SuaraJogja.id - Pakar Hukum Tata Negara UGM, Herlambang P. Wiratraman menyoroti kriminalisasi yang dialami oleh koalisi masyarakat sipil. Adapun mereka dilaporkan ke polisi usai menggeruduk rapat pembahasan revisi RUU TNI.
Diketahui, rapat itu digelar tertutup di Hotel Fairmont Jakarta secara tertutup pada Sabtu (15/3/2025) kemarin. Dia membandingkan dengan berbagai pembubaran diskusi yang masih kerap terjadi dan tak ada tindak lanjutnya.
"Kita tahu mereka yang kemarin menangkap basah rapat di hotel itu sekarang sedang diproses hukum dilaporkan ke kepolisian. Catatan saya ada banyak kasus premanisme membubarkan diskusi dilaporkan polisi tapi tidak pernah diproses, tidak pernah dipertanggungjawabkan bahkan bubar acaranya," kata Herlambang, saat memberikan keterangan pers melalui YouTube 'Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik' pada Minggu (16/3/2025).
"Bahkan mengobrak-abrik, mengintimidasi dan tidak ada proses hukumnya," imbuhnya.
Jika kemudian, kata Herlambang, pelaporan terhadap koalisi masyarakat sipil itu diteruskan maka hal itu menjadi sebuah gambaran nyata diskriminasi hukum. Bukan untuk semua orang, melainkan hanya untuk penguasa.
"Maka kalau kasus yang kemarin mengawasi memperlihatkan kepedulian terhadap upaya partisipasi politik harus mengalami proses kriminalisasi. Maka jelas lah itu diskriminasi bahwa hukum hanya untuk yang berkuasa. Saya kira kita tidak ingin itu semua," katanya.
Pelaporan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Sabtu 15 Maret 2025.
Adapun pasal yang dilaporkan yakni Pasal 172, dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
"Tentang mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia," kata Ade Ary, saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).
Baca Juga: Tips Hindari Impulsif Buying Usai Terima THR untuk Mahasiswa, Dosen UGM Sarankan Begini
Dalam hal ini, korban yang merasa dirugikan yakni para anggota rapat revisi UU TNI.
"Korban anggota rapat revisi UU TNI. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Perpustakaan Jogja Genjot Literasi: Ribuan Buku Baru & Inovasi Digital untuk Warga
-
STOP Bakar Sampah! Bupati Bantul Desak Warga Lakukan Ini untuk Selamatkan Lingkungan
-
DANA Kaget: Banjir Saldo Gratis Tiap Hari? Ini Link Aktif Raih Ratusan Ribu Rupiah
-
PSIM Jogja Dibantai Borneo FC: Pesta di Sultan Agung Berubah Jadi Mimpi Buruk
-
Perombakan Total OPD Gunungkidul: Apa Saja yang Berubah Tahun Depan?