SuaraJogja.id - Guru Besar Bidang Manajemen dan Kebijakan Publik UGM, Wahyudi Kumorotomo memberikan komentar terkait penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dia menduga ada unsur politis dan administratif di balik keputusan itu.
"Secara formal, alasan penundaan yang dinyatakan oleh Kemenpan-RB dan BKN setelah rapat dengan Komisi-II DPR adalah untuk merapikan sistem pencatatan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) bagi para ASN dan PPPK," kata Wahyudi, Rabu (12/3/2025).
"Namun di balik itu Kemenpan-RB tampaknya ingin mengembalikan sistem seleksi PPPK yang selama ini terlalu kental dengan nepotisme dan menjadi instrumen janji-janji para politisi," imbuhnya.
Adapun salah satu syarat bagi calon PPPK dan CASN bisa diangkat oleh pemerintah diharuskan melampirkan mengajukan surat pengunduran diri jika para calon sudah bekerja. Penundaan pengangkatan itu yang lantas memberatkan mereka yang sudah mengajukan resign.
Wahyudi pun menuturkan bahwa ketidakpastian mengenai status CASN maupun PPPK ini akan berdampak buruk pada kualitas layanan publik.
"Semangat kerja pasti akan turun, keluarga calon PPPK yang terlanjur mengundurkan diri dari pekerjaan di Yayasan atau swasta juga akan terlantar kesejahteraannya," ucap dia.
Wahyudi bilang Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga Komisi-II DPR perlu menjalin komunikasi yang lebih baik dengan publik. Sehingga ketidakpastian tersebut tidak berlarut-larut.
Menurutnya, seleksi CASN dan pengangkatannya harus lebih pasti. Apalagi seleksi PPPK yang masih penuh nepotisme juga harus diperbaiki.
"Kasihan kalau para pegawai PPPK yang memang benar-benar ikhlas bekerja untuk memperoleh status PNS penuh hanya menjadi korban janji politik para pejabat," ungkapnya.
Baca Juga: Usulan Kerja di Kantor Lama Tak Solutif, CASN di Jogja Tuntut BKN Penuhi Jadwal Pengangkatan
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat menyelesaikan pengangkatan CPNS maupun tenaga non-ASN secepat-cepatnya.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja serta rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan KemenPAN-RB dan BKN di Ruang KK III, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Sementara untuk tenaga non-ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diselesaikan pada Maret 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana