SuaraJogja.id - Pakar Hukum Tata Negara UGM, Herlambang P. Wiratraman menyoroti kriminalisasi yang dialami oleh koalisi masyarakat sipil. Adapun mereka dilaporkan ke polisi usai menggeruduk rapat pembahasan revisi RUU TNI.
Diketahui, rapat itu digelar tertutup di Hotel Fairmont Jakarta secara tertutup pada Sabtu (15/3/2025) kemarin. Dia membandingkan dengan berbagai pembubaran diskusi yang masih kerap terjadi dan tak ada tindak lanjutnya.
"Kita tahu mereka yang kemarin menangkap basah rapat di hotel itu sekarang sedang diproses hukum dilaporkan ke kepolisian. Catatan saya ada banyak kasus premanisme membubarkan diskusi dilaporkan polisi tapi tidak pernah diproses, tidak pernah dipertanggungjawabkan bahkan bubar acaranya," kata Herlambang, saat memberikan keterangan pers melalui YouTube 'Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik' pada Minggu (16/3/2025).
"Bahkan mengobrak-abrik, mengintimidasi dan tidak ada proses hukumnya," imbuhnya.
Jika kemudian, kata Herlambang, pelaporan terhadap koalisi masyarakat sipil itu diteruskan maka hal itu menjadi sebuah gambaran nyata diskriminasi hukum. Bukan untuk semua orang, melainkan hanya untuk penguasa.
"Maka kalau kasus yang kemarin mengawasi memperlihatkan kepedulian terhadap upaya partisipasi politik harus mengalami proses kriminalisasi. Maka jelas lah itu diskriminasi bahwa hukum hanya untuk yang berkuasa. Saya kira kita tidak ingin itu semua," katanya.
Pelaporan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Sabtu 15 Maret 2025.
Adapun pasal yang dilaporkan yakni Pasal 172, dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
"Tentang mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia," kata Ade Ary, saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).
Baca Juga: Tips Hindari Impulsif Buying Usai Terima THR untuk Mahasiswa, Dosen UGM Sarankan Begini
Dalam hal ini, korban yang merasa dirugikan yakni para anggota rapat revisi UU TNI.
"Korban anggota rapat revisi UU TNI. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Persiapan ke Luar Negeri Lebih Praktis dengan BRI Money Changer di Lokasi Strategis
-
Nandhur Srawung di Jogja: Ajang Jambore Nasional Pemilik Xpander se-Nusantara
-
Dapat Sepeda dari BRI Peduli, Mahesa Semangat ke Sekolah: Tak Lagi Mesti Jalan Kaki Saat Banjir Rob
-
Dapur Warmindo di Sleman Meledak, Tiga Pegawai Terpental Keluar Warung
-
Guru SD di Sleman Disabet Parang Wali Murid, Polisi Ungkap Pemicu Kejadian