SuaraJogja.id - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah baru saja menyampaikan usulan yang kontroversial. Dia meminta para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang ditunda pengangkatannya hingga Oktober 2025 atau Maret 2026 untuk bekerja sementara di tempat kerja sebelumnya.
Usulan yang disampaikan Zudan usai menerima banyak keluhan dari para calon ASN yang sudah terlanjur resign atau mengundurkan diri untuk menjadi PNS atau PPPK pun mendapatkan tanggapan dari sejumlah CASN di Yogyakarta. Mereka mengaggap usulan tersebut mengada-ada dan tidak solutif.
"Kalau sudah terlanjur resign, masak ya minta masuk kerja lagi di kantor lama. Usulan BKN jelas tidak solutif untuk mengatasi masalah CASN," ujar Fian, salah seorang CASN di Yogyakarta, Selasa (11/3/2025).
Menurut CASN yang diterima di salah satu Perusahan Jawatan (perjan) ini, alih-alih meminta CASN untuk kembali kerja di kantor lama, BKN mestinya memenuhi janjinya untuk melakukan pengangkatan pegawai sesuai jadwal.
Berdasarkan jadwal awal, CASN sudah diangkat atau mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025. Hal tersebut berdasarkan lampiran surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024 soal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024. Dalam surat BKN tersebut, jadwal penetapan NIP CPNS diusulkan mulai 22 Februari 2025-23 Maret 2025.
"Harusnya solusinya tetap kembali ke jadwal TMT (terhitung mulai tanggal-red) seperti rencana awal," tandasnya.
Warga Sleman ini menyebutkan, CASN yang sudah terlanjur resign tidak bisa serta merta meminta kembali bekerja di kantor lama seperti yang diusulkan BKN. Sebab setiap perusahaan memiliki aturan sendiri terkait perekrutan pegawai. Bila ada pegawai yang resign, perusahaan biasanya sudah menyiapkan karyawan pengganti.
Meski diakui karyawan swasta tersebut, dia saat ini belum jadi mengajukan surat resign di kantornya. Namun dia awalnya berencana berhenti kerja pada April 2025 mendatang karena jadwal pekerjaan di tempat barunya dimulai setelah itu.
"Tapi ternyata karena jadwal pengangkatan CASN diundur sampai Oktober [2025] nanti, aku rencana akhirnya resign besok September [2025] saja," jelasnya.
Baca Juga: Jadwal Pengangkatan Ditunda Akhir Tahun, CANS di Jogja Kecewa Karena Menganggur Lama
Hal senada disampaikan CASN asal Yogyakarta lainnya Oldys yang mengaku kecewa dengan pernyataan Kepala BKN yang seharusnya tidak dikeluarkan oleh institusi yang mengurus kepegawaian. Usulan kerja di tempat lama juga tidak mungkin bisa dilakukan bila sudah resign.
"Mungkin tetap akan ada yang bisa bekerja di kantor lama, jika memang belum mengajukan resign dan perusahaan memberi keringanan untuk mencabut surat resign yang telah dilayangkan. Tapi perusahaan khususnya swasta, yang kita tahu SOP nya cukup ketat. Bagi yang sudah melakukan resign akan sangat sulit untuk kembali, apalagi waktunya bisa dibilang cukup pendek, hanya sampai bulan September," ungkapnya.
Saat pekerja sudah resign, lanjut Oldys yang diterima di salah satu Perjan di luar DIY, bagian SDM atau HRD sudah akan membuka lowongan, mencari pengganti. Untuk kondisi sekarang, banyak yang sudah resign bahkan dari sebelum Maret 2025 dan sudah banyak juga yang diisi kembali posisinya oleh kandidat pengganti.
Pernyataan Kepala BKN justru menunjukkan inkonsisten dari pemerintah terhadap timeline yang sudah dibuat di awal. Pekerja berani mengajukan resign karena dari timeline-nya menunjukkan akan dilakukan penetapan hingga batas Maret 2025. Bahkan di grup-grup koordinasi instansi pun tidak ada informasi penundaan lagi.
Alih-alih menyurati perusahaan lama untuk menerima kembali karyawan bekerja, BKN mestinya melakukan kaji ulang terhadap kebijakan yang meleset jauh dari timeline. Sebab kebijakan itu dampaknya luar biasa, khususnya pada psikis dan ekonomi CPNS.
Oldys sendiri sudah mengajukan resign dan akan berhenti bekerja pada April 2025 nanti dan ada pekerja lain yang menjadi penggantinya. Di grup koordinasi CASN pun tidak ada tanda-tanda penundaan pengangkatan yang dijadwalkan TMT 1 April 2025.
Berita Terkait
-
Dalam Proses Finalisasi, Perda Baru Minuman Beralkohol di Kota Jogja Segera Disahkan
-
Siasat Pemda DIY Selamatkan Pariwisata: Promosi Kolektif di Tengah Badai Efisiensi Anggaran
-
'Singsot Siulan Kematian', Film Horor Jogja yang Siap Ramaikan Sinema Indonesia
-
Minggu Pertama Ramadan di Jogja Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Cabai Tembus Rp 120 ribu per kg
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet
-
Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya