapi tidak pernah diproses, tidak pernah dipertanggungjawabkan bahkan bubar acaranya," kata Herlambang, saat memberikan keterangan pers melalui YouTube 'Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik' pada Minggu (16/3/2025).
"Bahkan mengobrak-abrik, mengintimidasi dan tidak ada proses hukumnya," imbuhnya.
Jika kemudian, kata Herlambang, pelaporan terhadap koalisi masyarakat sipil itu diteruskan maka hal itu menjadi sebuah gambaran nyata diskriminasi hukum. Bukan untuk semua orang, melainkan hanya untuk penguasa.
"Maka kalau kasus yang kemarin mengawasi memperlihatkan kepedulian terhadap upaya partisipasi politik harus mengalami proses kriminalisasi. Maka jelas lah itu diskriminasi bahwa hukum hanya untuk yang berkuasa. Saya kira kita tidak ingin itu semua," katanya.
Pelaporan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Sabtu 15 Maret 2025.
Adapun pasal yang dilaporkan yakni Pasal 172, dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
"Tentang mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia," kata Ade Ary, saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).
Baca Juga: Tips Hindari Impulsif Buying Usai Terima THR untuk Mahasiswa, Dosen UGM Sarankan Begini
Dalam hal ini, korban yang merasa dirugikan yakni para anggota rapat revisi UU TNI.
"Korban anggota rapat revisi UU TNI. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi